Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa NURLIS WANDA Als WANDA Bin MUHAMMAD secara bersama-sama dengan Saksi HERIYANDI Als AMET Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan Volly Pelambung, Desa Pongkar, Kec. Tebing, Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025, terdakwa sedang berada di rumah terdakwa yang terletak di Pelambung RT 003 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dan sekitar jam 09.30 wib, Saksi HERIYANDI menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa bahwa di bawah sofa dalam tempat tidur ada barang (shabu) dan juga Saksi HERIYANDI menyuruh terdakwa agar membuatkan paketan shabu tersebut sebanyak 0,12 ( nol koma satu dua ) gram untuk BERI (DPO). Setelah itu terdakwa langsung pergi ke rumah Saksi HERIYANDI yang terletak di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dan sesampainya di rumah dari Saksi HERIYANDI, Saksi HERIYANDI sedang tidak berada di dalam rumah. Kemudian terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi HERIYANDI dan mengambil shabu yang terdapat di dalam kotak kaca mata warna hitam di bawah sofa di dalam kamar tidur Saksi HERIYANDI. Kemudian terdakwa membawa pulang ke rumah barang shabu tersebut dan sesampainya di rumah, terdakwa mengeluarkan 1 ( satu ) paket shabu yang disimpan di dalam kotak kaca mata warna hitam dan membuka paketan shabu tersebut lalu terdakwa membuatkan 1 ( satu ) paket shabu dengan ukuran 0,12 ( nol koma satu dua ) gram menggunakan timbangan digital yang ada di dalam kotak kaca mata warna hitam tersebut. Setelah terdakwa selesai membuatkan paketan tersebut, sisa shabu yang ada dalam paketan awal tersebut dimasukkan lagi ke dalam kotak kaca mata warna hitam dan tak lama kemudian BERI ( DPO ) menelpon terdakwa dan mengatakan “ Aku BERI, pakai motor Honda Beat warna hitam, baju hitam “ terdakwa menjawab “ OK, aku tunggu di lapangan Volly Pelambung “. Kemudian terdakwa langsung pergi ke lapangan Volly Pelambung Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun sambil membawa 1 ( satu ) paket shabu ukuran 0,12 gram untuk dijual kepada BERI ( DPO ) dan sesampainya di lapangan Volly, terdakwa menungu dan tak lama kemudian sekitar jam 11.00 wib, BERI ( DPO ) datang menghampiri terdakwa setelah bertemu kemudian terdakwa menyerahkan 1 ( satu ) paket shabu tersebut kepada BERI ( DPO ) dan setelah itu BERI ( DPO ) menyerahkan uang sebanyak Rp 200.000 kepada terdakwa dan setelah itu BERI ( DPO ) langsung pergi kemudian terdakwa juga langsung pulang ke rumah namun terdakwa sempat singgah ke warung untuk membayar utang dengan menggunakan uang Rp 50.000 uang dari hasil penjualan shabu tersebut. Kemudian terdakwa pulang ke rumah, dan sekitar jam 14.25 wib HERIYANDI menghubungi terdakwa lagi dan mengatakan bahwa Saksi HERIYANDI sudah Kembali ke bengkel. Lalu terdakwa langsung pergi ke bengkel tersebut sambil membawa kotak kaca mata warna hitam yang berisi 1 ( satu ) paket shabu dan sekitar jam 14.35 wib, terdakwa tiba di bengkel tersebut dan setelah bertemu dengan Saksi HERIYANDI, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang berisi shabu kepada Saksi HERIYANDI sambil mengatakan “ ini kotaknya, di dalam ada uang hasil jual shabu tadi Rp 150.000, dan menyampaikan bahwa terdakwa sempat mengambil Rp 50.000 untuk membayar utang rokok di warung. Kemudian sekitar jam 14.40 wib, Saksi FIRMANSYAH datang ke bengkel dan bertemu dengan Saksi HERIYANDI dan Terdakwa dan duduk bersama di bengkel tersebut kemudian Saksi HERIYANDI mengambil uang hasil penjualan shabu tersebut sebanyak Rp 150.000 dari dalam kotak kaca mata warna hitam tersebut kemudian Saksi HERIYANDI juga mengambil paketan shabu dari dalam kotak kaca mata warna hitam tersebut dan mengambil sedikit shabu tersebut dan shabu tersebut diisikan ke dalam kaca pirex kemudian paketan shabu itu dimasukkan lagi ke dalam kotak tersebut dan diserahkan kepada terdakwa dan meminta agar terdakwa membuatkan 10 paket yang masing – masing beratnya 0,05 ( nol koma nol lima ) gram dan terdakwa mengolah dan membuatkan sendiri paketan shabu tersebut menggunakan timbangan digital dan shabu tersebut masih ada sisanya dikarenakan belum habis dipaketkan. Adapun pada saat itu Saksi HERIYANDI ada menggunakan shabu yang terdapat di dalam kaca pirex dengan menggunakan alat penghisap shabu ( bong ) dan pada saat itu terdakwa dan Saksi FIRMANSYAH juga ikut menggunakan shabu tersebut dan pada saat itu Saksi FIRMANSYAH ada membawa ganja kering kemudian Saksi HERIYANDI menyuruh terdakwa menghantarkan 1 ( satu ) paket shabu ukuran 0,05 gram kepada PAK MAT ( DPO ) di pinggir laut daerah Pelambung Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun yang letaknya tidak jauh dari bengkel dan setelah terdakwa selesai memaketkan shabu tersebut kemudian terdakwa menyerahkan sisa paketan shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima ) gram kepada Saksi HERIYANDI dan setelah diterima kemudian terdakwa ingin menyerahkan 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram yang disimpan di dalam kotak kecil merek KOYO kepada Saksi HERIYANDI kemudian Saksi HERIYANDI menyuruh terdakwa untuk meletakkan di atas tape mini kompo yang ada di bawah meja bengkel. Sekitar jam 15.30 wib terdakwa pergi menghantarkan 1 ( satu ) paket shabu tersebut kepada MAT ( DPO ) sedangkan Saksi HERIYANDI bersama Saksi FIRMANSYAH masih berada di bengkel dan tak lama kemudian, terdakwa kembali lagi ke bengkel dan ikut menggunakan shabu. Setelah selesai menggunakan shabu, Saksi HERIYANDI, Saksi FIRMANSYAH, dan Terdakwa NURLIS duduk sambil berbincang yang dimana pada saat itu terdakwa sambil memperbaiki mesin kompresor dan tak lama setelah itu, sekitar jam 16.00 wib personal Sat Resnarkoba Polres Karimun datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa NURLIS, Saksi HERIYANDI dan Saksi FIRMANSYAH.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 19/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima ) gram untuk dibawa untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Kriminalistik Polda Riau untuk bukti di persidangan dan 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Kriminalistik Polda Riau untuk bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0300/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa NURLIS WANDA Als WANDA Bin MUHAMMAD secara bersama-sama dengan Saksi HERIYANDI Als AMET Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bengkel sepeda motor yang bertempat di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15 : 30 Wib Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat yang dimana adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, atau melakukan transaksi Narkotika yang diduga berjenis shabu di Pelambung RT 001 RW 001 Desa pongkar Kec.Tebing Kab. Karimun. Setelah mendapatkan informasi tersebut, sekira pukul 16.00 wib, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit IDIK I IPDA ANDHIKA PRAWITO, S.H., langsung bergerak menuju tempat diinformasikan dengan tujuan untuk melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang laki-laki yang berada di dalam bengkel yang beralamat di Pelambung RT 001 RW 001 Desa pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun. An. Saksi HERIYANDI (dalam berkas perkara lain), Saksi FIRMANSYAH (dalam berkas perkara lain), dan Terdakwa NURLIS. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 3 ( tiga ) orang tersebut yang disaksikan oleh ketua RT setempat, personal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima ) gram di belakang soft case Handphone dan 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak kecil merek KOYO dan 1 (satu) gunting besi kecil yang ditemukan dibawah meja bengkel, 3 (tiga) mancis gas, 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang di dalamnya di temukan 1 (satu) timbangan digital merek CONSTANT dan plastik-plastik bening, 1 (satu) sendok shabu dari kertas yang ditemukan di atas meja bengkel serta ditemukan 1 (satu) kaca pyrex di atas rak bengkel, 1 (satu) alat hisap shabu beserta kaca pyrex yang ditemukan dilantai bengkel serta 1 (satu) unit HP Android merek OPPO A57 warna Hitam dengan Nomor indosat 085805317868 yang digunakan untuk Whatsapp dan nomor telkomsel 082162716532 yang digunakan untuk melakukan komunikasi melalui media Whatsapp yang berada di atas meja bengkel. Kemudian, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan introgasi kepada Saksi HERIYANDI yang dimana benar bahwa barang bukti yang berhasil diamankan oleh personil Sat Resnarkoba Polres Karimun adalah benar miliknya, selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa NURLIS dan personil Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil menemukan dari atas meja bengkel 1 (satu) unit HP Android merek OPPO A76 warna Hitam dengan nomor Telkomsel 082174132414 yang digunakan untuk melakukan komunikasi melalui media Whatsapp. Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan terhadap Saksi FIRMANSYAH yang mana personil Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil menemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 0,23 ( nol koma dua tiga ) gram, kertas Paper merek delapan tujuh surabaya yang di masukan di dalam 1 (satu) kotak rokok CANYON PREMIUM warna merah yang disimpan di saku celana kiri dan 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxy A15 5G warna Blue Black dengan Nomor Telkomsel 082284795176 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp yang ditemukan dari atas meja bengkel dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha RX KING warna hitam – hijau tanpa plat polisi yang sedang terparkir di belakang bengkel mengaku benar barang bukti tersebut milik saudara FIRMANSYAH, kemudian terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 19/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima ) gram untuk dibawa untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Kriminalistik Polda Riau untuk bukti di persidangan dan 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram untuk pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau dan pengembaliannya dari Laboratorium Kriminalistik Polda Riau untuk bukti di persidangan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0300/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika----------------------------------------- |