Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia terdakwa BINSEN Bin ABDUL GAFAR pada hari Kamis tanggal 21
November 2024 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
November 2024 bertempat di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai
Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerah kan
Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa
dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
? Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu pada hari
Jumat tanggal 15 November 2024 sekira pukul 17.15 Wib terdakwa BINSEN bertemu
dengan Sdr. ZULKIFLI (Buron/DPO) menawarkan pekerjaan kepada terdakwa BINSEN
untuk menjemput Narkotika jenis sabu dari negara Malaysia dan setelah sepakat lalu
pada hari Minggu tanggal 17 November 2024 sekira pukul 14.02 Wib Sdr. ZULKIFLI
menghubungi dan menyuruh terdakwa BINSEN untuk menemuinya, setelah itu Sdr.
ZULKIFLI memberikan uang sebesar Rp,3.000.000,- (tiga juta Rupiah) sebagai biaya
2
operasional terdakwa BINSEN di negara Malaysia. Esok harinya Senin tanggal 18
November 2024 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa BINSEN berangkat menuju negara
Malaysia menggunakan Kapal Feri MV. OCEANA VII dari Pelabuhan Internasional
Tanjung Balai Karimun, sesampainya di Negara Malaysia terdakwa BINSEN tinggal
sementara di rumah Bibinya.
? Bahwa pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 sekira pukul 10.50 MYT (Malaysia
Time), terdakwa BINSEN dihubungi oleh Sdr. ATOK (Buron/DPO) orang suruhan Sdr.
ZULKIFLI melalui aplikasi whatsapp, lalu terdakwa BINSEN mengirimkan lokasinya
kepada Sdr. ATOK lalu seseorang menjemput terdakwa BINSEN dan mengantarkan
untuk bertemu dengan Sdr. ATOK di Terminal Bus Pontian Malaysia sekira pukul 11.40
MYT (Malaysia Time). Setelah sampai dan bertemu dengan Sdr. ATOK lalu pada saat di
toilet pria Sdr. ATOK memberikan sebuah Tas Kain warna Biru berisikan 4 (empat) buah
paket Narkotika jenis sabu yang telah dibungkus berbentuk kapsul dengan lapisan terluar
berupa karet kondom yang nantinya akan diserahkan kepada Sdr. ZULKIFLI, kemudian
pada hari Kamis tanggal 21 November 2024 sekira pukul 01.00 MYT (Malaysia Time)
terdakwa BINSEN memasukkan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu tersebut ke dalam
dubur/anusnya lalu berangkat ke Indonesia melalui Pelabuhan Kukup menggunakan
Kapal Feri MV. OCEANA VIII yang berangkat pada pukul 17.30 MYT (Malaysia Time) dan
tiba di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sekira pukul 18.00 Wib. Selanjut
nya saksi NYOTO WISNU SRI ANANTO dan saksi SAIPOL (masing-masing PNS pada
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) yang sedang bertugas melihat gerak-
gerik terdakwa BINSEN yang mencurigakan seperti gelisah dan ketakutan. Setelah
melakukan pemeriksaan lebih mendalam maka sekira pukul 18.20 Wib saksi NYOTO
WISNU SRI ANANTO dan saksi SAIPOL mengamankan terdakwa BINSEN dan karena
telah mengakui membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam dubur/ anus
nya, kemudian sekira pukul 19.25 Wib terdakwa BINSEN mengeluarkan 4 (empat) paket
Narkotika jenis sabu yang berbentuk kapsul dilapisi karet kondom dari dalam duburnya,
hingga akhirnya terdakwa BINSEN beserta seluruh Barang Bukti yang ditemukan diserah
kan kepada Petugas BNNP Kepulauan Riau guna proses Penyidikan lebih lanjut.
? Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.24.0251 tanggal 03
Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,
Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam
yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis
sabu milik terdakwa BINSEN dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan
bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Met Amphetamin yang
termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
? Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 242/10221/2024 tanggal 22
November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, S.E., selaku
Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT.Pegadaian
(Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap
barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berbentuk kapsul yang dibalut
lakban berwarna merah yang didalamnya berisi Kristal diduga Narkotika jenis Sabu
dengan berat bersih (netto) keseluruhan 177,14 (seratus tujuh puluh tujuh koma empat
belas) Gram dengan rincian sebanyak :
o 26,52 (dua puluh enam koma lima puluh dua) Gram untuk Uji Lab
o 150,62 (seratus lima puluh koma enam puluh dua) Gram untuk dimusnahkan.
? Bahwa terdakwa BINSEN tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan
Narkotika jenis sabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun
pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.`
-------- Perbuatan ia terdakwa BINSEN Bin ABDUL GAFAR sebagaimana tersebut di atas
diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika.
SUBSIDIAIR
-------- Bahwa ia terdakwa BINSEN Bin ABDUL GAFAR pada hari Kamis tanggal 21
November 2024 sekira pukul 18.20 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan
November 2024 bertempat di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai
3
Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,
melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai,
atau menyedia kan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang
dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------
- Berawal pada saat saksi NYOTO WISNU SRI ANANTO dan saksi SAIPOL (masing-
masing PNS pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) sedang bertugas
di pintu kedatangan Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun melihat gerak-gerik
terdakwa BINSEN yang mencurigakan karena tgelisah dan ketakutan, lalu saksi NYOTO
WISNU SRI ANANTO dan saksi SAIPOL menanyakan dan melakukan pemeriksaan
serta penggeledahan badan terdakwa BINSEN namun belum ditemukan barang bukti,
karena masih tetap curiga lalu melakukan pemeriksaan lebih mendalam maka sekira
pukul 18.20 Wib saksi NYOTO WISNU SRI ANANTO dan saksi SAIPOL mengamankan
terdakwa BINSEN. Selanjutnya pada saat hendak dibawa ke Rumah Sakit, terdakwa
BINSEN berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan kembali dan terdakwa
BINSEN mengakui membawa Narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam dubur
nya, kemudian sekira pukul 19.25 Wib terdakwa BINSEN mengeluarkan 4 (empat) paket
Narkotika jenis sabu berbentuk kapsul dilapisi karet kondom dari dalam duburnya, atas
temuan tersebut akhirnya terdakwa BINSEN beserta seluruh Barang Bukti yang ada di
serahkan kepada Petugas BNNP Kepulauan Riau guna proses Penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.24.0251 tanggal 03
Desember 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm.,
Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam
yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis
sabu milik terdakwa BINSEN dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan
bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Met Amphetamin yang
termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 242/10221/2024 tanggal 22
November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, S.E., selaku
Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT.Pegadaian
(Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap
barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening berbentuk kapsul yang dibalut
lakban berwarna merah yang didalamnya berisi Kristal diduga Narkotika jenis Sabu
dengan berat bersih (netto) keseluruhan 177,14 (seratus tujuh puluh tujuh koma empat
belas) Gram dengan rincian sebanyak :
o 26,52 (dua puluh enam koma lima puluh dua) Gram untuk Uji Lab
o 150,62 (seratus lima puluh koma enam puluh dua) Gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa terdakwa BINSEN tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan
/ atau menyediakan Narkotika jenis sabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik
Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Sabu tersebut bukan
untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan ia terdakwa BINSEN Bin ABDUL GAFAR sebagaimana tersebut di atas
diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika. |