Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
18/Pdt.P/2025/PN Tbk MARIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 18/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 08 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1YAYUK MUJIRAHAYU, SH., C.P.L & REKANMARIAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan nama Pemohon Pemohon yang bernama MARIAH sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-11102024-0012, Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor NIK 1602025912960001, Kartu Keluarga nomor (KK) 2102042609240001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun pada tanggal 12 November 2024, dan MARYAH tempat lahir Seri Tanjung 19 Februai 1991 sebagaimana yang tertulis pada paspor Nomor Paspor E4908096 yang diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur pada tanggal 13 Oktober 2023:

Adalah orang yang sama;

  1. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya identitas Pemohon yang benar adalah MARYAH lahir di Seri Tanjung tanggal 19 Februari 1991;
  2. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan data ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;
  3. Menetapkan biaya yang timbul dalam Perkara ini menurut Hukum ;

 

Demikian atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kami haturkan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak