Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
20/Pdt.P/2025/PN Tbk CUKAESIH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 20/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 19 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CUKAESIH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Muhamad Iqbal, S.H.CUKAESIH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
  2. Menyatakan Identitas atas nama Pemohon sesuai tertulis di surat Keterangan lahir dengan Nomor : 3329-LT-12032014-0173 tetanggal 12 Maret 2014 Pemohon bernama CUKAESIH BT RASIDI, Lahir Brebes, 25 Januari 1992, Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3329136501920004 dikeluarkan tertanggal 15 Maret 2024 atas nama  CUKAESIH, Lahir Brebes, 25 Januari 1992  dan Buku pada Paspor Nomor : C3260846 tertanggal 01 Maret 2019 nama Pemohon tertulis CUKAESIH Tempat lahir Brebes Tanggal Lahir 25 Januari 1985 adalah Satu orang yang sama;
  3. Menetapkan Identitas Pemohon yang sebenarnya CUKAESIH, Lahir Brebes, 25 Januari 1992 untuk selanjutnya dan setrusnya mengikuti sesuai Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3329136501920004 dikeluarkan tertanggal 15 Maret 2024 yang dikeluarkanKantor Catatan Sipil Kabupaten Karimun;
  4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang tibul dalam perkara ini ;

Bedasarkan Dalil-dalil diatas, maka Penggugat memohon kepada ketua pengadilan Agama Tanjung Balai karimun cq Majelis Hakim kiranya berkenan untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sebagai berikut:

SUBSIDAIR:

            Apabila Ibu Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak