Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
11/Pdt.P/2025/PN Tbk 1.RAGIL SAPITRI
2.SUPARMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 11/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAGIL SAPITRI
2SUPARMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohonan seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa anak ke dua Para Pemohon yang bernama ALPIKEN PUTRI, Tempat/Tanggal Lahir Karimun 16 April 2019, Jenis Kelamin Perempuan adalah anak sah dari pasangan suami istri yang bernama SUPARMAN (suami) dan RAGIL SAPITRI (istri).
  3. Menetapkan bahwa benar anak ke dua Para Pemohon yang bernama ALPIKEN PUTRI, Tempat/Tanggal Lahir Karimun 16 April 2019, Jenis Kelamin Perempuan, anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama SUPARMAN (suami) dan RAGIL SAPITRI (istri).
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mencatatkan Pengesahan Anak Kandung dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.
  5. Menetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Jika Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara Aquo berpendapaat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak