Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2025/PN Tbk PT BPR KARIMUN SEJAHTERA 1.SLAMET HARIADY
2.WISNU SUSANTO
3.ATIK TRI MARJANTI
4.YAYUK SUPRIYANTI
5.HERU SANTOSO
6.LILYK SUSANTI
7.ASIH ANDRIYANTI
8.IRIN SAPUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 08 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR KARIMUN SEJAHTERA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SLAMET HARIADY
2WISNU SUSANTO
3ATIK TRI MARJANTI
4YAYUK SUPRIYANTI
5HERU SANTOSO
6LILYK SUSANTI
7ASIH ANDRIYANTI
8IRIN SAPUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor:05 (nol lima)  yang di tandatangani pada  tanggal 03 Februari 2022 di hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.kn.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT I.TERGUGAT II dan TERGUGAT III telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);
  4. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Pengakuan Hutang dengan Jaminan Nomor: 06 (nol enam)  yang di tandatangani pada  tanggal 03 Februari 2022 di hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.kn
  5. Menghukum dan Memerintahkan TERGUGAT I,TERGUGAT II dan TERGUGAT III secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar RP.112.701.294   (seratus dua belas juta tujuh ratus seribu dua ratus sembilan puluh empat rupiah);
  6. Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit   Sebidang Tanah seluas 1.528 m2 (seribu lima ratus dua puluh delapan meter persegi) beserta   Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Sebidang Tanah (Seporadik) yang di keluarkan oleh Kepala Kantor Kelurahan Tanjung Balai pada tanggal 04 November 2013 dengan Register;14/593/2013 atas nama WISNU SUSANTO dengan batas-batas tanah sebgai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah

: Jalan

= 21 Meter

  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah

: Sutarno/
Tanti
Windasari/
Wahyudi
Sobirin

 

 

 

 

= 36,5/21,5 Meter

  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah
  •  

 

= 64 Meter

  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah

:Jalan/Parmi

= 25,5/29,5 Meter

  1. Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Kuasa Jual Nomor: 07(nol tujuh)  yang di tandatangani pada  tanggal 03 Februari 2022 di hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.kn                                                        
  2. Menghukum TERGUGAT I,TERGUGAT II, TERGUGAT III,  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
  3. Menghukum TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII,TERGUAGT VIII untuk Tunduk dan Patuh terhadap putusan ini.
  4. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) Keberatan dari Tergugat ;

Atau :

jika Bapak/Ibu  Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Bapak/Ibu   Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak