Petitum |
?
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan bahwa yang bernama ARAH, lahir di Sungai Kayu Ara, 22 Februari 1974, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK : 1408026202740001, di Kartu Keluarga (KK) Pemohon nomor 2102031504250001, dan di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1408-LT-07032023-0009 ;
Dengan yang bernama ARAH, lahir di Karimun, 22 Februari 1974 , seperti yang tertulis dan terbaca Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)/Dokumen Pengganti Paspor yang dikeluarkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) dengan Nomor : XE384944;
Adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon;
- Menyatakan penambahan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1408-LT-07032023-0009, tertanggal 7 Maret 2023, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kecamatan Sungai Apit, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1408026202740001, Kartu Keluarga atas nama Pemohon dengqn nomor 2102031504250001, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)/Dokumen Pengganti Paspor yang dikeluarkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) dengan Nomor : XE384944, yang tertulis dan terbaca nama ARAH ditambah dengan nama SITI ZAH, sehinga yang dulunya ARAH menjadi SITI ZAHARAH;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama SITI ZAHARAH, lahir di Sungai Kayu Ara, 22 Februari 1974;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas Pemohon dan nama Pemohon ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|