Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Tbk ARAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARAH
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.ARAH
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;

 

  1. Menyatakan bahwa yang bernama  ARAH, lahir di Sungai Kayu Ara, 22 Februari 1974, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan NIK : 1408026202740001, di Kartu Keluarga (KK) Pemohon nomor 2102031504250001, dan di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1408-LT-07032023-0009 ;

Dengan yang bernama ARAH, lahir di Karimun, 22 Februari 1974 , seperti yang tertulis dan terbaca Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)/Dokumen Pengganti Paspor yang dikeluarkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) dengan Nomor : XE384944;

Adalah 1 (satu) orang yang sama yaitu Pemohon;

 

  1. Menyatakan penambahan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 1408-LT-07032023-0009, tertanggal 7 Maret 2023, yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kecamatan Sungai Apit, Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1408026202740001, Kartu Keluarga atas nama Pemohon dengqn nomor 2102031504250001, Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP)/Dokumen Pengganti Paspor yang dikeluarkan oleh KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) dengan Nomor : XE384944, yang tertulis dan terbaca nama ARAH ditambah dengan nama SITI ZAH, sehinga yang dulunya ARAH menjadi SITI ZAHARAH;

 

  1. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama SITI ZAHARAH, lahir di Sungai Kayu Ara, 22 Februari 1974;

 

  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas Pemohon dan nama Pemohon ;

 

  1. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak