Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.Verdinan Pradana, S.H.
4.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
5.YOGI KAHARSYAH, S.H
6.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
HERIYANTO Als HERI Bin BASRI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 66/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1338/L.10.12/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3Verdinan Pradana, S.H.
4JIMMY FAJRI ARIFIN S.H.
5YOGI KAHARSYAH, S.H
6BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANTO Als HERI Bin BASRI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin BASRI (Alm) bersama-sama dengan Saksi FERI ARISANDI Als FERI Bin IWAN DAMANIK (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira Pukul 17.40 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Cafe Bistro 21 Karimun Hotel Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa sedang bersama dengan Saksi FERI ARISANDI di Cafe Newton, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi FERI ARISANDI agar tidak memperpanjang rencana laporannya kepada pihak Kejaksaan, kemudian saksi FERI ARISANDI menyuruh Terdakwa untuk menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma untuk bertemu. Kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma dan menyampaikan kepada Saksi Agung Jati Kusuma bahwa saksi FERI ARISANDI ingin bertemu untuk membahas perihal laporan yang akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Agung Jati Kusuma untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing camat, kemudian Saksi Agung Jati Kusuma menjawab akan berusaha untuk mengkoordinasikan kepada camat-camat lainnya terkait dengan permintaan dari Saksi Heriyanto.
  • Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi Agung Jati Kusuma bersama dengan Saksi Raja Novi bertemu dengan Terdakwa dan Saksi FERI ARISANDI di Baran Foodcourt Kec. Meral. Kemudian Terdakwa dan Saksi FERI ARISANDI memperlihatkan kepada Saksi Agung Jati Kusuma dan Saksi Raja Novi surat dari The Law Office RHA & Partners Nomor : 040225/Aduan/Pidsus TBK tanggal 04 Febuari 2025 perihal laporan/ pengaduan 12 (dua belas) camat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Saksi FERI ARISANDI dan Terdakwa menyampaikan laporan/pengaduan ini akan di laporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun jika ke-12 (dua belas) camat tidak memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) masing-masing camat.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib, saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra bertemu dengan Terdakwa dan Saksi FERI ARISANDI di Baran Foodcourt, kemudian pada saat bertemu Saksi FERI ARISANDI mengatakan kepada saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra “APABILA ADA CAMAT YANG TIDAK MAU GABUNG, LAPORAN AKAN KITA TERUSKAN KE JAKSA, KALAU LAPORAN INI SUDAH SAMPAI KE KEJAKSAAN KALAU MAU DAMAI ITU MINIMAL RP. 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) ATAU LEBIH, KALAU UDAH DISANA PASTI DI CARI-CARI KESALAHANNYA PAK CAMAT”, kemudian Saksi FERI ARISANDI memperlihatkan dari handphone miliknya terkait dengan laporan pengaduan penyelewengan barang bukti rokok yang mereka laporkan kepada KAJAGUNG RI, hal tersebut membuat saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menjadi resah dan ketakutan, kemudian setelah selesai mengobrol saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tetapi Saksi FERI ARISANDI menolak dan mengatakan “simpan saja dulu”.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma dan mengajak bertemu di Café Hotel 21 Karimun, kemudian sekitar pukul 17.40 WIB Saksi FERI ARISANDI memerintahkan Terdakwa untuk bertemu dengan saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra di Café hotel 21 Karimun, setelah sampai di Café Hotel 21 Karimun, saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan setelah uang tersebut Terdakwa terima dari Saksi Muhammad Rahendra, lalu pada saat Terdakwa ingin mengantarkan uang tersebut kepada Saksi FERI ARISANDI, tiba-tiba Terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Karimun dan kemudian Terdakwa menjelaskan kepada pihak Kepolisian bahwa Terdakwa diperintahkan oleh Saksi FERI ARISANDI untuk mengambil uang tersebut, setelah itu turut diamankan saksi FERI ARISANDI. Kemudian terdakwa, saksi FERI ARISANDI dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Atas kejadian tersebut saksi Agung Jati Kusuma mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), saksi Raja Novi mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Muhammad Rahendra mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa HERIYANTO Als HERI Bin BASRI (Alm) bersama-sama dengan Saksi FERI ARISANDI Als FERI Bin IWAN DAMANIK (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira Pukul 17.40 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Cafe Bistro 21 Karimun Hotel Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa sedang bersama dengan Saksi FERI ARISANDI di Cafe Newton, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada saksi FERI ARISANDI agar tidak memperpanjang rencana laporannya kepada pihak Kejaksaan, kemudian saksi FERI ARISANDI menyuruh Terdakwa untuk menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma untuk bertemu. Kemudian, Terdakwa menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma dan menyampaikan kepada Saksi Agung Jati Kusuma bahwa saksi FERI ARISANDI ingin bertemu untuk membahas perihal laporan yang akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan dan Terdakwa mengatakan kepada Saksi Agung Jati Kusuma untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing camat, kemudian Saksi Agung Jati Kusuma menjawab akan berusaha untuk mengkoordinasikan kepada camat-camat lainnya terkait dengan permintaan dari Saksi Heriyanto.
  • Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi Agung Jati Kusuma bersama dengan Saksi Raja Novi bertemu dengan Terdakwa dan Saksi FERI ARISANDI di Baran Foodcourt Kec. Meral. Kemudian Terdakwa dan Saksi FERI ARISANDI memperlihatkan kepada Saksi Agung Jati Kusuma dan Saksi Raja Novi surat dari The Law Office RHA & Partners Nomor : 040225/Aduan/Pidsus TBK tanggal 04 Febuari 2025 perihal laporan/ pengaduan 12 (dua belas) camat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Saksi FERI ARISANDI dan Terdakwa menyampaikan laporan/pengaduan ini akan di laporkan ke Kejaksaan Negeri Karimun jika ke-12 (dua belas) camat tidak memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) masing-masing camat.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib, saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra bertemu dengan Terdakwa dan Saksi FERI ARISANDI di Baran Foodcourt, kemudian pada saat bertemu Saksi FERI ARISANDI mengatakan kepada saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra “APABILA ADA CAMAT YANG TIDAK MAU GABUNG, LAPORAN AKAN KITA TERUSKAN KE JAKSA, KALAU LAPORAN INI SUDAH SAMPAI KE KEJAKSAAN KALAU MAU DAMAI ITU MINIMAL RP. 200.000.000 (DUA RATUS JUTA RUPIAH) ATAU LEBIH, KALAU UDAH DISANA PASTI DI CARI-CARI KESALAHANNYA PAK CAMAT”, kemudian Saksi FERI ARISANDI memperlihatkan dari handphone miliknya terkait dengan laporan pengaduan penyelewengan barang bukti rokok yang mereka laporkan kepada KAJAGUNG RI, hal tersebut membuat saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menjadi resah dan ketakutan, kemudian setelah selesai mengobrol saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tetapi Saksi FERI ARISANDI menolak dan mengatakan “simpan saja dulu”.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Terdakwa menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma dan mengajak bertemu di Café Hotel 21 Karimun, kemudian sekitar pukul 17.40 WIB Saksi FERI ARISANDI memerintahkan Terdakwa untuk bertemu dengan saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra di Café hotel 21 Karimun, setelah sampai di Café Hotel 21 Karimun, saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Terdakwa dan setelah uang tersebut Terdakwa terima dari Saksi Muhammad Rahendra, lalu pada saat Terdakwa ingin mengantarkan uang tersebut kepada Saksi FERI ARISANDI, tiba-tiba Terdakwa dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Karimun dan kemudian Terdakwa menjelaskan kepada pihak Kepolisian bahwa Terdakwa diperintahkan oleh Saksi FERI ARISANDI untuk mengambil uang tersebut, setelah itu turut diamankan saksi FERI ARISANDI. Kemudian terdakwa, saksi FERI ARISANDI dan barang bukti yang diamankan dibawa ke Mapolres Karimun untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Atas kejadian tersebut saksi Agung Jati Kusuma mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), saksi Raja Novi mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Muhammad Rahendra mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya