Dakwaan |
PERTAMA
PRIMAIR
------ Bahwa ia Terdakwa MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar 17.30 wib saat itu terdakwa sedang berada dirumah yang beralamatkan di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, kemudian terdakwa menghubungi YAU ( DPO ) dengan mengatakan “ YAU MAU LOADING LAGI ( SHABU )” dan djiawab oleh YAU (DPO) “ YA SEBENTAR MAXX”, kemudian sekitar pukul 18.30 wib YAU (DPO) menghubungi terdakwa dengan mengatakan “ UDAH DI CAMPAK YAU (MAXX) DALAM KANTONG PLASTIK WARNA ORANGE DI BAWAH POHON SEBELUM SPBU JALAN POROS SEBELAH KIRI ARAH SPBU”, lalu terdakwa pun langsung pergi menuju ke Lokasi yang diberitahukan menggunakan ojek, selanjutnya sekitar pukul 18.50 wib terdakwa sampai ditempat dan turun dipinggir jalan sebelum SPBU poros menuju ke sebuah pohon dan melihat sebuah kantong plastik warna orange, kemudian terdakwa ambil kantong plastik yang berisi 1 bungkus narkotika jenis shabu seharga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan akan membayarnya setelah habis terjualkan, lalu terdakwa menyimpan sabu tersebut di dalam saku celana terdakwa dan terdakwa pun langsung pulang kerumahnya kembali.
- Setelah sampai dirumah terdakwa menyimpan plastic warna orange yang berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu di gudang depan rumah terdakwa. Kemudian sekira pukul 19.15 Wib terdakwa memaketkan shabu yang terdakwa ambil tersebut menjadi 20 paketan dengan rincian paketan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) paket, dan paketan Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket serta paketan Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) paket, dan tersisa 1 (satu) paket, setelah selesai terdakwa paketkan shabu tersebut, 9 paket Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 5 paket Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) terdakwa masukan dalam plastik, serta yang 5 paket yang Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan sisa 1 paket dari paketan awal terdakwa letakan dalam 1 (satu) kotak rokok besi merek Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam, kemudian terdakwa simpan dalam saku celana sebelah kiri terdakwa dan terdakwa kembali kerumah, tak lama kemudian sekitar pukul 20.15 wib SULTAN (DPO) menghubungi terdakwa untuk memesan sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan terdakwa membalasnya dengan mengatakan “kerumah lah” lalu sekitar pukul 20.30 wib datang SULTAN (DPO) kerumah terdakwa dan menyerahkan uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 paket shabu kepada SULTAN (DPO).
- Selanjutnya sekitar pukul 20.45 wib KEP ACE (DPO) menghubungi terdakwa untuk membeli sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab “ke Gudang lah” tak lama kemudian sekitar pukul 21.10 wib KEP ACE (DPO) sampai di gudang depan rumah dan menyerahkan uang sebesar Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada terdakwa kemudian terdakwa menyerahkan 1 paket shabu,
- Kemudian sekitar pukul 21.30 wib DIDI (DPO) mengubungi terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu seharga Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah) dan terdakwa menjawab “ya ke Gudang la” tak lama kemudian sekitar pukul 22.00 wib DIDI ( DPO ) sampai dirumah terdakwa dan terdakwa memberikan 1 paket shabu, lalu DIDI (DPO) menyerahkan 1 (satu) butir pil diduga Psikotropika jenis Erimin 5 (happy five) warna orange kepada terdakwa, setelah terdakwa menerimanya DIDI ( DPO ) pun langsung pergi, setelah itu terdakwa kembali kerumah dan duduk-duduk di ruang tamu sambil menyimpan shabu didalam kantong celana terdakwa.
- Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan turut ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram, 5 (lima) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 8 (delapan) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik Klip bening dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 1 (satu) butir pil diduga Psikotropika jenis Erimin 5 (happy five) warna orange dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram ditemukan dalam 1 (satu) kotak rokok besi merek Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam di saku celana sebelah kiri terdakwa, 1 (satu) HP Android merek OPPO Reno 4 warna biru hitam dengan Nomor Telkomsel 08117775099 digunakan untuk berkomunikasi yang ditemukan ditangan kanan terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 21/10254.00/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram, 5 (lima) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 8 (delapan) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik Klip bening dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, terhadap barang bukti tersebut keseluruhannya memiliki total jumlah berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram Narkotika yang diduga jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0301/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
------ Bahwa ia Terdakwa MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 Sekira pukul 00.05 Wib personil satresnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, kemudian sekira pukul 00.30 Wib personil satresnarkoba polres karimun melakukan penangkapan terhadap MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI yang sesuai dengan yang diinformasikan tersebut, lalu terdakwa yang sedang berada di ruang tamu rumahnya dan kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,98 ( dua koma sembilan delapan ) gram, 5 (lima) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,71 ( nol koma tujuh satu ) gram, 8 (delapan) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik Klip bening dengan berat bersih 0,71 ( nol koma tujuh satu ) gram, 1 (satu) butir Narkotika yang diduga jenis Pil Happy five yang di masukan ke dalam 1 (satu) kotak rokok besi merek Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam yang disimpan di saku celana kiri dan 1 (satu) HP Android merek OPPO Reno 4 warna biru hitam dengan Nomor Telkomsel 08117775099 yang digunakan untuk Whatsapp ditemukan di atas meja ruang tamu Sdr MARK GRAISON Als MAX Bin H. IRVAN HAMIDI dan mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari saudara YAU ( DPO ) dengan cara di campak sedang barang bukti berupa 1 (satu) butir Narkotika yang diduga jenis Pil Happy five dengan berat bersih 0,18 ( nol koma satu delapan ) didapat oleh saudara MARK GRAISON Als MAX Bin H. IRVAN denga cara dikasi dari temannya saudara DIDI ( DPO ). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 21/10254.00/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram, 5 (lima) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 8 (delapan) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik Klip bening dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, terhadap barang bukti tersebut keseluruhannya memiliki total jumlah berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram Narkotika yang diduga jenis Shabu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0301/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------ Bahwa ia Terdakwa MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Pil Erimin 5 (Happy Five), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 Sekira pukul 00.05 Wib personil satresnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, kemudian sekira pukul 00.30 Wib personil satresnarkoba polres karimun melakukan penangkapan terhadap MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI yang sesuai dengan yang diinformasikan tersebut, lalu terdakwa yang sedang berada di ruang tamu rumahnya dan kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,98 ( dua koma sembilan delapan ) gram, 5 (lima) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,71 ( nol koma tujuh satu ) gram, 8 (delapan) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik Klip bening dengan berat bersih 0,71 ( nol koma tujuh satu ) gram, 1 (satu) butir Narkotika yang diduga jenis Pil Happy five yang di masukan ke dalam 1 (satu) kotak rokok besi merek Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam yang disimpan di saku celana kiri dan 1 (satu) HP Android merek OPPO Reno 4 warna biru hitam dengan Nomor Telkomsel 08117775099 yang digunakan untuk Whatsapp ditemukan di atas meja ruang tamu Sdr MARK GRAISON Als MAX Bin H. IRVAN HAMIDI dan mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari saudara YAU ( DPO ) dengan cara di campak sedang barang bukti berupa 1 (satu) butir Narkotika yang diduga jenis Pil Happy five dengan berat bersih 0,18 ( nol koma satu delapan ) didapat oleh saudara MARK GRAISON Als MAX Bin H. IRVAN denga cara dikasi dari temannya saudara DIDI ( DPO ). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 21/10254.00/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) butir pil diduga Psikotropika jenis Erimin 5 (happy five) warna orange dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0301/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa barang barang bukti berupa 1 (satu) butir pil Erimin 5 (Happy five) dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Nitrazepam yang termasuk jenis Narkotika Golongan IV (empat) Nomor urut 47 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang - Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. |