Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
75/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
HERIYANDI Als AMET Bin ISMAIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 75/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1408/L.10.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERIYANDI Als AMET Bin ISMAIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa HERIYANDI Als AMET Bin ISMAIL secara bersama-sama dengan Saksi NURLIS WANDA Als WANDA Bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Lapangan Volly Pelambung, Desa Pongkar, Kec. Tebing, Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 13 Januari 2025 sekitar jam 10.00 wib, terdakwa sedang berada di bengkel tempat terdakwa bekerja yang teletak di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. Kemudian terdakwa menghubungi dan mengatakan kepada bahwa Terdakwa sedang mencari barang (shabu). Dan terdakwa menunggu jawaban dari AL ( DPO ). Dan kemudian pada hari Rabu tanggal 15 Januari  2025  sekitar  jam  10.00  wib  AL  ( DPO ) menghubungi terdakwa dan menanyakan posisi terdakwa dan terdakwa menjawab bahwa diam au menuju ke bengkel tempat dimana terdakwa bekerja. Sekitar jam 13.30 wib, AL ( DPO ) bersama temannya datang ke bengkel tempat terdakwa berkerja yang terletak di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dan setelah bertemu dengan terdakwa kemudian AL ( DPO ) menyerahkan 1 ( satu ) paket shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening kepada terdakwa kemudian terdakwa menanyakan harga barang tersebut dan AL (DPO) mengatakan bahwa harga shabu tersebut senilai Rp 2.000.000 “. Kemudian terdakwa menerima shabu tersebut dan setelah itu terdakwa membuka paket shabu lalu terdakwa dan  AL ( DPO ) dan temannya menggunakan sedikit shabu tersebut. Setelah selesai menggunakan shabu, kemudian AL ( DPO ) bersama temannya langsung pergi kemudian terdakwa pulang ke rumah dan adapun rumah terdakwa terletak di belakang bengkel tersebut sambil membawa paketan shabu dan sesampainya di rumah, paketan shabu tersebut terdakwa simpan di dalam kotak kaca mata warna hitam lalu terdakwa letakkan di bawah sofa yang ada di dalam kamar tidur. Kemudian terdakwa kembali lagi ke bengkel dan melanjutkan pekerjaannya. Pada jam 17.00 wib, MANDOR ( DPO ) menelpon  dan menanyakan kepada terdakwa  mengenai barang shabu tersebut dan terdakwa menjawab “Ada, tapi nunggu lepas magrib aku antar “ dan MANDOR (DPO) memesan shabu tersebut seharga Rp. 500.000. Pada jam 17.20 wib  teman  dari  MANDOR ( DPO ) yang mana terdakwa tidak mengetahui siapa Namanya, menelpon untuk memesankan sahbu tersebut kepada terdakwa seharga Rp 300.000 dan terdakwa menajwab “ Ya bolehlah nanti terdakwa antar sekalian punya MANDOR. Hingga sore hari sekitar jam 18.00 wib terdakwa selesai bekerja di bengkel kemudian terdakwa pulang ke rumah, mandi, dan setelah selesai mandi terdakwa mengambil kembali paketan shabu yang ada di bawah sofa lalu terdakwa membuatkan 1 paketan shabu harga Rp 500.000 dengan berat lebih kurang 0,25 ( nol koma dua lima ) gram dan 1 ( satu ) paket harga Rp 300.000 dengan berat lebih kurang 0,18 ( nol satu delapan ) gram yang masing – masing ditimbang menggunakan timbangan digital dan dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan setelah selesai terdakwa memaketkan dan masih terdapat sisa shabu yang ada di dalam paketan awal tersebut dan terdakwa simpan lagi di dalam kotak kaca mata warna hitam tepatnya di bawah sofa di dalam kamar tidur. Kemudian sekitar jam 19.00 wib terdakwa menghubungi MANDOR ( DPO ) dan mengatakan “ OTW lah, aku mau gerak, nanti kita jumpa di Teluk Lekup jalan Brigjen Katamso “ dijawab “ OK “. Kemudian terdakwa langsung menelpon temannya dari saudara MANDOR ( DPO ) tersebut dan mengatakan “ sama – sama gerak nanti kita jumpa di Teluk Lekup jalan Brigjen Katamso “ dijawab “ OK, OTW ”. Setelah itu terdakwa pergi sambil membawa ke dua paket shabu dan  adapun  ke dua  paket  shabu  tersebut   terdakwa pegang dengan menggunakan tangan sebelah kiri terdakwa dan pada saat berada di Teluk Lekup jalan Brigjen Katamso terdakwa bertemu dengan MANDOR ( DPO ) kemudian terdakwa menyerahkan 1 ( satu ) paket shabu yang harga Rp 500.000 kepada MANDOR ( DPO ) kemudian MANDOR ( DPO ) menyerahkan uang sebanyak Rp 500.000 kepada terdakwa dan setelah itu MANDOR ( DPO ) langsung pergi kemudian terdakwa menunggu di jalan tersebut dan tak lama kemudian teman dari MANDOR ( DPO ) tersebut datang dan menghampiri terdakwa dan terdakwa menyerahkan 1 ( satu ) paket shabu yang harga Rp 300.000 kepada teman dari saudara MANDOR ( DPO ) tersebut dan setelah itu teman MANDOR (DPO) menyerahkan uang sebanyak Rp 300.000 kepada terdakwa dan setelah itu teman MANDOR (DPO) langsung pergi. Kemudian terdakwa juga langsung pergi ke salah satu konter handphone yang ada di jalan Poros Kab. Karimun untuk melakukan top up dana ke akun dana terdakwa atas nama HERIYANDI dengan nomor 0858 05317868 sebanyak Rp 800.000 dan adapun uang Rp 800.000 tersebut adalah uang dari hasil penjualan shabu dan sebelumnya di akun dana terdakwa masih ada saldo sebesar Rp 100.000 dan setelah itu terdakwa langsung mengirimkan dana dari akun dana terdakwa ke rekening Bank BNI atas nama AL FITRI milik AL ( DPO ) sebanyak Rp 900.000. Keesokan harinya Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekitar jam 08.00 wib terdakwa datang ke bengkel untuk bekerja kemudian sekitar jam 09.00 wib terdakwa pergi ke daerah Meral Kec. Meral Kab. Karimun untuk membeli alat – alat mesin diesel kapal kemudian terdakwa keliling toko  untuk   mencari   alat   mesin  tersebut  dan  sekitar  jam  09.30  wib BERI ( DPO ) menelpon dan menanyakan kepada terdakwa terkait shabu dan BERI (DPO) memesan shabu tersebut kepada terdakwa seharga Rp 200.000. Terdakwa langsung menelpon Saksi NURLIS dan meminta untuk memaketkan shabu dengan  ukuran 0,12 ( nol koma satu dua ) gram untuk BERI (DPO), dan pada saat itu alat – alat mesin yang ingin terdakwa beli belum dapat kemudian terdakwa pergi ke daerah Balai Kec. Karimun Kab. Karimun untuk mencari alat – alat mesin ke toko namun pada saat di Balai yang mana terdakwa juga belum ada mendapatkan alat mesin yang ingin terdakwa cari kemudian terdakwa kembali lagi ke daerah Meral untuk mencari alat mesin tersebut kemudian sekitar jam 10.30 wib Saksi FIRMANSYAH mengirimkan chat WA ke nomor terdakwa yang isinya “ Di mana bos ? “ terdakwa membalas “ Lagi cari barang di Meral “ dibalas “ OK lah. Tak lama kemudian handphone terdakwa lowbet dan of dan sekitar jam 12.45 wib terdakwa pulang ke bengkel, sesampainya di bengkel kemudian terdakwa mencarger handphone terdakwa dan setelah aktif kemudian sekitar jam 14.25 wib terdakwa menelpon Saksi NURLIS dan mengatakan “ Aku sudah pulang ke bengkel “ dijawab “ OK “. Sekitar jam 14.30 wib terdakwa menelpon Saksi FIRMANSYAH dan meyuruh Saksi FIRMANSYAH untuk datang menemui terdakwa. Sekitar jam 14.35 wib Saksi NURLIS datang ke bengkel kemudian Saksi NURLIS menyerahkan 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang berisi shabu kepada terdakwa sambil mengatakan “ ini kotaknya, di dalam ada uang hasil jual shabu tadi Rp 150.000, terdakwa ambil Rp 50.000 untuk bayar utang rokok “ terdakwa menjawab “ OK “. Kemudian sekitar jam 14.40 wib Saksi FIRMANSYAH juga datang ke bengkel kemudian Terdakwa HERIYANDI, Saksi NURLIS, dan Saksi FIRMANSYAH duduk di bengkel kemudian terdakwa mengambil uang yang sebanyak Rp 150.000 dari dalam kotak kaca mata warna hitam lalu uangnya terdakwa simpan di dalam saku celana terdakwa kemudian terdakwa juga mengambil  paketan shabu dari dalam kotak kaca mata warna hitam tersebut lalu terdakwa mengambil sedikit shabu tersebut dan terdakwa mengisinya ke dalam kaca pirex kemudian paketan shabu tersebut terdakwa masukkan lagi ke dalam kotak dan menyerahkannya kepada Saksi NURLIS sambil mengatakan “ Tolong buatkanlah jadi 10 paket masing – masing beratnya 0,05 ( nol koma nol lima ) gram “ kemudian Saksi NURLIS mengolah dan membuatkan sendiri paketan shabu tersebut sebanyak 10 ( sepuluh ) paket masing – masing ukuran 0,05 gram dengan menggunakan timbangan digital dan adapun shabu tersebut masih bersisa dan pada saat itu terdakwa sambil menggunakan shabu yang ada di dalam kaca pirex tersebut dengan menggunakan alat penghisap shabu ( bong ) dan pada saat itu Saksi NURLIS dan Saksi FIRMANSYAH juga ikut menggunakan shabu tersebut dan pada saat itu Saksi FIRMANSYAH ada membawa ganja kering dan adapun pada saat itu terdakwa ada melihat 1 ( satu )  linting  ganja  yang sudah dibakar terletak di asbak kemudian terdakwa menggunakan ganja kering tersebut dan pada saat itu PAK MAT ( DPO ) menelpon terdakwa dan mengatakan “ Kalau ada mintalah barang pakai ( shabu ) sedikit “ terdakwa menjawab “ Ya lah bentar, nanti WANDA antar “ dijawab “ Ya “. Kemudian terdakwa ada menyuruh Saksi NURLIS untuk menghantarkan 1 ( satu ) paket shabu ukuran 0,05 gram tersebut kepada PAK MAT ( DPO ) di pinggir laut daerah Pelambung Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun yang letaknya tidak jauh dari bengkel dan setelah Saksi NURLIS selesai memaketkan shabu tersebut kemudian saudara NURLIS menyerahkan sisa paketan shabu yang ada di paketan awal tersebut yaitu 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima ) gram kepada terdakwa dan setelah terdakwa terima kemudian terdakwa simpan di dalam belakang soft case Handphone milik terdakwa yaitu 1 (satu) unit HP Android merek OPPO A57 warna Hitam dengan Nomor indosat 085805317868 yang digunakan untuk Whatsapp dan nomor telkomsel 082162716532 yang digunakan untuk Whatsapp kemudian handphone tersebut terdakwa letakkan di atas meja di bengkel kemudian Saksi NURLIS ingin menyerahkan 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram yang disimpan di dalam  kotak kecil merek KOYO kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh  Saksi   NURLIS   untuk meletakkannya di atas tape mini kompo yang ada di bawah meja bengkel. Setelah itu sekitar jam 15.30 wib Saksi NURLIS pergi untuk menghantarkan 1 ( satu ) paket shabu tersebut kepada MAT (  DPO  ) dan terdakwa bersama Saksi FIRMANSYAH tinggal di bengkel dan menggunakan shabu dan tak lama kemudian disusul oleh Saksi NURLIS datang ke bengkel dan ikut menggunakan shabu tersebut. Setelah selesai menggunakan shabu, kemudian kami duduk sambil ngobrol dan pada saat itu Saksi NURLIS sambil memperbaiki mesin kompresor dan tak lama kemudian sekitar jam 16.00 wib pihak Kepolisian datang dan melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa HERIYANDI, Saksi NURLIS dan Saksi FIRMANSYAH.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 19/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima ) gram dan 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0300/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa HERIYANDI Als AMET Bin ISMAIL secara bersama-sama dengan Saksi NURLIS WANDA Als WANDA Bin MUHAMMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di bengkel sepeda motor yang bertempat di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 15 : 30 Wib, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis shabu di Pelambung RT 001 RW 001 Desa pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun. Setelah mendapatkan informasi tersebu, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun  langsung bergerak menuju tempat yang diinformasikan dan sekitar pukul 16: 00 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit IDIK I IPDA ANDHIKA PRAWITO, S.H. melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang laki-laki yang berada di dalam bengkel yang beralamat di Pelambung RT. 001 RW. 001, Desa pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun. atas nama Terdakwa HERIYANDI, Saksi FIRMANSYAH dan Saksi NURLIS ( dilakukan penuntutan secara terpisah ). Dan pada saat itu dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 3 ( tiga ) orang tersebut dan personil Sat Resnarkoba Polres Karimun memukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima ) gram di belakang soft case Handphone dan 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak kecil merek KOYO dan 1 (satu) gunting besi kecil yang ditemukan dibawah meja bengkel, 3 (tiga) mancis gas, 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang di dalamnya di temukan 1 (satu) timbangan digital merek CONSTANT dan plastik-plastik bening, 1 (satu) sendok shabu dari kertas yang di temukan di atas meja bengkel serta ditemukan 1 (satu) kaca pyrex di atas rak bengkel, 1 (satu) alat hisap shabu beserta kaca pyrex yang ditemukan dilantai bengkel serta 1 (satu) unit HP Android merek OPPO A57 warna Hitam dengan Nomor indosat 085805317868 yang digunakan untuk Whatsapp dan nomor telkomsel 082162716532 yang digunakan untuk Whatsapp berada di atas meja bengkel. Setelah itu, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan introgasi terhadap Terdakwa HERIYANDI dan terdakwa mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Karimun penggeledahan terhadap Saksi NURLIS dan menemukan 1 (satu) unit HP Android merek OPPO A76 warna Hitam dengan nomor Telkomsel 082174132414 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dari atas meja bengkel. Selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Saksi FIRMANSYAH yang mana personil Sat Resnarkoba Polres Karimun memukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis ganja kering yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 0,23 ( nol koma dua tiga ) gram, kertas Paper merek delapan tujuh surabaya yang di masukan di dalam 1 (satu) kotak rokok CANYON PREMIUM warna merah yang disimpan di saku celana kiri dan 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxy A15 5G warna Blue Black dengan Nomor  Telkomsel 082284795176  yang  digunakan  untuk  aplikasi Whatsapp yang ditemukan di atas meja bengkel dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha RX KING warna hitam – hijau tanpa plat polisi yang sedang parkir di belakang bengkel dan mengakui bahwa barang bukti tersebut milik Saksi FIRMANSYAH. Kemudian terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polres Karimun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 19/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima ) gram dan 9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0300/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya