Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.DICKY ADITYA, S.H.
3.HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
ADRIANSYAH PUTRA PAKPAHAN Als RIYAN Bin ALI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 63/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1248/L.10.12/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2DICKY ADITYA, S.H.
3HERA VANESA SIHOMBING, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADRIANSYAH PUTRA PAKPAHAN Als RIYAN Bin ALI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------------ Bahwa ia Terdakwa ADRIANSYAH PUTRA PAKPAHAN Als RIYAN Bin ALI pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 16.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dibulan Januari tahun 2024, bertempat di SDN001 di Jl. Pertambangan GG.Nusa Indah RT.03 RW 01, Kel. kepling, Kec.Tebing, Kab.Karimun atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan cara merusak, dimana perbuatan itu dilakukan secara berlanjut perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB Terdakwa ADRIANSYAH PUTRA PAKPAHAN Als RIYAN Bin ALI sedang berada di rumah saksi DIO, kemudian Terdakwa mengatakan kepada saksi “DIO PINJAM MOTOR, NANTI AKU KASIH UANG”, lalu saksi DIO meminjamkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa pergi menggunakan motor tersebut menuju SDN 001 Tebing. Sesampainya disana Terdakwa memarikirkan sepeda motor tersebut di dekat belakang gudang sembako lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan berjalan kaki menuju ke halaman sekolah SDN 001 TEBING. Sesampainya disana Terdakwa melompati pagar sekolah tersebut dan melewati salah satu kelas yang ada di sekolah tersebut. Lalu Terdakwa melihat 1 (satu) Unit Kipas Angin Merek Sanyo yang tertancap di dinding, karena melihat hal tersebut Terdakwa langsung masuk kedalam kelas melewati jendela yang sebelumnya dalam keadaan terbuka. Kemudian Terdakwa masuk dan mengambil 1 (satu) Unit Kipas Angin Merek Sanyo tersebut dengan cara mengangkat kipas angin tersebut. Lalu Terdakwa membawa kipas angin dengan cara memegang di tangan sebelah kiri. Kemudian Terdakwa menuju ke Mushola dan melihat 2 (dua) Unit Kipas Angin Merek Sanyo yang tertancap di dinding kemudian Terdakwa masuk ke Musholla melewati pintu depan yang tidak dalam keadaan terkunci. Setelah masuk Terdakwa mengambil 2 (dua) Unit Kipas Angin Merek KDK dan membawa ke tempat Terdakwa memarkirkan sepeda motor. Kemudian Terdakwa meletakkan kipas angin tersebut di tanah lalu kembali lagi kedalam sekolah tersebut. Pada saat berjalan ke perkarangan sekolah Terdakwa melihat 1 (satu) Unit mesin air Merek Sanyo yang berada di luar sekolah, kemudian Terdakwa mengambil mesin tersebut dengan cara mematahkan pipa yang tersambung menggunakan tangan Terdakwa dan membawa mesin air tersebut ke parkiran sepeda motor. Setelah itu Terdakwa memasukkan mesin air tersebut ke dalam jok sepeda motor dan 3 (tiga) Unit Kipas Angin tersebut diletakkan di depanTerdakwa. Setelah itu Terdakwa pergi ke rumah saksi DIO. Sesampainya di rumah saksi Dio Terdakwa memposting barang barang tersebut ke FJB akun Terdakwa. Kemudian sekira pukul 14.00 WIB Kipas Angin dan Mesin air berhasil terjual, atas penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan uang dari penjualan 1 ( satu ) Unit mesin air merek sanyo sebesar Rp.150.000,00 kemudian 3 (tiga) Unit Kipas Angin merk KDK sebesar Rp 360.000,00.  
  • Bahwa selanjutnya pada hari sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 16.45 WIB pada saat itu Terdakwa sedang bersama saksi DIO di rumahnya.  Kemudian Terdakwa meminjam sepeda motor saksi dan setelah itu pergi ke SDN 001 TEBING. Sesampainya di sana Terdakwa memarkirkan sepeda motor tersebut di samping rumah kosong di belakang sekolah SDN 001 TEBING lalu Terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk kedalam perkarangan sekolah melawati halaman belakang lalu Terdakwa loncat pagar sekolah tersebut. Sesampainya di perkarangan sekolah, Terdakwa masuk kedalam majelis guru melewati jendela lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) Unit AMPLI MERK BMB, 1 (satu)  Unit Kipas Angin merk KDK lalu Terdakwa membawa barang-barang tersebut ke rumah saksi DIO, kemudian Terdakwa memposting 1 (satu) Unit Kipas Angin merk KDK dan 1 (satu) Unit Mesin Air di FJB lalu dari penjualan tersebut Terdakwa mendapatkan Rp.120.000,00 dari 1 (satu) Unit Kipas Angin merk KDK sedangkan Rp.150.000,00 untuk penjualan 1 (satu) Unit Mesin Air sanyo, lalu pada malam harinya Terdakwa meminjam kembali sepeda motor milik saksi DIO lalu Terdakwa pergi menuju ke SDN 001 TEBING dan mengambil 1 (satu) Unit Kotak Amal di majelis guru dan 1 (satu) Unit Kipas Angin merek KDK di majelis guru.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa, Saksi mengalami kerugian sebesar Rp 8.350.000.- (delapan juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat terdakwa melakukan tindak pidana tersebut, terdakwa tidak ada meminta izin kepada Saksi REDI selaku pengelola aset disekolah dan saksi SYAFRIANTI selaku Plt Kepala sekolah

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana-------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya