Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2025/PN Tbk 1.JUPRIZAL, S.H., M.H.
2.DANIAL GOMES, S.H.
3.YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
SAHROL Bin AMAT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-260/L.10.12.8/Eoh.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRIZAL, S.H., M.H.
2DANIAL GOMES, S.H.
3YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAHROL Bin AMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa SAHROL Bin AMAT pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB bertempat di rumah Saksi SABARUDIN Als BUJANG Bin MANAN yang berlokasi di Jl. M. Daud RT.002 / RW.004 Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-

 

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 16 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB ketika Terdakwa telah membantu Saksi NAWATI BINTI SAMAT mengisi arang ke dalam karung yang letaknya tidak jauh dari rumah Saksi SABARUDIN Als BUJANG Bin MANAN, ketika sedang melihat ke arah rumah Saksi SABARUDIN Als BUJANG Bin MANAN yang dalam keadaan tertutup dan tidak ada orang, melihat keadaan tersebut sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa pergi ke arah samping rumah Saksi SABARUDIN Als BUJANG Bin MANAN, setelah berada di samping rumah Saksi SABARUDIN Als BUJANG Bin MANAN Terdakwa melihat bahwa Jendela Samping Rumah tersebut yang dilapisi dengan satu buah karung bekas warna putih, lalu Terdakwa membuka Karung tersebut dan melihat bahwa kondisi Jendela samping rumah tersebut hanya disekat dengan teralis besi saja, selanjutnya Terdakwa berusaha masuk melalui celah jendela teralis besi tersebut tetapi bagian kepala Terdakwa tidak muat untuk melewati celah jendela, segingga Terdakwa mengambil 1 (satu) Batang Kayu Bulat Berukuran Besar yang berada tidak  jauh dari jendela samping rumah Saksi SABARUDIN Als BUJANG Bin MANAN, kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) Batang Kayu Bulat Berukuran Besar  untuk merusak sekat  teralis besi dengan cara memasukkan sebagian batang kayu tersebut ke celah-celah Teralis Jendela setelah itu Terdakwa mendorong Batang Kayu tersebut ke arah atas sehingga membuat sekat teralis besi jendela ke arah atas dan membuat badan Terdakwa dapat masuk ke dalam rumah Saksi SABARUDIN Als BUJANG Bin MANAN.

 

  • Bahwa setelah Terdakwa berada di dalam rumah tepatnya ruang tengah yang menjadi pemisah antar bagian warung dan bagian rumah Saksi SABARUDIN Als BUJANG Bin MANAN, selanjutnya Terdakwa berjalan menuju ke dalam kamar dan mulai mencari barang yang berharga yang ada di dalam kamar tersebut kemudian Terdakwa menuju ke Lemari yang berada di sisi pojok kiri kamar  namun Terdakwa mendapati Lemari tersebut dalam keadaan terkunci, sehingga Terdakwa berjalan ke luar kamar untuk mencari alat untuk membuka kunci Lemari tersebut, kemudian Terdakwa menemukan 1 (satu) Bilah Pisau yang berada di dapur dan Terdakwa kembali ke Lemari dalam Kamar lalu memasukkan bagian ujung yang tajam dari Pisau tersebut ke dalam lubang rumah kunci pintu lemari setelah itu Terdakwa memutarkan Pisau secara paksa dan  menyebabkan rumah kunci pintu lemari tersebut rusak sehingga pintu lemari dapat dibuka, lalu Terdakwa melihat di bawah Alquran ada tumpukan Uang Tunai Rupiah Pecahan Rp.100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) lalu tanpa menghitungnya Terdakwa memasukkan uang tunai tersebut ke saku celana pendek warna biru dongker Terdakwa, dikarenakan Terdakwa tidak ada menemukan barang berharga lainnya di dalam lemari tersebut Terdakwa berjalan keluar dari kamar lalu Terdakwa meletakkan 1 (satu) Bilah Pisau tersebut di sebuah tumpukan pakaian yang berada di Ruang Tengah, lalu Terdakwa menuju ke bagian Warung, setelah berada di Warung Terdakwa langsung menuju ke arah meja warung  lalu membuka Laci tersebut dan menemukan ada tumpukan Uang Tunai Pecahan Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah) lalu tanpa menghitungnya Terdakwa memasukkan Uang Tunai tersebut ke saku celana celana pendek warna biru dongker Terdakwa, setelah itu Terdakwa mencoba keluar melalui jalur masuk sebelumya yaitu dari jendela samping.

 

  • Bahwa setelah berhasil keluar melalui jendela samping Terdakwa kembali menutup dengan melapisi  kembali Jendela tersebut dengan 1 (satu) Buah Karung Bekas warna Putih sama seperti kondisi sebelumnya. Kemudian sekitar pukul 14.15 WIB ketika Terdakwa sudah berada di luar rumah sdr. SABARUDIN Als BUJANG Terdakwa dengan berjalan kaki menuju ke Galangan Kilang Papan lalu menyembunyikan uang tunai tersebut di bawah Cor Tiang, kemudian Terdakwa pulang ke rumah untuk makan dan mandi setelah itu sekitar pukul 15.00 WIB Terdakwa kembali lagi ke Cor Tiang yang berada di Galangan Kilang Papan untuk mengambil Uang Tunai yang Terdakwa sembunyikan sebelumnya, setelah itu Terdakwa bersembunyi di semak-semak untuk menghitung jumlah uang tersebut yang dan baru mengetahui bahwa uang tunai tersebut sebesar Rp7.120.000,- dengan rincian Uang Tunai Rp7.000.000,-  (Tujuh Juta Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang terdiri dari  Pecahan Rp100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 70 (Tujuh Puluh) Lembar  dan untuk Uang Tunai Pecahan Rp2.000,- (Dua Ribu Rupiah) sebanyak Rp120.000,- (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah) telah digunakan untuk kebutuhan konsumtif Terdakwa.

 

----- Perbuatan Terdakwa SAHROL Bin AMAT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke - (5) KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya