Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.Verdinan Pradana, S.H.
4.NURHASANIATI, S.H.
5.YOGI KAHARSYAH, S.H
6.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
7.IZHAR, S.H.
ROSITA Als ITA Binti SUHAIMI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 69/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1403/L.10.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3Verdinan Pradana, S.H.
4NURHASANIATI, S.H.
5YOGI KAHARSYAH, S.H
6BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
7IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSITA Als ITA Binti SUHAIMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

      --------- Bahwa ia terdakwa ROSITA Als ITA Binti SUHAIMI pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam rumah diatas Kursi Sofa Ruang Tengah Jl. Batu Lipai RT.003 RW.004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ---------------------------------------------------------------------------------

-   Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Janjuari 2025 sekira puku 22.30 Wib Sdr.NANANG  ARIANTO (Buron/DPO) menghampiri terdakwa ROSITA memberikan beberapa bungkus plastik (paket kecil) Narkotika jenis sabu sambil berkata “Titip ini jangan dipakai,  ini untuk stok pakai aku” dan terdakwa ROSITA hanya mengangguk saja lalu meletakkannya di celah sofa yang berada di bawah pinggulnya setelah itu terdakwa ROSITA kembali bermain handphone. Esok harinya Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib, saksi AL MALIK Alias AMIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa ROSITA lalu menunjukan foto di handphonenya 1 (satu) bungkus rokok merk HD warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di suatu tempat dan tempat tersebut sudah terdakwa ROSITA ketahui lalu minta bantu untuk mengambilkan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk HD berisikan narkotika jenis sabu, kemudian terdakwa ROSITA langsung pergi ke tempat tersebut yang tidak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor milik saksi AL MALIK. Setelah itu terdakwa ROSITA kembali lagi ke rumah nya sambil membawa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk HD warna Putih yang berisikan narkotika jenis sabu lalu diserahkan kepada saksi AL MALIK, sekira pukul 01.00 Wib  datang saksi HERY SETIAWAN, saksi WENDY R. SIMAMORA, S.H., M.H. dkk  (anggota Polri) masuk ke dalam rumah terdakwa ROSITA lalu saksi AL MALIK langsung berdiri dan mendekati Polisi tersebut saat itu juga terdakwa ROSITA langsung pergi ke kamar yang terdapat saksi HERMAWAN SAPUTRA Alias PW (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang bermain handphone lalu terdakwa ROSITA berkata “Anggota anggota, bersih bersih” kemudian saksi HERMAWAN SAPUTRA keluar dari dalam kamar lalu terdakwa ROSITA segera membersihkan kamar itu. Kemudian sekira pukul 01.10 Wib para Polisi tadi menggeledah hingga ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di celah sofa tempat sebelumnya terdakwa ROSITA baring lalu Polisi berkata “ini barang siapa ?” Saat itu terdakwa ROSITA hanya diam saja tidak mengakuinya karena takut akhirnya mengakuinya bahwa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu adalah milik suaminya sdr.NANANG  ARIANTO  (Buron/DPO) yang dititipkan kepadanya, kemudian terdakwa ROSITA disuruh duduk di dekat sofa lalu menyuruh terdakwa ROSITA berdiri kemudian menyuruh terdakwa ROSITA untuk mengibas-ngibaskan pakaiannya 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu terjatuh ke lantai dari pakaiannya sehingga sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik (paket kecil) yang berisikan narkotika jenis sabu ada dalam penguasaan terdakwa ROSITA, 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna hitam dengan nomor 0812 6708 3377 milik terdakwa ROSITA yang diletakkan di ruang solat dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW hingga ditemukan barang-barang terdakwa ROSITA berupa :   

  • 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 0,16 (nol koma enam belas) Gram. 
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna Hitam dengan nomor 081267083377.

selanjutnya terdakwa ROSITA, saksi AL MALIK dan saksi HERMAWAN SAPUTRA beserta barang bukti yang ditemukan pagi harinya dibawa ke kantor Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/10221/2025 tanggal 08 Januari  2025  barang berupa :

  • 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 0,16 (nol koma enam belas) Gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 0080/ NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium atas Barang Bukti Narkotika jenis sabu, telah dikeluarkan hasil pengujian laboratorium atas barang bukti Narkotika milik ALMALIK Als AMIN Bin MOHD NUR dengan hasil sabu “POSITIF METAMFETAMIN” dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa ROSITA tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika  jenis  ganja  Golongan  I  dari  Menteri  Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan ia terdakwa ROSITA Als ITA Binti SUHAIMI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia terdakwa ROSITA Als ITA Binti SUHAIMI pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam rumah diatas kursi sofa ruang tengah Jl. Batu Lipai RT.003 RW.004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  -----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan empat sebagaimana tersebut daiatas, terlebih dahulu terdakwa ROSITA dihampiri suaminya sdr.NANANG ARIANTO (Buron/DPO) lalu memberikan beberapa bungkus plastik (paket kecil) berisi narkotika jenis sabu sambil berkata “Titip ini jangan dipakai, ini untuk stok pakai aku” dan terdakwa ROSITA hanya mengangguk saja lalu meletakkannya ke celah sofa yang berada di bawah pinggulnya. Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib, saksi AL MALIK Alias AMIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang ke rumah terdakwa ROSITA lalu menunjukan foto di handphonenya 1 (satu) bungkus kotak rokok merk HD warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di suatu tempat dan tempat tersebut sudah terdakwa ROSITA ketahui lalu diminta bantu untuk mengambilkannya.Kemudian terdakwa ROSITA langsung pergi ke tempat tersebut yang tidak jauh dari rumahnya menggunakan sepeda motor milik saksi AL MALIK, setelah 1 (satu) bungkus rokok merk HD warna Putih  berisikan narkotika jenis sabu ditemukan lalu diambil dibawa ke rumahnya dan langsung diserahkan kepada saksi AL MALIK.
  • Bahwa sekira pukul 01.00 Wib datang saksi HERY SETIAWAN, saksi WENDY R. SIMAMORA, S.H., M.H.,  dkk berpakaian preman mengaku Polisi masuk ke dalam rumah terdakwa ROSITA, kemudian saksi AL MALIK langsung berdiri mendekati Polisi dan saat itu juga terdakwa ROSITA langsung pergi ke kamar yang ada saksi HERMAWAN SAPUTRA Alias PW (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedang bermain handphone lalu terdakwa ROSITA berkata “anggota anggota, bersih bersih” kemudian saksi HERMAWAN SAPUTRA keluar dari dalam kamar lalu terdakwa ROSITA segera membersihkan kamar itu, tidak lama kemudian datang anggota Polisi langsung menyuruh terdakwa ROSITA untuk duduk di ruang Tengah. Kemudian sekira pukul 01.10 Wib saksi Hery Setiawan, Dkk  melakukan penggeledahan dan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di celah sofa tempat sebelumnya terdakwa ROSITA berbaring lalu Polisi bertanya “ini barang siapa ?” Saat itu terdakwa ROSITA hanya diam saja tidak mengakuinya karena takut akhirnya terdakwa ROSITA  mengakuinya bahwa 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu adalah milik suaminya sdr. NANANG ARIANTO (Buron/DPO) yang dititipkan kepadanya,  kemudian terdakwa ROSITA disuruh duduk di dekat sofa lalu saksi HERY SETIAWAN, Dkk menyuruh terdakwa ROSITA untuk berdiri kemudian menyuruh mengibas-ngibaskan pakaian yang digunakannya hingga 1 (satu) bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu terjatuh ke lantai dari pakaiannya sehingga sebanyak 3 (tiga) bungkus plastik (paket kecil) yang berisikan narkotika jenis sabu ada dalam penguasaan terdakwa ROSITA dan 1 (satu) unit handphone merk oppo A18 warna hitam dengan nomor 0812 6708 3377 miliknya yang terdakwa ROSITA letakkan di ruang sholat dan saat dilakukan penggeledahan disaksikan oleh Ketua RT dan Ketua RW menemukan barang-barang dari diri terdakwa ROSITA berupa :   
  • 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 0,16 (nol koma enam belas) Gram. 
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A18 warna Hitam dengan nomor 081267083377.

lalu saksi HERY SETIAWAN, Dkk  mengamankan terdakwa ROSITA, saksi HERMAWAN SAPUTRA dan saksi AL MALIK beserta barang bukti yang ditemukan tersebut pagi harinya dibawa ke kantor BNNP Kepri.

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 14/10221/2025 tanggal 08 Januari  2025  barang berupa :

  • 3 (tiga) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total Netto 0,16 (nol koma enam belas) Gram
  • Berdasarkan   Berita  Acara  Pemeriksaan  Laboratorium  Kriminalistik Nomor Lab : 0080/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium atas Barang Bukti Narkotika jenis sabu, telah dikeluarkan hasil pengujian laboratorium atas barang bukti Narkotika milik ALMALIK Als AMIN Bin MOHD NUR dengan hasil sabu “POSITIF METAMFETAMIN” dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa ROSITA  tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan / atau menyediakan Narkotika jenis sabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan ia terdakwa ROSITA Als ITA Binti SUHAIMI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya