Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Menyatakan penambahan nama anak Pemohon, pada Akta Kelahiran atas nama ANGEL dengan nomor : 2102CLU060620091031, yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau dan Paspor anak Pemohon an. ANGEL dengan nomor E2612155, yang tertulis dan terbaca nama ANGEL ditambah dengan nama LIM JING XUAN, sehinga yang dulunya ANGEL menjadi ANGEL LIM JING XUAN;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama anak Pemohon yaitu nama ANGEL LIM JING XUAN lahir di : Tanjung Balai Karimun, tanggal 04 Mei 2009;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|