Dakwaan |
--------- Bahwa Terdakwa NORANO Als RANO Bin HERMAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira pukul 22.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Gg Beringin Jalan Pertambangan Rt 002 Rw 003 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------
- Bahwa pada tempat dan waktu sebagaimana tersebut diatas, ketika saksi korban WANDI PURNAMA WIBAWA Als WANDI dihubungi oleh sdr. RAHMAD AZ untuk meminta bantuan mencari orang yang bernama BOY, kemudian saksi pergi bersama RAHMAD AZ dan JEFRI ke rumah orang tua saksi korban WANDI yang berada di Gang Beringin Jl. Pertambangan RT.002 RW.003 Kel. Tanjung Balai, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Prov. Kepulauan Riau. Sesampai disana saksi korban WANDI dan RAHMAD AZ dan JEFRI bertemu dengan BOY, NORANO, IWAN, IYAN dan yang lain. Kemudian RAHMAD AZ, JEFRI, dan BOY pergi dari rumah orang tua tersangka, kemudian saksi korban WANDI melihat Terdakwa NORANO sedang berdiri dan langsung bertanya “bang mana barang kami kemarin” dan dijawab oleh Terdakwa NORANO “ kenapa pula tanya – tanya aku” kemudian saksi korban WANDI mengatakan “kan terakhir megang barang itu abang, kemudian abang chat riki dan mengatakan kalau mau barang itu suruh ambil dirumah abang” lalu Terdakwa NORANO menjawab “ aku kan bergurau aja” dan kemudian saksi korban WANDI mengatakan “kalau barang itu tidak ada sama kamu jangan kamu bilang ada barang itu sama kamu “ kemudian Terdakwa NORANO mengatakan “ kalau tak senang 1 lawan 1 aja kita”. Kemudian saksi korban WANDI dan Terdakwa NORANO berkelahi, pada saat perkelahian tersebut Terdakwa NORANO kemudian mengeluarkan Pisau dengan jenis karambit dari kantong celananya kemudian berusaha untuk menikam saksi korban WANDI, mulanya saksi korban WANDI masih bisa menahan dan menghindar penikaman tersebut akan tetapi saksi korban WANDI terjatuh, kemudian Terdakwa NORANO kembali menikam saksi korban WANDI dan berhasil menusuk di dada bagian bawah sebelah kiri saksi korban WANDI. Kemudian setelah perbuatan tersebut saksi korban WANDI dan Terdakwa NORANO dilerai oleh saksi IWAN, saksi AGUS dan saksi KAMARULLAH dan terdakwa NORANO langsung mengambil sepeda motor dan pergi melarikan diri, kemudian saksi korban WANDI melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian yaitu Polsek Balai Karimun.
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor RM 277394 yang di tandatangani oleh dr. Aisyatul Mahsusiyah, SpF selaku dokter Spesialis Forensik pada Instalasi Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD M. Sani Karimun dengan mengingat sumpah jabatan telah melakukan pemeriksaan pada tanggal 09 Februari 2025 terhadap saksi korban WANDI PURNAMA WIBAWA dengan kesimpulan :
1. Korban laki-laki, usia tiga puluh satu tahun, berat badan enam puluh tiga kilogram, tinggi badan sekira seratus enam puluh empat sentimeter, kulit kuning sawo matang, keadaan gizi cukup.
2. Pada pemeriksaan ditemukan Luka tusuk pada dada kiri akibat kekerasan benda tajam.
3. Kelainan tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari-hari.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|