Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G/2025/PN Tbk ARIYANTO LUBIS PT. BPR KARIMUN SEJAHTERA, Kantor Pusat Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 16/Pdt.G/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIYANTO LUBIS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BPR KARIMUN SEJAHTERA, Kantor Pusat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Pelawan seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Pelawan bersedia dan segera melunasi seluruh fasilitas kredit modal kerja (KMK) dengan Terlawan, apabila asset lain milik Pelawan telah terjual;
  3. Menghukum Terlawan untuk memberikan tenggang waktu kepada Pelawan dalam masa mencari/menemukan peminat beli atas asset lain milik Pelawan;
  4. Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan tersebut diatas Sah dan Berharga;
  5. Menghukum Terlawan untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari jika Terlawan lalai dalam melaksanakan putusan ini terhitung sejak berkekuatan hukum tetap;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet;
  7. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik (Good opposant);
  8. Menghukum Terlawan untuk membayar ongkos perkara ini;
  9.  

SUBSIDER :

apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik (naar goede justitie recht doen), mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak