Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama anak Para Pemohon yang bernama KHIRUL ANAM sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LU-09102019-0011, nomor NIK 1602025912960001, Kartu Keluarga nomor (KK) 2102120712160005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun pada tanggal 07-20242024 menjadi MUHAMMAD KHAIRUL AZZAM, lahir di lahir di Karimun tanggal 23 Agustus 2019 :
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya identitas anak Pemohon yang benar adalah MUHAMMAD KHAIRUL AZZAM, lahir di lahir di Karimun tanggal 23 Agustus 2019;
- Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan data ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam Perkara ini menurut Hukum ;
|