Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2025/PN Tbk Greatsea Marine,Pte Ltd 1.Pemerintah c.q Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q Kejaksaan Negeri Karimun
2.Pemerintah c.q Badan Narkotika Nasional c.q Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 09 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 09 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Greatsea Marine,Pte Ltd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko Nurisman, SH.,MHGreatsea Marine,Pte Ltd
Tergugat
NoNama
1Pemerintah c.q Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau c.q Kejaksaan Negeri Karimun
2Pemerintah c.q Badan Narkotika Nasional c.q Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa barang bukti 1 (satu) unit Kendaraan Kapal LCT (Landing Craft Tank) berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius dengan Call Sign Kapal 9V3911 dan nomor IMO 9797072 beserta semua dokumennya, sebagaimana yang tertulis didalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk tertanggal 25 April 2025, adalah milik PENGGUGAT sebagai pihak ketiga yang beritikad baik;
  3. Membatalkan sebagian Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor: 209/Pid.Sus/2024/PN Tbk tertanggal 25 April 2025, khususnya yang menyangkut penetapan terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara berupa 1 (satu) unit Kendaraan Kapal LCT (Landing Craft Tank) berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius dengan Call Sign Kapal 9V3911 dan nomor IMO 9797072 beserta semua dokumennya;
  4. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II  untuk mengembalikan 1 (satu)

unit Kendaraan Kapal LCT (Landing Craft Tank) berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius dengan Call Sign Kapal 9V3911 dan nomor IMO 9797072 beserta semua dokumennya kepada PENGGUGAT;

  1. Menyatakan segala Tindakan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Kendaraan Kapal LCT (Landing Craft Tank) berbendera Singapura dengan nama Legend Aquarius dengan Call Sign Kapal 9V3911 dan nomor IMO 9797072 beserta semua dokumennya yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
  2. Meyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum;
  3. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk mematuhi putusan ini;
  4. Membebankan semua biaya perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II.

 

Subsidair :

Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak