Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
72/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 72/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1405/L.10.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di didepan Loby hotel royal Jl. Nusantara Kec karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025, Sdr. WENDY (DPO) meminta kepada terdakwa untuk membeli Narkotika jenis shabu kemudian pada pukul 23.00 Wib Terdakwa melakukan komunikasi dengan Sdr. WENDY (DPO) melalui chat WA yang dimana terdakwa yang menanyakan keberadaan Sdr. WENDY (DPO) dan kemudian Sdr. WENDY (DPO) meminta terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak Rp.200.000 kemudian terdakwa menelepon Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM dan menanyakan shabu jenis narkotika seharga Rp.200.00 kemudian sekira pukul 22.30 Wib Sdr. WENDY (DPO) mengirimkan pesan WA kepada terdakwa yang mengatakan bahwa terdakwa dapat mengantarkan sahbu tersebut ke hotel Royal Kamar 201, lalu sekitar 30 menit kemudian sdr.BUDI HARIANTO Bin NAAM  menelepon terdakwa dan menanyakan keberadaan terdakwa kemudian terdakwa pergi menuju kerumah Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM di Baran Satu Kec. Meral Kab. Karimun, setelah terdakwa sampai kemudian Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM  meminta terdakwa untuk masuk kedalam ruang tamu, kemudian Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM masuk kedalam kamar belakang, dan setelah keluar lalu Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM memberikan Narkotika Jenis Shabu kepada terdakwa menggunakan tanggan kanan dan terdakwa menerima terima Narkotika Jenis Shabu tersebut menggunakan tanggan kanan, kemudian terdakwa lansung mengantarkan Narkotika Jenis Shabu tersebut kepada Sdr. WENDY (DPO) yang bertempat di Hotel Royal Kamar 201, kemudian setelah terdakwa sampai di Hotel Royal lalu terdakwa masuk kedalam Hotel Royal dan menanyakan kepada Resepsionis Hotel Royal apakah di dalam kamar 201 ada yang mengisi kemudian resepsionis menyampaikan bahwa tidak ada orang di dalam kamar 201 lalu terdakwa menjawab kembali bahwa temannya berada di dalam kamar 201 dan resepsionis kembali menjawab bahwa tidak ada yang mengisi kamar 201 kemudian terdakwa keluar Hotel dan kemudian terdakwa di tangkap oleh 3 (tiga) orang yang menggunakan pakaian bebas yang mengakui dari Satresnarkoba Polres Karimun, kemudian pihak kepolisian  menunjukkan Surat Tugas kepada terdakwa, kemudian Pihak Kepolisan melakukan penggeledahan badan dan barang bawaan terdakwa dan ditemukan Narkotika Jenis Shabu dibawah kaki terdakwa yang mana sebelumnya terdakwa telah membuang Narkotika Jenis Shabu tersebut dan terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Shabu tersebut terdakwa dapati dari Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM yang mana akan terdakwa antar kepada teman terdakwa yang Bernama Sdr. WENDY (DPO) yang berada di Hotel Royal Kamar 201, kemudian terdakwa bersama Pihak Kepolisian naik ke Kamar 201 Hotel Royal untuk mengecek keberadaan SDR. WENDY (DPO), setelah sampai dikamar 201 Hotel Royal Pihak Resepsionis  membuka kamar 201 dengan hasil tidak mendapatkan orang bernama SDR. WENDY (DPO) dikamar tersebut, lalu Pihak Kepolisian menanyakan kepada terdakwa dari mana terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu, terdakwa mendapatkan Narkotika Jenis Shabu tersebut dari Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM, kemudian sekira pukul 00. 30 Wib terdakwa bersama Pihak Kepolisan menuju ke Rumah Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM yang bertempat Baran Satu Kec. Meral Kab. Karimun, setelah sampai dirumah Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM lalu Pihak Kepolisian melakukan penangkapan kepada Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM yang sedang duduk di Teras depan Rumah, kemudian pihak kepolisian menemukan Narkotika Jenis Shabu di Rumah Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM, kemudian pihak kepolisian  membawa terdakwa dan Sdr. BUDI HARIANTO Bin NAAM ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 22/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (Satu)  paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,21 (Nol Koma Dua Satu) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0303/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di didepan Loby hotel royal Jl. Nusantara Kec karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya