Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Tbk 1.Jumieko Andra, S.H., M.H.
2.Verdinan Pradana, S.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
HELMALIA Als LIA Binti RIDWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1349/L.10.12/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Jumieko Andra, S.H., M.H.
2Verdinan Pradana, S.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HELMALIA Als LIA Binti RIDWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa Helmalia Alias Lia Binti Ridwan pada hari Senin tanggal 24 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 1 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dan Maret tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Money Change Atong (PT Karimun Jaya Remittance) yang beralamat di Jalan Trikora Rt 001 Rw 001 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari senin 24 Februari tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB disaat Terdakwa sedang bekerja sebagai Penerima Pengiriman Uang di Money Change Atong (PT Karimun Jaya Remittance) yang beralamat di Jalan Trikora Rt 001 Rw 001 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun memiliki niat membuat nota pencatatan/resi invoice fiktip pengiriman uang yang akan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu berinvestasi emas melalui aplikasi Telegram dengan cara Terdakwa mengambil kertas Nota/Invoice milik PT Karimun Jaya Remittance lalu menuliskan transaksi keuangan dan meneruskan hasil pencatatan Nota/Invoice transaksi keuangan tersebut kepada Saudara William melalui pesan Whatsapp dan selanjutnya Saudara William akan melakukan Transfer uang sesuai dengan Nota/Invoice yang ditulis tangan oleh Terdakwa, bahwa tertanggal 24 Februari 2025 Terdakwa berhasil membuat Nota/Invoice fiktip seolah – olah telah terjadinya transaksi keuangan untuk mengelabuhi Saudara William sehingga Saudara William melakukan Transfer Uang yakni :

  • Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Seabank milik Terdakwa
  • Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) diambil Terdakwa dari Laci Kasir dan ditransferkan Terdakwa ke Resti Cahyani
  • Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Resti Cahyani
  • Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Gadis Jaya Alfikasari
  • Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Gadis Jaya Alfikasari

 

Kemudian tertanggal 1 Maret 2025 Terdakwa kembali berhasil membuat Nota/Invoice fiktip seolah – olah telah terjadinya transaksi keuangan untuk mengelabuhi Saudara William sehingga Saudara William melakukan Transfer Uang yakni :

  • Rp32.445.000 (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Rusniati
  • Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Ihwan Maulana
  • Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Ihwan Maulana     

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menguasai dan membuat Nota/Invoice fiktip seolah – olah telah terjadinya transaksi keuangan mengakibatkan Money Change Atong (PT Karimun Jaya Remittance) mengalami kerugian sebesar Rp111.445.000 (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk berinvestasi emas melalui aplikasi Telegram.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa Helmalia Alias Lia Binti Ridwan pada hari Senin tanggal 24 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 1 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dan Maret tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Money Change Atong (PT Karimun Jaya Remittance) yang beralamat di Jalan Trikora Rt 001 Rw 001 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------

 

Berawal pada hari senin 24 Februari tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB disaat Terdakwa sedang bekerja sebagai Penerima Pengiriman Uang di Money Change Atong (PT Karimun Jaya Remittance) yang beralamat di Jalan Trikora Rt 001 Rw 001 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun memiliki niat membuat nota pencatatan/resi invoice fiktip pengiriman uang yang akan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu berinvestasi emas melalui aplikasi Telegram dengan cara Terdakwa mengambil kertas Nota/Invoice milik PT Karimun Jaya Remittance lalu menuliskan transaksi keuangan dan meneruskan hasil pencatatan Nota/Invoice transaksi keuangan tersebut kepada Saudara William melalui pesan Whatsapp dan selanjutnya Saudara William akan melakukan Transfer uang sesuai dengan Nota/Invoice yang ditulis tangan oleh Terdakwa, bahwa tertanggal 24 Februari 2025 Terdakwa berhasil membuat Nota/Invoice fiktip seolah – olah telah terjadinya transaksi keuangan untuk mengelabuhi Saudara William sehingga Saudara William melakukan Transfer Uang yakni :

  • Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Seabank milik Terdakwa
  • Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) diambil Terdakwa dari Laci Kasir dan ditransferkan Terdakwa ke Resti Cahyani
  • Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Resti Cahyani
  • Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Gadis Jaya Alfikasari
  • Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Gadis Jaya Alfikasari

 

Kemudian tertanggal 1 Maret 2025 Terdakwa kembali berhasil membuat Nota/Invoice fiktip seolah – olah telah terjadinya transaksi keuangan untuk mengelabuhi Saudara William sehingga Saudara William melakukan Transfer Uang yakni :

  • Rp32.445.000 (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Rusniati
  • Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Ihwan Maulana
  • Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Ihwan Maulana    

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menguasai dan membuat Nota/Invoice fiktip seolah – olah telah terjadinya transaksi keuangan mengakibatkan Money Change Atong (PT Karimun Jaya Remittance) mengalami kerugian sebesar Rp111.445.000 (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk berinvestasi emas melalui aplikasi Telegram.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KETIGA

---------- Bahwa ia Terdakwa Helmalia Alias Lia Binti Ridwan pada hari Senin tanggal 24 bulan Februari tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB dan pada hari Sabtu tanggal 1 bulan Maret tahun 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari dan Maret tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Money Change Atong (PT Karimun Jaya Remittance) yang beralamat di Jalan Trikora Rt 001 Rw 001 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupung rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberhi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------

 

Berawal pada hari senin 24 Februari tahun 2025 sekira pukul 16.00 WIB disaat Terdakwa sedang bekerja sebagai Penerima Pengiriman Uang di Money Change Atong (PT Karimun Jaya Remittance) yang beralamat di Jalan Trikora Rt 001 Rw 001 Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun memiliki niat membuat nota pencatatan/resi invoice fiktip pengiriman uang yang akan dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu berinvestasi emas melalui aplikasi Telegram dengan cara Terdakwa mengambil kertas Nota/Invoice milik PT Karimun Jaya Remittance lalu menuliskan transaksi keuangan dan meneruskan hasil pencatatan Nota/Invoice transaksi keuangan tersebut kepada Saudara William melalui pesan Whatsapp dan selanjutnya Saudara William akan melakukan Transfer uang sesuai dengan Nota/Invoice yang ditulis tangan oleh Terdakwa, bahwa tertanggal 24 Februari 2025 Terdakwa berhasil membuat Nota/Invoice fiktip seolah – olah telah terjadinya transaksi keuangan untuk mengelabuhi Saudara William sehingga Saudara William melakukan Transfer Uang yakni :

 

  • Rp1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Seabank milik Terdakwa
  • Rp3.000.000 (tiga juta rupiah) diambil Terdakwa dari Laci Kasir dan ditransferkan Terdakwa ke Resti Cahyani
  • Rp5.000.000 (lima juta rupiah) kepada Resti Cahyani
  • Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Gadis Jaya Alfikasari
  • Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) kepada Gadis Jaya Alfikasari

 

Kemudian tertanggal 1 Maret 2025 Terdakwa kembali berhasil membuat Nota/Invoice fiktip seolah – olah telah terjadinya transaksi keuangan untuk mengelabuhi Saudara William sehingga Saudara William melakukan Transfer Uang yakni :

  • Rp32.445.000 (tiga puluh dua juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) kepada Rusniati
  • Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Ihwan Maulana
  • Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kepada Ihwan Maulana    

 

Bahwa atas perbuatan Terdakwa yang telah menguasai dan membuat Nota/Invoice fiktip seolah – olah telah terjadinya transaksi keuangan mengakibatkan Money Change Atong (PT Karimun Jaya Remittance) mengalami kerugian sebesar Rp111.445.000 (seratus sebelas juta empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk berinvestasi emas melalui aplikasi Telegram.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya