Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 56/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1206/L.10.12/Enz.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

------ Bahwa ia Terdakwa MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira Pukul 20.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

------ Bahwa ia Terdakwa MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 Sekira pukul 00.05  Wib personil satresnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, kemudian sekira pukul 00.30 Wib personil satresnarkoba polres karimun melakukan penangkapan terhadap MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI yang sesuai dengan yang diinformasikan tersebut, lalu terdakwa yang sedang berada di ruang tamu rumahnya dan kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan  4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,98 ( dua koma sembilan delapan ) gram, 5 (lima) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih  0,71 ( nol koma tujuh satu ) gram, 8 (delapan) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik Klip bening dengan berat bersih 0,71 ( nol koma tujuh satu ) gram, 1 (satu) butir Narkotika yang diduga jenis Pil Happy five yang di masukan ke dalam 1 (satu) kotak rokok besi merek Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam yang disimpan di saku celana kiri dan 1 (satu) HP Android merek OPPO Reno 4 warna biru hitam dengan Nomor Telkomsel 08117775099 yang digunakan untuk Whatsapp ditemukan di atas meja ruang tamu Sdr MARK GRAISON Als MAX Bin H. IRVAN HAMIDI  dan mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari saudara YAU ( DPO ) dengan cara di campak sedang barang bukti berupa 1 (satu) butir Narkotika yang diduga jenis Pil Happy five dengan berat bersih 0,18 ( nol koma satu delapan ) didapat oleh saudara  MARK GRAISON Als MAX Bin H. IRVAN denga cara dikasi dari temannya saudara DIDI ( DPO ). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 21/10254.00/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,98 (dua koma sembilan delapan) gram, 5 (lima) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih  0,71 (nol koma tujuh satu) gram, 8 (delapan) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik Klip bening dengan berat bersih 0,71 (nol koma tujuh satu) gram, terhadap barang bukti tersebut keseluruhannya memiliki total jumlah berat netto 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram Narkotika yang diduga jenis Shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0301/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------

 

DAN

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekira Pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di dalam bulan Januari 2025, atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili melakukan tindak pidana, Tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Pil Erimin 5 (Happy Five), perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Januari 2025 Sekira pukul 00.05  Wib personil satresnarkoba polres karimun mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang melakukan transaksi narkotika jenis shabu di Sungai Pasir Meral RT 002 RW 007 Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral Kabuapten Karimun Provinsi Kepulauan Riau, kemudian sekira pukul 00.30 Wib personil satresnarkoba polres karimun melakukan penangkapan terhadap MARK GRAISON als MAX BIN H. IRVAN HAMIDI yang sesuai dengan yang diinformasikan tersebut, lalu terdakwa yang sedang berada di ruang tamu rumahnya dan kemudian dilakukan pengeledahan ditemukan  4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,98 ( dua koma sembilan delapan ) gram, 5 (lima) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih  0,71 ( nol koma tujuh satu ) gram, 8 (delapan) paket Narkotika yang diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan ke dalam plastik Klip bening dengan berat bersih 0,71 ( nol koma tujuh satu ) gram, 1 (satu) butir Narkotika yang diduga jenis Pil Happy five yang di masukan ke dalam 1 (satu) kotak rokok besi merek Dji Sam Soe Super Premium warna Hitam yang disimpan di saku celana kiri dan 1 (satu) HP Android merek OPPO Reno 4 warna biru hitam dengan Nomor Telkomsel 08117775099 yang digunakan untuk Whatsapp ditemukan di atas meja ruang tamu Sdr MARK GRAISON Als MAX Bin H. IRVAN HAMIDI  dan mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari saudara YAU ( DPO ) dengan cara di campak sedang barang bukti berupa 1 (satu) butir Narkotika yang diduga jenis Pil Happy five dengan berat bersih 0,18 ( nol koma satu delapan ) didapat oleh saudara  MARK GRAISON Als MAX Bin H. IRVAN denga cara dikasi dari temannya saudara DIDI ( DPO ). Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 21/10254.00/2025 tanggal 25 Januari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) butir pil diduga Psikotropika jenis Erimin 5 (happy five) warna orange dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0301/NNF/2025 tanggal 31 Januari 2025, bahwa barang barang bukti berupa 1 (satu) butir pil Erimin 5 (Happy five) dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Nitrazepam yang termasuk jenis Narkotika Golongan IV (empat) Nomor urut 47 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 31 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika Golongan IV tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 62 Undang - Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya