Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa BUDI HARIANTO Bin NAAM pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di didepan Loby hotel royal Jl. Nusantara Kec karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 17.00 wib terdakwa datang ke rumah sdr.YOGA PRATAMA Bin SUBARI ( dalam perkara lain ) yang merupakan teman lama terdakwa kemudian setelah sampai dirumah sdr.YOGA PRATAMA Bin SUBARI menawarkan terdakwa untuk menggunakan shabu dan setelah menggunakan shabu sdr.YOGA PRATAMA Bin SUBARI juga menawarkan terdakwa untuk menawarkan shabu kepada orang yang terdakwa kenal atau teman kemudian sdr.YOGA PRATAMA Bin SUBARI memberi terdakwa 1 paket shabu yang di sampaikan yang berisikan paket lima ratus kemudian sampai dirumah terdakwa mencoba menawarkan shabu kepada saudara ANDI (DPO) yang setau terdakwa bekerja sebagai kerja kapal cumi kemudian terdakwa menjual shabu kepada saudara ANDI (DPO ) seharga Rp.500.000 kemudian uangnya masih belum terdakwa serahkan dan terdakwa gunakan untuk membayar kontrakan rumah terdakwa kemudian pada hari selasa tanggal 07 januari 2025 sekira pukul 23.30 wib saudara SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR yang merupakan teman ANDI ( DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan kepada terdakwa mau numpang beli shabu sebanyak paket dua ratus kemudian terdakwa mengatakan oke datang saja kerumah terdakwa kemudian saudara datang kerumah terdakwa dan kemudian terdakwa langsung berangkat kerumah saudara YOGA PRATAMA Bin SUBARI ( dalam perkara lain ) dan menemui saudara YOGA PRATAMA Bin SUBARI ( dalam perkara lain ) dan mengatakan terdakwa mau pesan lagi yang paket lima ratus karena ada yang beli kemudian terdakwa mendapatkan satu paket shabu yang berukuran lima ratus ribu kemudian terdakwa pulang kerumah dan dirumah ada saudara SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR lagi menunggu terdakwa kemudian shabu tersebut terdakwa bawa masuk kerumah terdakwa dan terdakwa potong dan terdakwa pindahkan menjadai 8 paket shabu berukuran kecil kemudian kemudian satu paket shabu terdakwa memberikannya kepada saudara SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR sedangkan untuk uangnya belum diberi oleh SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR kemudian saudara SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR pergi lalu terdakwa membuka salah satu 7 paket shabu salah satu dan terdakwa menggunakanya dikamar terdakwa kemudian tidak berapa lama saudara SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR menghubuhgi terdakwa dan mengatakan mau memesan shabu satu paket lagi dengan harga yang sama sambal mau membayar shabu yang dipesan tadi kemudian terdakwa mengatakan oke datanglah kerumah kemudian terdakwa mengambil satu paket shabu dari tujuh paket shabu tersebut kemudian terdakwa membawa kedepan rumah terdakwa dan menyerahkan kepada saudara SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR sedangkan 6 paket shabu sisanya terdakwa meninggalkanya didalam kamar terdakwa tepatnya dibawah meja kamar terdakwa dan pada saat terdakwa duduk menunggu saudara SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan ditemukan barang bukti yang akan terdakwa serahkan kepada saudara SAPPUTRA Als RARA Bin BACHTIAR dan 6 paket shabu yang terdakwa simpan didalam kamar terdakwa yang terdakwa mengakui bahwa terdakwa mendapatkan shabu tersebut saudara YOGA PRATAMA Bin SUBARI (dalam perkara lain).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 24/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,12 (Satu Koma Satu Dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0302/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa BUDI HARIANTO Bin NAAM pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di didepan Loby hotel royal Jl. Nusantara Kec karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira Pukul 00.10 wib, personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr.SAPPUTRA Als RARA di depan Loby Hotel Royal yang berada di Jl. Nusantara Kec. Karimun Kab. Karimun diketahui bernama SAPPUTRA Als RARA kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,21 gram yang berada di tangan kanan sdr. SAPPUTRA, kemudian kepolisian melakukan interogasi terhadap sdr. SAPPUTRA dan mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa yang berada di rumah terdakwa yang berada di Baran Satu Kec. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun, kemudian sekira pukul 00.30 wib Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang berada di Baran Satu Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan badan dan barang di rumah terdakwa dan pihak kepolisian menemukan 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 1,12 gram berada di kamar terdakwa, kemudian melakukan interogasi terhadap terdakwa mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. YOGA dengan cara di serahkan langsung oleh sdr. YOGA di rumah sdr. YOGA, selanjutnya sekira pukul 01.30 wib Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap sdr. YOGA sedang berada di depan rumahnya di Perumahan Bukit Taman Sari, Payamanggis Kec. Meral Kab. Karimun lalu pihak kepolisian melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap sdr. YOGA dan pihak kepolisian menemukan narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 14,56 gram di kamar sdr. YOGA kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap sdr. YOGA mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bernama sdr. OWEN (DPO) dengan cara dicampak oleh orang yang tidak dikenal dari sdr. OWEN (DPO).
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 24/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,12 (Satu Koma Satu Dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0302/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------- |