Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa IIN FARLINA Binti BAHRUDDIN SYAH (Alm) pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos-kosan Jl.Angkasa Rt.003 Rw.004 Kelurahan Lubuk semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Jumat tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB, BANI (DPO) menghubungi terdakwa untuk meminjam uang sebagai modal jualan shabu
- kemudian pada hari sabtu tanggal 03 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB BANI (DPO) kembali menghubungi terdakwa dan mengatakan hal yang sama yaitu meminjam uang sebagai modal jualan shabu dan disetujui oleh terdakwa
- kemudian pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekira pukul 13.00 WIB, BANI (DPO) mengirimkan pesan whatsapp kepada terdakwa dan menanyakan kepada terdakwa apakah uangnya sudah ada dan terdakwa menjawab sudah ada kemudian BANI (DPO) ingin meminjam sebanyak satu juta dua ratus ribu dan BANI (DPO) meminta kepada terdakwa untuk mengantarkannya ke Meral kemudian sekira pukul 18.00 WIB BANI (DPO) mendatangi terdakwa ke Kos-kosan Jl.Angkasa Rt.003 Rw.004 Kelurahan Lubuk semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau kemudian terdakwa menyerahakan uang sebesar Rp.1.200.000 (Satu Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) kepada BANI (DPO) kemudian pada pukul 20.00 WIB ALDO (DPO) menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah terdakwa memiliki shabu sebanyak dua ratus ribu rupiah kemudian terdakwa menanyakan kepada BANI (DPO) bahwa ada yang ingin memesan shabu sebanyak dua ratus ribu rupiah kemudian pada pukul 20.30 WIB, BANI (DPO) mengabari terdakwa bahwa shabu sudah berada di tangan BANI (DPO) dan terdakwa mengatakan kepada BANI (DPO) untuk mengolahnya sendiri dan mengembalikan modal terdakwa kemudian sekira pukul 21.00 WIB BANI (DPO) sampai di Jl. Angkasa Rt.003 Rw.004 Kelurahan Lubuk semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dan menyerahkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu kepada terdakwa dengan harga Rp.100.000 per 1(Satu) Paket Narkotika kemudian terdakwa mengabari ALDO (DPO) untuk menjemput paket narkotika jenis shabu tersebut di kosan terdakwa kemudian pada pukul 21.15 WIB, terdakwa menyerahkan 2 (dua) paket narkotika tersebut ke ALDO (DPO) kemudian pada pukul 22.00 WIB, ALDO (DPO) menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada yang akan memesan shabu sebanyak 1 bungkus seperempat namun karena BANI (DPO) hanya menyediakan 4 (empat) paket narkotika dengan harga satuannya RP. 100.000 maka ALDI (DPO) memesan kepada terdakwa 4 (empat) paket narkotika tersebut kemudian sekira pukul 22.30 WIB, BANI (DPO) menyerahkan 6 paket shabu kepada terdakwa saat berada di kosan terdakwa dengan menerangkan bahwa 1 paket seperempat akan jual kepada orang kapal teman dari BANI (DPO) lalu 4 paket narkotika harga Rp.100.000 untuk ALDI (DPO) dan BANI (DPO) memberikan sisa 1 paket tersebut kepada terdakwa.
- Bahwa pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa mengambil 1 paket shabu tersebut ke tempat terdakwa menyimpannya dan membawa shabu tersebut ke kamar kosan terdakwa kemudian terdakwa memakainya sendirian sampai habis kemudian pada pukul 11.00 WIB, ALDI (DPO) mengabari terdakwa bahwa sebentar lagi akan mengambil paket shabu tersebut ke kosan terdakwa lalu terdakwa mengambil 4 paket shabu tersebut ke atas lalu terdakwa membawanya ke dalam kamar kosan terdakwa lalu terdakwa membalutkan 4 paket narkotika tersebut menggunakan tissue dan diselipkan ke dalam 1 (Satu) buah kantong plastic bewarna abu-abu yang terletak di lantai dan terdakwa menyelipkan sisa 1 paket narkotika lagi di belakang soft case hanphone milik terdakwa kemudian pada pukul 15.00 WIB pihak kepolisian mengamankan terdakwa dan menemukan 4 paket narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,10 (Nol Koma Sepuluh) gram yang dibalut menggunakan 1 (Satu) helai tissue yang diselipkan didalam 1 (Satu) buah kantong plastik bewarna abu-abu, 1 Paket Narkotika 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang di selipkan di belakang soft case handphone, 1 (satu) alat hisap shabu, 1 (satu) kaca pyrex, pipet pipet plastik, 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik, 1 (satu) mancis gas yang di simpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk mancehster warna hitam hijau yang terletak di lantai kamar dan 1 (satu) unit hp merk oppo a3x warna merah maron dengan kartu 083159107628 dilantai kamar.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 10/10254.00/2025 tertanggal 15 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (Empat) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (Nol Koma Satu Nol) gram dan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,14 (Nol Koma Satu Empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0299/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa IIN FARLINA Binti BAHRUDDIN SYAH (Alm) pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2024 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Kos-kosan Jl.Angkasa Rt.003 Rw.004 Kelurahan Lubuk semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 14.30 WIB, Personil satuan Resor Narkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa adanya seseorang yang tanpa hak adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis Shabu di Kos-kosan Jl. Angkasa Rt 003 Rw 004 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri kemudian sekira pukul 15 : 00 Wib Personil satuan Resor Narkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh KanitIDIK I IPDA ANDHIKA PRAWITO, S.H. melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian polisi melakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan polisi menemukan 4 (empat) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,10 (nol koma satu nol) gram yang di bungkus menggunakan 1 (satu) helai tissue yang di selipkan di dalam 1 ( satu ) buah kantong plastik berwarna abu - abu yang terletak di lantai , 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,14 (nol koma satu empat) gram yang di selipkan di belakang soft case handphone , 1 (satu) alat hisap shabu , 1 (satu) kaca pyrex , pipet pipet plastik , 1 (satu) buah sendok shabu dari pipet plastik, 1 (satu) mancis gas yang di simpan di dalam 1 (satu) kotak rokok merk mancehster warna hitam hijau yang terletak di lantai kamar dan 1 (satu) unit hp merk oppo a3x warna merah maron dengan kartu 083159107628 yang di temukan dilantai kos–kosan terdakwa kemudian terdakwa mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya , Kemudian polisi melakukan introgasi terhadap terdakwa dan adapun narkotika jenis Shabu tersebut di dapat dari BN (DPO). Selanjutnya personil Satresnarkoba Polres Karimun menghubungi nomor HP dari Sdr BN (DPO) dengan hasil dalam penyelidikan.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 10/10254.00/2025 tertanggal 15 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 4 (Empat) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,10 (Nol Koma Satu Nol) gram dan 1 (Satu) Paket Narkotika Jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,14 (Nol Koma Satu Empat) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0299/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |