Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Tbk TJU LANG 1.PT. KARIMUN MARINE SHIPYARD
2.Ir. ADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJU LANG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HENDRA SAPUTRATJU LANG
Tergugat
NoNama
1PT. KARIMUN MARINE SHIPYARD
2Ir. ADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

?

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum, masing-masing terhadap bukti surat berupa :
  3. SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 20/593/1991 tanggal 26 Februari 1991 atas nama TJU LANG yang diterbitkan Kantor Kelurahan Meral; dan
  4. SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 133/593/1991 tanggal 7 Nopember 1991 atas nama TJU LANG yang diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;
  5. Hasil Penilaian Kantor Jasa Penilai Publik No. Laporan : 00261-4/2.0097-04/PI/11/PS.0321/0/XI/2024 tanggal 5 November 2024;
  6. Menyatakan 2 (dua) bidang lahan masing-masing :
  7. Seluas 12.000 meter2 (dua belas ribu meter persegi), dengan ukuran panjang 100 meter dan lebar 120 meter, dengan batas batas:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah                 : JANIL
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah                : Tanah Masyarakat/ANI
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah              : BAHTIAR
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah                 : TJU LANG

Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 20/593/1991 tanggal 26 Februari 1991 atas nama TJU LANG yang diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;

  1. Seluas 7200 meter2 (tujuh ribu dua ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 120 meter, dengan batas batas:
  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah                 : JANIL
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah                : TJU LANG
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah              : BAHTIAR
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah                 : Tanah Negara/Laut

Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 133/593/1991 tanggal 7 Nopember 1991 atas nama TJU LANG diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;

          

Seluruhnya merupakan bidang lahan hak PENGGUGAT;

  1. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum secara tanpa hak menguasai dan memanfaatkan 2 (dua) bidang lahan hak PENGGUGAT tanpa seijin dan persetujuan dari PARA PENGGUGAT selaku yang berhak;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk mengembalikan lahan :
  3. Seluas 12.000 meter2 (dua belas ribu meter persegi), dengan ukuran panjang 100 meter dan lebar 120 meter, dengan batas batas:

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah                 : JANIL
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah                : Tanah Masyarakat/ANI
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah              : BAHTIAR
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah                 : TJU LANG

Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 20/593/1991 tanggal 26 Februari 1991 atas nama TJU LANG yang diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;

  1. Seluas 7200 meter2 (tujuh ribu dua ratus meter persegi) dengan ukuran panjang 60 meter dan lebar 120 meter, dengan batas batas:

 

  • Sebelah Utara berbatas dengan tanah                 : JANIL
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah                : TJU LANG
  • Sebelah Selatan berbatas dengan tanah              : BAHTIAR
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah                 : Tanah Negara/Laut

Sebagaimana tercantum dalam SURAT KETERANGAN TANAH UNTUK KEPERLUAN PERMOHONAN HAK Nomor 133/593/1991 tanggal 7 Nopember 1991 atas nama TJU LANG diterbitkan Kantor Kelurahan Meral;

Kepada PENGGUGAT dalam keadaan bersih dan kosong seperti semula;

 

  1. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian material akibat perbuatannya sebesar Rp. 470.400.000 (empat ratus tujuh puluh juta empat ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai dan seketika;
  2. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng membayar DWANGSOM / UANG PAKSA atas keterlambatan mengembalikan lahan PENGGUGAT sebesar Rp. 5.600.000 (lima juta enam ratus ribu rupiah) untuk setiap bulan yang dihitung sejak gugatan didaftarkan sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan putusan tersebut baik secara sukarela maupun atas eksekusi Pengadilan;
  3. Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan terhadap harta PARA TERGUGAT yang jenis dan jumlahnya dimohonkan secara khusus dalam persidangan;
  4. Menghukum PARA TERGUGAT membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Atau apabila majelis hakim pemeriksa perkara berpendapat lain daripada yang di mohonkan, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya(Ex Aequo Et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak