Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama Pemohon Pemohon yang bernama MARIAH sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-11102024-0012, Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor NIK 1602025912960001, Kartu Keluarga nomor (KK) 2102042609240001 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun pada tanggal 12 November 2024, dan MARYAH tempat lahir Seri Tanjung 19 Februai 1991 sebagaimana yang tertulis pada paspor Nomor Paspor E4908096 yang diterbitkan oleh KBRI Kuala Lumpur pada tanggal 13 Oktober 2023:
Adalah orang yang sama;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya identitas Pemohon yang benar adalah MARYAH lahir di Seri Tanjung tanggal 19 Februari 1991;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan data ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;
- Menetapkan biaya yang timbul dalam Perkara ini menurut Hukum ;
Demikian atas pertimbangan Ketua Pengadilan Negeri atau Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kami haturkan terima kasih. |