Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Tbk PT. BPR Buana Arta Mulia Linda Yanti Harahap Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR Buana Arta Mulia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Linda Yanti Harahap
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 90.551.954,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Perjanjian Kredit) nomor : 0062/PK-BAM/KPK/II/2024 tanggal 05 Februari 2024 adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dengan segala akibat hukumnya terhadap Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang disampaikan Penggugat di muka Persidangan;
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat memiliki kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 90.551.954 (sembilan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

 

  1. Baki Debet                  : Rp. 71.411.396
  2. Penalty                        : Rp.   5.712.912
  3. Kewajiban Bunga        : Rp.   5.622.951
  4. Denda                                     : Rp.   7.804.695+

Total Kewajiban: Rp. 90.551.954

Terbilang : sembilan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp. 90.551.954 (sembilan puluh juta lima ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh empat rupiah) secara tunai dan sekaligus.
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap objek jaminan fidusia sebagaimana yang tercantum di dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor : 03 tanggal 05 Februari 2024 oleh Yumelda Wati, S.H.,M.Kn selaku Notaris yang berkedudukan di Kabupaten Karimun,
  3. Menghukum Tergugat atau bagi siapapun yang menguasai Objek Jaminan Fidusia atas perbuatan tergugat berupa 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda empat / mobil dengan nomor Polisi BP 1571 KY, Merk/Type Toyota/Avanza 1.3 G A/T, dengan Nomor BPKB : Q 08902547, berwarna SILVER METALIK, dengan Nomor Rangka MHFM1BB3JBK010068 dan Nomor Mesin : DG93781, tahun Pembuataan 2011, atas nama BPKB : Ellma Nugrahar Niarty, untuk segera menyerahkannya secara seketika dan secara utuh kepada Penggugat,
  4. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini
  5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau secara serta merta (Uitvoerbaar bij Voorraad), meskipun terdapat upaya hukum lainnya;
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat;

?

Apabila Yang Mulia Hakim Tunggal Pemeriksa dalam perkara ini berpendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya dari Yang Mulia Majelis Hakim pemeriksa perkara (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak