Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2025/PN Tbk Dhyana Paramita Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 23 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Dhyana Paramita
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nedis Joeni Pandiangan, S.H.Dhyana Paramita
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon dari DHYANA PARAMITA menjadi AISYAH;
  3. Menetapkan Ganti Nama Pemohon yang semula bernama DHYANA PARAMITA menjadi AISYAH, sehingga selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama AISYAH;
  4. Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk merubah dan atau mengganti nama Pemohon dari nama DHYANA PARAMITA menjadi AISYAH pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2102-LT-05042019-0013, tertanggal Lima April Dua Ribu Sembilan Belas, Kartu Tanda Penduduk dengan Nik 2102066007770007, Kartu Keluarga dengan nomor 2102061002150002 dengan memperlihatkan salinan resmi Penetapan ini;
  5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak