Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
70/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.Verdinan Pradana, S.H.
4.NURHASANIATI, S.H.
5.YOGI KAHARSYAH, S.H
6.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
7.IZHAR, S.H.
HERMAWAN SAPUTRA Als PW Bin AMANO SANTOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 70/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/L.10.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3Verdinan Pradana, S.H.
4NURHASANIATI, S.H.
5YOGI KAHARSYAH, S.H
6BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
7IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMAWAN SAPUTRA Als PW Bin AMANO SANTOSO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

-------- Bahwa ia terdakwa HERMAWAN SAPUTRA Als PW Bin AMANO SANTOSO pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam rumah diatas kursi sofa ruang tengah Jl. Batu Lipai RT.003 RW.004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

-  Berawal  pada  hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa HERMAWAN SAPUTRA mengumpulkan uang dari 8 (delapan) orang temannya yang ingin membeli Narkotika jenis sabu sebanyak Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah), kemudian sekira pukul 14.00 Wib terdakwa HERMAWAN SAPUTRA datang ke rumah sdr.  NANANG Als BRONG  (Buron/DPO)  suami  dari  saksi ROSITA Als ITA (terdakwa dalam berkas perkara terpisah), kemudian terdakwa HERMAWAN SAPUTRA meminta tolong kepada sdr. NANANG untuk menghubungi sdr. RIKO (Buron/DPO) menanyakan apakah  ada memiliki Narkotika jenis sabu, karena terdakwa HERMAWAN SAPUTRA ingin membeli sabu dan sdr.RIKO mengatakan ada Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) saknya 5 (lima) Gram seharga Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) lalu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA mengatakan kepada sdr.NANANG bahwa ia mau membelinya kemudian terdakwa HERMAWAN SAPUTRA meyerahkan uang Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) kepada sdr.NANANG dan sdr.NANANG langsung pergi menemui sdr. RIKO sedangkan 8 (delapan) orang teman terdakwa HERMAWAN SAPUTRA menunggu di rumah  sdr. NANANG, pada saat kembali sdr.NANANG membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu.

-  Bahwa sekira pukul 16.00 Wib terdakwa HERMAWAN SAPUTRA menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari sdr.NANANG, lalu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA bersama sdr. NANANG masuk ke dalam kamar rumah dijalan Batu Lipai RT.03 RW.04 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun untuk membagi-bagi Narkotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) paket dengan berat bervariasi sesuai pesanan dan ada juga yang terdakwa HERMAWAN SAPUTRA sisihkan untuk dijual dan di gunakannya bersama sdr.NANANG. Setelah itu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA menyerahkan 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr.NANANG minta tolong untuk diantarkan kepada teman-temannya yang sebelumnya sudah memesan, kemudian setelah sdr.NANANG selesai mengantarkan Narkotika jenis sabu tersebut, sekira pukul 18.00 Wib kembali masuk ke dalam kamar, selanjutnya terdakwa HERMAWAN SAPUTRA bersama dengan sdr. NANANG menggunakan Narkotika jenis sabu, setelah itu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA pulang ke rumahnya.

-   Bahwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa HERMAWAN SAPUTRA kembali ke  rumah  sdr. NANANG dan melihat saksi AL MALIK Als AMIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di ruang tengah dan terdakwa HERMAWAN SAPUTRA langsung masuk ke dalam kamar rumah sdr.NANANG dan selesai menggunakan Narkotika jenis sabu sdr. NANANG membungkus sisa narkotika jenis sabu yang telah digunakan menjadi 1 (satu) bungkus plastik bening lalu sdr.NANANG serahkan kepada terdakwa HERMAWAN SAPUTRA dan disimpan di saku celana belakang sebelah kirinya.

-   Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib datang saksi Hery SETIAWAN, saksi WENDY R. SIMAMORA, S.H., M.H.,  dkk (Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mengetuk pintu tralis rumah saksi ROSITA dan saat itu saksi  AL MALIK yang membukanya dan setelah dibuka barulah para Polisi memperkenalkan dirinya dari sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan saat itu ada Ketua RT dan warga sekitar yang datang menyaksikan kegiatan, namun tiba-tiba saksi ROSITA masuk ke dalam kamar sembari mengatakan “Anggota-Anggota, bersih bersih” sambil membersih kan kamar tersebut, kemudian terdakwa HERMAWAN SAPUTRA langsung keluar menuju ke ruang tengah, selanjutnya para Polisi tadi mengumpulkan terdakwa HERMAWAN SAPUTRA, saksi ROSITA dan saksi AL MALIK di ruang tengah dilakukan penggeledahan terhadap saksi AL MALIK ditemukan Narkotika jenis sabu dalam penguasaanya, juga menemukan Narkotika jenis sabu dalam penguasaan saksi ROSITA, selanjutnya saksi HERY SETIAWAN, Dkk melakukan penggeledahan terhadap badan terdakwa HERMAWAN SAPUTRA namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Selanjutnya saksi HERY SETIAWAN, Dkk melakukan penggeledahan di kursi sofa ruang tengah tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, kemudian saksi HERY SETIAWAN, Dkk menanyakan kepada terdakwa HERMAWAN SAPUTRA siapa pemilik 1 (satu)  bungkus plastik bening berisikan kristal bening Narkotika jenis sabu tersebut ? Lalu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA memeriksa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana belakang sebelah kirinya yang ternyata saku celana belakang sebelah kiri terdakwa bolong, kemudian terdakwa HERMAWAN SAPUTRA melihat 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh saksi HERY SETIAWAN, Dkk tersebut lalu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya disimpan di saku celana belakang sebelah kirinya, kemudian Polisi melakukan introgasi dengan menanyakan darimana memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA mengaku bahwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut  membeli   dari  sdr. RIKO  melalui  sdr. NANANG, lalu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA, saksi ROSITA dan saksi ALMALIK beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut.

-  Bahwa  pada  saat  saksi HERY SETIAWAN, Dkk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERMAWAN SAPUTRA maka ditemukan barang-barang berupa :   

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) Gram;
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A60 warna Hitam dengan nomor 081371605383.

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/10221/2025 tanggal 08 Januari  2025 barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) Gram

-  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 0081/ NNF/2025 tanggal 11 Januari 2025 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium atas barang bukti narkotika jenis sabu, telah dikeluarkan hasil pengujian laboratorium atas barang bukti Narkotika milik saksi AL MALIK Als AMIN Bin MOHD NUR dengan hasil sabu “POSITIF METAMFETAMIN” dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-   Bahwa terdakwa HERMAWAN SAPUTRA pada saat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.   

-------- Perbuatan ia terdakwa HERMAWAN SAPUTRA Als PW Bin AMANO SANTOSO sebagaimana tersebut diatas dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang - Undang R.I No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia terdakwa HERMAWAN SAPUTRA Als PW Bin AMANO SANTOSO pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam rumah diatas kursi sofa ruang tengah Jl. Batu Lipai RT.003 RW.004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------

-   Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 16.00 Wib terdakwa HERMAWAN SAPUTRA menerima 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu dari sdr.NANANG (Buron/DPO), lalu secara bersama-sama masuk ke dalam kamar rumah dijalan Batu Lipai RT.03 RW.04 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun untuk membagi-bagi Narkotika jenis sabu menjadi 8 (delapan) paket dengan berat bervariasi sesuai pesanan dan ada juga yang terdakwa HERMAWAN SAPUTRA sisihkan untuk dijual dan digunakan bersama dengan sdr. NANANG. Setelah itu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA menyerahkan 8 (delapan) paket Narkotika jenis sabu kepada sdr.NANANG untuk diantarkan kepada teman-temannya yang sebelumnya sudah memesan, lalu sekira pukul 18.00 Wib sdr.NANANG kembali dan masuk ke dalam kamar, selanjutnya mereka bersama-sama menggunakan Narkotika jenis sabu.

-   Bahwa sekira pukul 23.00 Wib terdakwa HERMAWAN SAPUTRA kembali ke rumah  sdr. NANANG dan melihat saksi AL MALIK Als AMIN (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di ruang tengah tapi terdakwa HERMAWAN SAPUTRA langsung masuk ke dalam kamar rumah sdr. NANANG dan  selesai menggunakan Narkotika jenis sabu sdr. NANANG membungkus sisa narkotika jenis sabu yang telah digunakan menjadi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu, yang kemudian sdr. NANANG serahkan kepada terdakwa HERMAWAN SAPUTRA dan disimpan di saku celana belakang sebelah kirinya.

-  Bahwa  pada  hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib datang saksi HERY SETIAWAN, saksi WENDY R. SIMAMORA, S.H., M.H., Dkk  mengetuk pintu tralis rumah saksi ROSITA Als ITA Binti SUHAIMI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  dan saat itu saksi  AL MALIK yang membukanya dan setelah dibuka barulah para Polisi tadi memperkenalkan dirinya sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan saat itu ada  Ketua  RT  dan  warga sekitar datang menyaksikan kegiatan, tiba-tiba saksi ROSITA masuk ke dalam kamar sembari mengatakan “Anggota-Anggota, bersih bersih” sambil membersihkan kamar tersebut, kemudian terdakwa HERMAWAN SAPUTRA langsung keluar menuju ke ruang tengah, setelah itu saksi HERY SETIAWAN, Dkk  mengumpulkan terdakwa HERMAWAN SAPUTRA, saksi ROSITA dan saksi AL MALIK di ruang tengah, lalu dilakukan penggeledahan terhadap saksi AL MALIK maka ditemukan Narkotika jenis sabu dalam penguasaanya, lalu ditemukan juga Narkotika jenis sabu dalam penguasaan saksi ROSITA, selanjutnya penggeledahan terhadap badan terdakwa HERMAWAN SAPUTRA namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa HERMAWAN SAPUTRA duduk di kursi sofa ruang tengah rumah tersebut dan saksi HERY SETIAWAN, Dkk memerintahkan terdakwa HERMAWAN SAPUTRA untuk berdiri dari kursi sofa ruang tengah rumah yang sedang didudukinya lalu dilakukan penggeledahan maka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu, atas temuan itu saksi HERY SETIAWAN, Dkk menanyakan kepada terdakwa HERMAWAN SAPUTRA siapa pemilik 1 (satu)  bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening  Narkotika jenis sabu yang  di kursi sofa ruang tengah tersebut ? Lalu terdakwa memeriksa saku celana belakang sebelah kirinya yang ternyata saku celana belakang sebelah kiri terdakwa HERMAWAN SAPUTRA bolong, kemudian terdakwa HERMAWAN SAPUTRA melihat 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu yang ditemukan oleh saksi HERY SETIAWAN, Dkk tersebut lalu mengakui itu miliknya, kemudian Polisi melakukan introgasi dengan menanyakan darimana terdakwa HERMAWAN SAPUTRA memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut, lalu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA mengaku bahwa memperoleh Narkotika jenis sabu tersebut  membeli dari  sdr.RIKO melalui sdr. NANANG Als BRONG (masing-masing Buron/DPO), lalu terdakwa HERMAWAN SAPUTRA, saksi  ROSITA dan saksi AL MALIK beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri guna pemeriksaan lebih lanjut

-  Bahwa  pada saat  saksi HERY SETIAWAN, Dkk melakukan penangkapan terhadap terdakwa HERMAWAN SAPUTRA maka ditemukan barang-barang berupa :   

  • 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) Gram;
  • 1 (satu) unit handphone merk Oppo A60 warna Hitam dengan nomor 081371605383.

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 15/10221/2025 tanggal 08 Januari  2025 barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal bening yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Netto 0,01 (nol koma nol satu) Gram

-  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 0081/ NNF/2025 tanggal 11 Januari 2025 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium atas barang bukti narkotika jenis sabu, telah dikeluarkan hasil pengujian laboratorium atas barang bukti Narkotika milik AL MALIK Als AMIN Bin MOHD NUR dengan hasil sabu “POSITIF METAMFETAMIN” dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa HERMAWAN SAPUTRA tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan / atau menyediakan Narkotika jenis sabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia terdakwa HERMAWAN SAPUTRA Als PW Bin AMANO SANTOSO sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya