Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohonan seluruhnya.
- Menyatakan bahwa anak ketiga Para Pemohon yang bernama RAISYA VALENTINA, Tempat / Tanggal Lahir 28 Februari 2016, Jenis Kelamin Perempuan, Mereka adalah anak sah dari pasangan suami istri yang bernama PAIMAN(suami) dan NILA LUSANA(istri).
- Menetapkan bahwa benar anak ketiga Para Pemohon yang bernama RAISYA VALENTINA, Tempat / Tanggal Lahir 28 Februari 2016, Jenis Kelamin Perempuan, anak kandudng dari pasangan suami istri yang bernama PAIMAN(suami) dan NILA LUSANA(istri).
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mencatatkan Pengesahan Anak Kandung dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.
- Menetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|