Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
82/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
SYARONI als RONI BIN ALI (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 82/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1458/L.10.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYARONI als RONI BIN ALI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa SYARONI Als RONI Bin ALI (alm) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa SYARONI Als RONI Bin ALI (alm) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 12.00 MYT (Waktu Malaysia) terdakwa pulang kerja dan mulai mengemas barang-barangnya karena berniat pulang ke Tanjung Balai Karimun. Shabu yang disimpan tetap berada di tempat semula. Sekitar pukul 13.30 MYT (Waktu Malaysia) terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Internasional Putri Harbour, Johor. Terdakwa membeli tiket kapal MV. PUTRI ANGGREINI tujuan Tanjung Balai Karimun yang berangkat pukul 18.00 MYT (Waktu Malaysia) Setibanya di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menuju ruang pemeriksaan Bea dan Cukai. Saat pemeriksaan pakaian menggunakan X-ray, pihak Bea dan Cukai mencurigai adanya benda di dalam celana terdakwa. Setelah ditanya, terdakwa mengakui bahwa benda tersebut adalah shabu. Terdakwa diminta untuk membuka celana dan menyerahkan shabu tersebut kepada petugas. Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor P2 Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti dari saya berupa 2 ( dua ) paket Narkoba diduga jenis Shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,79 ( nol koma tujuh sembilan) gram, 1 ( satu ) helai celana Merk Bossini warna abu – abu, 1 (satu) Buku Paspor a.n SYARONI No. E7239734, 1 (satu) Tiket Kapal MV.PUTRI ANGGREINI 01 No. 250205PHITBK18004N61B4O, 1 (satu) Tiket Boarding Pass Kapal MV. PUTRI ANGGREINI 01 No. 2502050429523525, 1 (satu) Tas Sandang Warna Hitam Merek LEEMONO, 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy A7 warna Gold dengan  nomor WA +601128773507.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 28/1254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0777/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya