Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2025/PN Tbk MASNI Direktur RSUD Muhammad Sani Karimun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MASNI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irfansyah.SHMASNI
Tergugat
NoNama
1Direktur RSUD Muhammad Sani Karimun
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materil sebesar 1.000.000.000 (satu milyar ripiah) dan immaterial sebesar Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar upiah) secara seketika dan sekaligus ;
  4. Menyatakan Sita Jaminan (CB) sah dan berharga  ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu jata rupiah) untuk setiap hari kelalaian menjalankan putusan perkara ini sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  6. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun pihak Tergugat melakukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini  ;

 

Apabila Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, dimohonkan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak