Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa Terdakwa SAMSOL BAHRI Als IJUL Bin KATAN ENTIN pada hari Kamis tanggal 23 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Belakang Gedung Badminton Gajah Mada Jl. Jenderal Ahmad Yani Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 14.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Sdr. PAK AJI (DPO) di rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Baran Satu Kel. Baran Barat Kec. Meral, kemudian Sdr. PAK AJI (DPO) menyuruh Terdakwa untuk mengantarkan narkotika jenis shabu kepada pembeli ke Hotel Taman Kelapa dan menyuruh Terdakwa untuk mengambil narkotika jenis shabu yang akan diantar tersebut di Belakang Gedung Badminton Gajah Mada Jl. Jenderal Ahmad Yani Kec. Meral Kab. Karimun sambil membawa 1 (satu) buah amplop, selanjutnya sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa mendatangi lokasi di Belakang Gedung Badminton Gajah Mada dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol BP. 2365 GK sambil membawa 1 (satu) buah amplop warna putih dan kemudian menghubungi Sdr. PAK AJI (DPO) untuk memberitahukan bahwasanya Terdakwa telah tiba di lokasi tersebut dan menanyakan di mana letak posisi narkotika jenis shabu yang akan diambil, selanjutnya sekira 5 (lima) menit kemudian, Terdakwa menerima poto sekali lihat melalui whatsapp dari Sdr. PAK AJI (DPO) berupa poto kotak rokok HD yang didalamnya berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening, selanjutnya Terdakwa menemukan kotak rokok HD yang tidak jauh dari sekitaran Terdakwa tepatnya di pinggir jalan, kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok HD tersebut dan mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan memasukkannya ke dalam 1 (satu) buah amplop warna putih yang sebelumnya Terdakwa bawa, selanjutnya Terdakwa membawa 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening untuk diantarkan kepada pembeli yang berada di Hotel Taman Kelapa sebagaimana perintah dari Sdr. PAK AJI (DPO) dengan mengendarai 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah dengan nopol BP. 2365 GK dan setibanya Terdakwa di Hotel Taman Kelapa tersebut, Terdakwa menghubungi nomor pembeli narkotika jenis shabu yang sebelumnya telah Sdr. PAK AJI (DPO) kirim, untuk memberitahukan bahwasanya Terdakwa telah tiba di Hotel Taman Kelapa dan selanjutnya Terdakwa disuruh untuk menunggu di Loby Hotel Taman Kelapa tersebut, kemudian sekira pukul 16.25 WIB pada saat Terdakwa sedang berada di Loby Hotel Taman Kelapa datang Saksi RIO ANDIKA, S.H dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa telah terjadinya tindak pidana peredaran narkotika, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi HANDOKO selaku Karyawan Hotel Taman Kelapa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang disimpan didalam saku depan baju hoodie warna coklat yang Terdakwa gunakan, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 23/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0.30 (nol koma tiga nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 0771/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 1096/2025/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa Terdakwa SAMSOL BAHRI Als IJUL Bin KATAN ENTIN pada hari Kamis tanggal 23 bulan Januari tahun 2025 sekira pukul 16.25 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Loby Hotel Taman Kelapa yang beralamat di Jl. Malari Kel. Sei Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi RIO ANDIKA, S.H dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 16.25 WIB bertempat di Loby Hotel Taman Kelapa yang beralamat di Jl. Malari Kel. Sei Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun, Saksi RIO ANDIKA, S.H dan Saksi GUNAWAN NAINGGOLAN serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil menangkap Terdakwa SAMSOL BAHRI Als IJUL Bin KATAN ENTIN, kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi HANDOKO selaku Karyawan Hotel Taman Kelapa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah amplop warna putih yang berisikan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening seberat 0,30 (nol koma tiga nol) gram yang disimpan didalam saku depan baju hoodie warna coklat yang Terdakwa gunakan, selanjutnya terhadap Terdakwa serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 23/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0.30 (nol koma tiga nol) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 0771/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 1096/2025/NNF tersebut mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------- |