Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohon dari DHYANA PARAMITA menjadi AISYAH;
- Menetapkan Ganti Nama Pemohon yang semula bernama DHYANA PARAMITA menjadi AISYAH, sehingga selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama AISYAH;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk merubah dan atau mengganti nama Pemohon dari nama DHYANA PARAMITA menjadi AISYAH pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2102-LT-05042019-0013, tertanggal Lima April Dua Ribu Sembilan Belas, Kartu Tanda Penduduk dengan Nik 2102066007770007, Kartu Keluarga dengan nomor 2102061002150002 dengan memperlihatkan salinan resmi Penetapan ini;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.
|