Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.JUPRIZAL, S.H., M.H.
2.DANIAL GOMES, S.H.
3.YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
HALIDEK Als IDEK Bin TERANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-299/L.10.12.8/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRIZAL, S.H., M.H.
2DANIAL GOMES, S.H.
3YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HALIDEK Als IDEK Bin TERANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa HALIDEK Alias IDEK Bin TERANG pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah RT 003/RW 002 Desa Gemuruh Kec. Kundur Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkaranya, Percobaan atau Permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa Awalnya pada Hari Rabu Tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi Refendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan apakah terdakwa mau membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengatakan “Mau Gimana Lagi Aku Tak Ada duit” dan dijawab oleh Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “Pakailah Duit Aku Empat Ribu” kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara YAW Alias ZERRO (DPO) via Whatsapp dan berkata “ Bang boleh aku kebalai sore ini ?” dan dijawab oleh saudara YAW Alias ZERRO (DPO) “Naikkanlah duit empat ribu” lalu Terdakwa mengatakan “OK kalau lebih kasih lebih bang” kemudian Handphone langsung dimatikan dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberikan nomor rekening 7925567671 Bank BCA An ALHAJI kepada Terdakwa, setelah memberikan rekening tersebut Terdakwa Bersama Dengan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi ketempat pengiriman uang dan mengirim uang sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke Rekening Alhaji tersebut lalu Terdakwa mengirim bukti pengiriman tersebut ke saudara Yaw Alias Zerro via Whatsapp dan setelah 15 (lima belas) menit saudara Yaw Alias Zerro membalas “Langsung ke balai lah” dan dijawab oleh Terdakwa “OKE Bang” setelah itu Terdakwa Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi menuju Tanjung balai Karimun melalui Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah, Ketika Terdakwa Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam perjalanan, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sadudara Yaw Alias Zerro berupa Share Location dan foto 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang diletakan dibawah tiang Listrik.
      • Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Tanjung Balai Karimun, Terdakwa langsung membuka google map yang dikirim oleh Saudara Yaw Alias Zerro sebelumnya dan Terdakwa Bersama dengan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung menuju Lokasi tersebut dengan berjalan kaki kurang lebih 10 (sepuluh) menit dari Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) yang Dimana lokasi tiang listrik yang dimaksud berada di belakang Hotel Paragon Tanjung Balai Karimun, sesampainya di Lokasi Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  melihat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam  seusai dengan foto yang dikirim oleh Saudara Yaw Alias Zerro sebelumnya Kemudian Terdakwa mengambilnya dan memasukan kedalam saku celana belakang sebelah kiri lalu Terdakwa bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung berjalan menuju Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) sesampainya diPelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Terdawka Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli tiket kapal tujuan Pelabuhan Tanjung Maqom selat Belia kemudian sekiranya pukul 16.45 WIB Terdakwa Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tiba di Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Baliah, Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung berjalan menuju ke arah parkiran  untuk mengambil sepeda motor sedangkan Terdakwa langsung menuju parkiran atas untuk menunggu Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Ketika Terdakwa sampai diparkiran atas Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis Sabu dibawah tiang Listrik dengan jarak 10 Meter dari tempat Terdakwa berdiri sedangkan pada saat Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di Parkiran sepeda motor, Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditangkap oleh anggota Polsek Kundur Barat lalu Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diperiksa dan didapati 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,10 gram yang disimpan di belakang casing handphone miliknya, kemudian setelah Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di introgasi Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa mereka baru saja mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Tanjung Balai Karimun yang saat ini berada pada Terdakwa yang sedang menunggu di parkiran atas, kemudian Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Bersama anggota Polisi Polsek Kundur Barat menuju Parkiran atas, sesampainya diparkiran atas anggota Polisi Polsek Kundur Barat langsung mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa langsung mengakui dan menunjukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam  yang disembunyikannya tidak jauh dari tempatnya berdiri kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang bertuliskan 50 yang bersikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 47,83 gram  , selanjutnya Terdakwa Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke Polsek Kundur Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke Polsek Kundur Barat, Anggota Polsek Kundur Barat langsung menuju ke rumah kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl.Gang Dwi Sartika RT005/RW004 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur dan saat dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Kundur Barat menemukan 1 (satu) unit timbangan digital tanpa Merk warna silver, 1 (satu) buah gunting warna biru, dan 1 (satu) buah skop plastik warna putih.
      • Bahwa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 47,83 gram adalah milik Bersama antara Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan Harga keseluruhannya adalah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) menggunakan uang milik Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedangkan sisanya Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) akan dibayarkan setelah Narkotika jenis Sabu sudah dijual kembali oleh Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
      • Bahwa setelah diintrogasi Terdakwa  Mengaku telah 5 (lima) kali melakukan pembelian Narkotika Jenis Sabu yang tanggal pembeliannyaTerdakwa sudah tidak ingat
      • Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan Terhadap Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah sebagai berikut  :
            • 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A16 Warna Silver Casing Warna Hitam No IMEI 1 864591059942154 IMEI 2: 864591059942147 yang berisi nomor handphone untuk whatsapp 082389069575
            • Uang Tunai Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
            • 1 (satu) paket plastik warna putih bening berisikan NARKOTIKA jenis SABU-SABU dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
            • 1 (satu) Buah Handphon Merk Vivo Y 17 warna Ungu Imei 1 : 861395060707678 Imei 2 : 861395060707660 yang berisi nomor handphone untuk whatshap 081995707458;
            • 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam; (digunakan dalam berkas perkara
            • 1 (satu) paket plastik warna putih  bening  bertuliskan 50 yang Berisi NARKOTIKA Jenis SABU dengan berat netto 47,83 (empat tujuh koma delapan tiga) Gram
            • 1 (satu) Buah Timbangan Digital Tanpa merk Warna Silver;
            • 1 (satu) Buah Gunting warna biru;
            • 1 (satu) Buah Skop Plastik Warna Putih
      • Bahwa berdasarkan Laporan pengujian BPOM BATAM No: LHU.085.K.05.16.24.0239 tanggal 21 Febuari 2025 telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang diterima  berupa  1 (satu) bungkus Sampel berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto 0,10 gram, dan didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

ST/NAR/34 UNODC 2006

Reaksi warna

2.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

ST/NAR/34 UNODC 2006

KLT Spektrofotodensitometri

3.

Pemerian

Bentuk = Serbuk Kristal, Warna =Bening

  • -
  • -

Organoleptis

Kesimpulan : Sampel Positif mengandung Metafetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

      • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa HALIDEK Alias IDEK Bin TERANG pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah RT003/RW002 Desa Gemuruh Kec.Kundur Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara Bersama-sama, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa Awalnya pada Hari Rabu Tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB saksi Refendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) datang kerumah terdakwa dengan tujuan untuk menanyakan apakah terdakwa mau membeli narkotika jenis sabu lalu terdakwa mengatakan “Mau Gimana Lagi Aku Tak Ada duit” dan dijawab oleh Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) “Pakailah Duit Aku Empat Ribu” kemudian sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi saudara YAW Alias ZERRO (DPO) via Whatsapp dan berkata “ Bang boleh aku kebalai sore ini ?” dan dijawab oleh saudara YAW Alias ZERRO (DPO) “Naikkanlah duit empat ribu” lalu Terdakwa mengatakan “OK kalau lebih kasih lebih bang” kemudian Handphone langsung dimatikan dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) memberikan nomor rekening 7925567671 Bank BCA An ALHAJI kepada Terdakwa, setelah memberikan rekening tersebut Terdakwa Bersama Dengan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi ketempat pengiriman uang dan mengirim uang sebanyak Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) ke Rekening Alhaji tersebut lalu Terdakwa mengirim bukti pengiriman tersebut ke saudara Yaw Alias Zerro via Whatsapp dan setelah 15 (lima belas) menit saudara Yaw Alias Zerro membalas “Langsung ke balai lah” dan dijawab oleh Terdakwa “OKE Bang” setelah itu Terdakwa Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pergi menuju Tanjung balai Karimun melalui Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah, Ketika Terdakwa Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dalam perjalanan, Terdakwa menerima pesan Whatsapp dari Sadudara Yaw Alias Zerro berupa Share Location dan foto 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang diletakan dibawah tiang Listrik.
      • Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di Tanjung Balai Karimun, Terdakwa langsung membuka google map yang dikirim oleh Saudara Yaw Alias Zerro sebelumnya dan Terdakwa Bersama dengan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung menuju Lokasi tersebut dengan berjalan kaki kurang lebih 10 (sepuluh) menit dari Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) yang Dimana lokasi tiang listrik yang dimaksud berada di belakang Hotel Paragon Tanjung Balai Karimun, sesampainya di Lokasi Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah)  melihat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam  seusai dengan foto yang dikirim oleh Saudara Yaw Alias Zerro sebelumnya Kemudian Terdakwa mengambilnya dan memasukan kedalam saku celana belakang sebelah kiri lalu Terdakwa bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung berjalan menuju Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) sesampainya diPelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Terdawka Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) membeli tiket kapal tujuan Pelabuhan Tanjung Maqom selat Belia kemudian sekiranya pukul 16.45 WIB Terdakwa Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) tiba di Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Baliah, Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) langsung berjalan menuju ke arah parkiran  untuk mengambil sepeda motor sedangkan Terdakwa langsung menuju parkiran atas untuk menunggu Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), Ketika Terdakwa sampai diparkiran atas Terdakwa menyimpan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis Sabu dibawah tiang Listrik dengan jarak 10 Meter dari tempat Terdakwa berdiri sedangkan pada saat Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) berada di Parkiran sepeda motor, Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) ditangkap oleh anggota Polsek Kundur Barat lalu Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) diperiksa dan didapati 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,10 gram yang disimpan di belakang casing handphone miliknya, kemudian setelah Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) di introgasi Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) mengatakan bahwa mereka baru saja mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Tanjung Balai Karimun yang saat ini berada pada Terdakwa yang sedang menunggu di parkiran atas, kemudian Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) Bersama anggota Polisi Polsek Kundur Barat menuju Parkiran atas, sesampainya diparkiran atas anggota Polisi Polsek Kundur Barat langsung mengintrogasi Terdakwa dan Terdakwa langsung mengakui dan menunjukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam  yang disembunyikannya tidak jauh dari tempatnya berdiri kemudian Terdakwa membuka 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang bertuliskan 50 yang bersikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 47,83 gram  , selanjutnya Terdakwa Bersama Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke Polsek Kundur Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke Polsek Kundur Barat, Anggota Polsek Kundur Barat langsung menuju ke rumha kediaman Terdakwa yang beralamat di Jl.Gang Dwi Sartika RT005/RW004 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur dan saat dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Kundur Barat menemukan 1 (satu) unit timbangan digital tanpa Merk warna silver, 1 (satu) buah gunting warna biru, dan 1 (satu) buah skop plastik warna putih.
      • Bahwa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 47,83 gram   adalah milik Bersama antara Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dengan Harga keseluruhannya adalah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) menggunakan uang milik Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sedangkan sisanya Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) akan dibayarkan setelah Narkotika jenis Sabu sudah dijual kembali oleh Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah).
      • Bahwa setelah diintrogasi Terdakwa  Mengaku telah 5 (lima) kali melakukan pembelian Narkotika Jenis Sabu yang tanggal pembeliannyaTerdakwa sudah tidak ingat
      • Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan Terhadap Terdakwa dan Saksi Refendi Als Rendi (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah) adalah sebagai berikut  :
            • 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A16 Warna Silver Casing Warna Hitam No IMEI 1 864591059942154 IMEI 2: 864591059942147 yang berisi nomor handphone untuk whatsapp 082389069575
            • Uang Tunai Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
            • 1 (satu) paket plastik warna putih bening berisikan NARKOTIKA jenis SABU-SABU dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
            • 1 (satu) Buah Handphon Merk Vivo Y 17 warna Ungu Imei 1 : 861395060707678 Imei 2 : 861395060707660 yang berisi nomor handphone untuk whatshap 081995707458;
            • 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam; (digunakan dalam berkas perkara
            • 1 (satu) paket plastik warna putih  bening  bertuliskan 50 yang Berisi NARKOTIKA Jenis SABU dengan berat netto 47,83 (empat tujuh koma delapan tiga) Gram
            • 1 (satu) Buah Timbangan Digital Tanpa merk Warna Silver;
            • 1 (satu) Buah Gunting warna biru;
            • 1 (satu) Buah Skop Plastik Warna Putih
      • Bahwa bedasarkan Laporan pengujian BPOM BATAM No: LHU.085.K.05.16.24.0239 tanggal 21 Febuari 2025 telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang diterima  berupa  1 (satu) bungkus Sampel berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto 0,10 gram, dan didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

ST/NAR/34 UNODC 2006

Reaksi warna

2.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

ST/NAR/34 UNODC 2006

KLT Spektrofotodensitometri

3.

Pemerian

Bentuk = Serbuk Kristal, Warna =Bening

  • -
  • -

Organoleptis

Kesimpulan : Sampel Positif mengandung Metafetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

      • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2)  Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya