Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
25/Pdt.P/2025/PN Tbk MELLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 25/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MELLY
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Naris SitumorangMELLY
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON tersebut;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai Wali yang sah Dari Anak-Anak PEMOHON yang masih dibawah umur yaitu :
    1. WINA DESTRISANTY, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Buruh Karimun, pada tanggal 25 Desember 2007, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2102CLU230220080184, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil Dan KB Kabupaten Karimun, tertanggal 23 Februari 2008.
    2. JESICA OKTAVIA, Jenis Kelamin Perempuan, lahir di Buruh Karimun, pada tanggal 13 Oktober 2009, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2102CLU231020091991, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, tertanggal 23 Oktober 2009.
    3. TRIPANNA, Jenis Kelamin Laki-Laki, lahir di Moro Karimun, pada tanggal 22 September 2010, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2102-LT-17022011-0001, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, tertanggal 1 April 2011.
    4. SANDI PUTRA, Jenis Kelamin Laki-Laki, lahir di Karimun, pada tanggal 28 Januari 2015, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 2102-LU-18022015-0009, yang dikeluarkan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, tertanggal 18 Februari 2015.

Dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Memberikan izin kepada PEMOHON atas nama  MELLY dalam kedudukannya sebagai Wali yang sah untuk menjalankan kekuasaan orang tua atas Anak-Anak PEMOHON yang masih dibawah umur bernama WINA DESTRISANTY, JESICA OKTAVIA, TRIPANNA dan SANDI PUTRA, untuk, menjual/ mengagunkan/menggadaikan/menandatangani perjanjian kredit, dan termasuk juga untuk menjual harta bahagian Anak-Anak PEMOHON yang masih dibawah umur tersebut, terhadap :
  • 1 (satu) Bidang Tanah seluas 84 M2 (delapan puluh dua meter persegi) beserta Bangunan Rumah, yang terletak di Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun –Kepulauan Riau, dan atau yang lebih dikenal Komplek Perumahan Dang Merdu Indah Blok K No. 5, Kabupaten Karimun- Propinsi Kepulauan Riau, dengan Sertifikat Hak Milik, NIB. 32.03.000005378.0, yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun atas nama Pemegang Hak MELLY, WINNA DESTRISANTY, YENI SUSANTI, SANDI PUTRA, DESY SUSANTI, JESICA OKTAVIA, dan TRIPANNA.

 

  1. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON;

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Memeriksa, Mengadilli, dan Memutus permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak