Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
24/Pdt.P/2025/PN Tbk | ANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Mei 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.P/2025/PN Tbk | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 23 Mei 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa suami Pemohon yang bernama Abu Bakar, lahir di Penarah, 01 Juli 1980, beralamat terakhir di Pelambung, Rt.002/Rw.001, Kelurahan. Pongkar, kec. Tebing, secara hukum dinyatakan hilang akibat dari kecelakaan kapak TRI JAYA, pada tanggal 23 Juli 2024 di periaran laut ; 3. menyatakan suami Pemohon bernama ABU BAKAR telah meninggal, dikarenakan telah lebih kurang 10 (sepuluh ) bulan tidak ada kabar beritanya dan tidak diketemukan akibat dari kecelakaan kapal TRI JAYA pada tanggal 23 Juli 2024 di periaran laut Rangsang, maka sesuai dengan Staatsblad 1922 nomor 455 dan Surat Keterangan Orang Hilang Dari Kepolisian Sektor Tebing dengan Nomor Surat : OH/01/XI/2024/KEPRI/ KA-SPK SEK TEBING dan Surat Keterangan dari Kementrian Kelautan dan perikanan dengan nomor surat : 025/PP-Baran/PI.210/V/2025; 4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; Atau : Apabila Majelis Hakim yang Memeriksa, Mengadili, dan Memutuskan permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |