Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
- Menyatakan nama Pemohon yang bernama SANNY TAN, lahir di Semarang 20-07-1976, seperti yang tertulis dan terbaca pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LT-04102023-0001, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan nomor NIK 210203600776006, Kartu Keluarga (KK) nomor KK 2102031211090010 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun, KORIN, lahir di Kediri tanggal 26-04-1973 berdasarkan Paspor Pemohon Nomor Paspor A0485946:Adalah orang yang sama
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya identitas Pemohon yang benar adalah SANNY TAN, lahir di Semarang tanggal 20 Juli 1976,:
- Membebankan biaya yang timbul dalam Perkara ini kepada Pemohon menurut Hukum ;
|