Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.YOGI KAHARSYAH, S.H
HERI SANTOSA Als HERI PEKOK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1456/L.10.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI SANTOSA Als HERI PEKOK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa HERI SANTOSA Als HERI PEKOK bersama - sama dengan DODDY SUZANDI Als DODI Bin SURYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 23.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Winongo Kel. Harjosari Kec. Tebing Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 02 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 WIB terdakwa sedang berada di rumah bersama dengan saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah). Pada saat itu saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI mengatakan kepada terdakwa, “Kita mau turunkan (shabu) tak?” dan terdakwa menjawab, “Ya mau.” Kemudian saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI mengatakan bahwa mereka harus membayar utang terlebih dahulu. Setelah itu saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI pergi dari rumah untuk melakukan pembayaran, sedangkan terdakwa tetap tinggal di rumah. Tidak lama kemudian saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI kembali ke rumah dan sekitar pukul 17.00 WIB mengatakan, “Ini saya coba hubungi orang atas ARMAN (DPO) untuk jatuhkan barang (shabu),” dan terdakwa menjawab, “Hubungilah.” Selanjutnya terdakwa dan saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI menunggu kabar dari orang atas.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira pukul 04.00 WIB, saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI pulang ke rumahnya yang beralamat di Bukit Senang RT 001 RW 006, Kel. Tanjung Balai Kota, Kec. Karimun, Kab. Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Sekitar pukul 21.00 WIB, saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI mengirimkan pesan melalui WhatsApp ke terdakwa yang berbunyi, “RI, informasi sudah dapat, peta sudah dapat, bentar lagi kita pungutlah, bentar lagi terdakwa ke rumah,” dan terdakwa membalas, “OK.” Sekitar pukul 21.30 WIB, saksi  DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI datang ke rumah terdakwa dan menunjukkan peta yang dikirim oleh orang atas melalui handphone-nya kepada terdakwa. Lokasi dalam peta tersebut berada di Jl. Winongo, Kel. Harjosari, Kec. Tebing, Kab. Karimun, dan disebutkan bahwa barang (shabu) tersebut dibungkus dengan plastik warna merah. Sekitar pukul 22.00 WIB, terdakwa bersama saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI berangkat dari rumah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 160 warna hitam doff nomor polisi BP 2881 LK, di mana terdakwa sebagai pengendara dan saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI dibonceng. Setelah sampai di lokasi sesuai dengan peta, terdakwa dan saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI turun dan mencari bungkusan plastik warna merah tersebut selama sekitar 30 menit namun tidak ditemukan. Keduanya kemudian sempat meninggalkan lokasi sejauh kurang lebih 200 meter sebelum akhirnya kembali ke lokasi untuk mencari lagi. Sekitar pukul 23.30 WIB, saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI menemukan bungkusan plastik warna merah tersebut dan membawanya pulang ke rumah terdakwa. Sesampainya di rumah, bungkusan tersebut dibuka oleh saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI dan ditemukan 5 (lima) paket shabu dengan ukuran masing-masing ½ (setengah) set, yang beratnya masing-masing kurang lebih 2,30 (dua koma tiga nol) gram. Kemudian, saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI menyerahkan 1 (satu) paket shabu kepada terdakwa sambil mengatakan, “Tolong paketkan punya terdakwa, macam biasa harga Rp 100.000,” dan terdakwa menjawab, “Ya.” Terdakwa kemudian memaketkan 1 (satu) paket shabu tersebut menggunakan timbangan digital merek Ming Heng Mini warna hitam. Adapun hasil paket tersebut berjumlah 24 (dua puluh empat) paket kecil dengan berat masing-masing kurang lebih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram. Setelah selesai dipaketkan, ke-24 paket tersebut diserahkan oleh terdakwa kepada saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI. 
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.00 WIB, saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI menyerahkan 1 (satu) paket shabu ukuran ½ set seberat kurang lebih 2,30 (dua koma tiga nol) gram kepada terdakwa sambil mengatakan, “Ini yang kamu punya,” dan dijawab oleh terdakwa, “Ya lah.” Saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI kemudian menyimpan ke-24 paket shabu tersebut ke dalam botol permen Xylitol warna hijau putih dan meletakkannya di bawah meja, sedangkan 3 (tiga) paket shabu lainnya disimpannya di dalam kamar. Setelah itu, terdakwa memaketkan kembali shabu miliknya. Sebanyak 10 (sepuluh) paket berhasil dipaketkan, masing-masing dengan berat kurang lebih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, lalu disatukan dalam plastik bening dan diletakkan di atas meja. Terdakwa melanjutkan memaketkan sisa shabu hingga menghasilkan 4 (empat) paket tambahan sebelum sekitar pukul 02.30 WIB pihak Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi DODDY SUZANDI alias DODI Bin SURYADI. 
- Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu Terdakwa sedang duduk di ruang tamu bersama saksi DODDY SUZANDI Als DODI Bin SURYADI sambil ngobrol–ngobrol dan memaket–maketkan shabu. Tersangka menerangkan bahwa pada saat itu pihak Kepolisian ada menemukan barang bukti dari tersangka berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukan ke dalam plastik bening dengan berat bersih 0,64 ( nol koma enam empat ) gram, 4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,23 ( nol koma dua tiga ) gram, 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,32 ( satu koma tiga dua ) gram, 2 (dua) sendok shabu dari pipet plastik, 1 (satu) gunting, 1 (satu) mancis gas, plastik - plastik bening, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung A05 warna abu-abu dengan Nomor Telkomsel 082169371327 yang digunakan untuk Whatsapp dan Nomor Axis 083148991814 yang di gunakan untuk Whatsapp Bussines dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 160 warna hitam doff BP 2881 LK.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 30/10254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 10 (sepuluh) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram. 4 (empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga). 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) dengan berat netto  seluruhnya 2.19 (dua koma satu sembilan) gram. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0774/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 29/10254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 24 (dua puluh empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,53 (satu koma lima tiga) gram. 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 7,13 (tujuh koma satu tiga) dengan berat netto seluruhnya 8.66 (delapan koma enam enam) gram. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0775/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
 
 
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa HERI SANTOSA Als HERI PEKOK bersama - sama dengan DODDY SUZANDI Als DODI Bin SURYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bhakti Kp. Sidorejo RT 002 RW 003 Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu Terdakwa menerangkan bahwa pada saat itu Terdakwa sedang duduk di ruang tamu bersama saksi DODDY SUZANDI Als DODI Bin SURYADI (dilakukan penuntutan secara terpisah) sambil ngobrol–ngobrol dan memaket–maketkan shabu. Tersangka menerangkan bahwa pada saat itu pihak Kepolisian ada menemukan barang bukti dari tersangka berupa 10 (sepuluh) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening kemudian dimasukan ke dalam plastik bening dengan berat bersih 0,64 ( nol koma enam empat ) gram, 4 (empat) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,23 ( nol koma dua tiga ) gram, 1 (satu) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,32 ( satu koma tiga dua ) gram, 2 (dua) sendok shabu dari pipet plastik, 1 (satu) gunting, 1 (satu) mancis gas, plastik - plastik bening, 1 (satu) unit HP Android merek Samsung A05 warna abu-abu dengan Nomor Telkomsel 082169371327 yang digunakan untuk Whatsapp dan Nomor Axis 083148991814 yang di gunakan untuk Whatsapp Bussines dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Vario 160 warna hitam doff BP 2881 LK.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 30/10254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 10 (sepuluh) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,64 (nol koma enam empat) gram. 4 (empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga). 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,32 (satu koma tiga dua) dengan berat netto  seluruhnya 2.19 (dua koma satu sembilan) gram. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0774/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 29/10254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 24 (dua puluh empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,53 (satu koma lima tiga) gram. 3 (tiga) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 7,13 (tujuh koma satu tiga) dengan berat netto seluruhnya 8.66 (delapan koma enam enam) gram. 
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0775/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI. 
 
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya