Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
77/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
FIRMANSYAH HENDRA als FIRMAN BIN SARIFFUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 77/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1410/L.10.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMANSYAH HENDRA als FIRMAN BIN SARIFFUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH HENDRA als FIRMAN BIN SARIFFUDIN pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di depan Gudang minuman Atarin yang terletak di Jalan Poros Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam betuk tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 09.30 wib terdakwa baru sampai di Tanjung Balai Karimun dari Tanjung Pinang lalu menghubungi BOYOT (DPO) dengan menanyakan “apakah ada ganja?” lalu BOYOT (DPO) menjawab “ada”, selanjutnya terdakwa membalas “kalau ade numpang serratus” lalu BOYOT (DPO) menjawab “saya tanye kawan dulu” dan terdakwa menjawab “oke”. Kemudian terdakwa langsung pulang ke rumah yang berada di Pongkar RT 001 RW 002 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau dan sampai di rumah sekitar pukul 10.00 wib. Selanjutnya pada pukul 10.30 wib, terdakwa menghubungi Saksi HERIYANDI dan menanyakan keberadaan Saksi HERIYANDI yang dimana Saksi HERIYANDI saat itu sedang berada di Meral. Kemudian pada pukul 10.45 wib terdakwa mencoba untuk menghubungi kembali BOYOT (DPO) dengan menanyakan “apakah ada ganja?” lalu BOYOT (DPO) menjawab “ada” dan BOYOT (DPO) meminta agar terdakwa pergi menjemput barang tersebut di rumah kawan dari BOYOT (DPO) yang berada di pongkar di pinggir jalan daerah pantai pongkar. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 wib terdakwa berjumpa dengan BOYOT (DPO) menuju jalan poros untuk bertemu teman BOYOT (DPO) dan setelah sampai di tempat tujuan, terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 150.000 kepada BOYOT (DPO) dan kemudian mereka bertemu di pinggir jalan depan sebuah gudang minuman atarin dengan teman BOYOT (DPO) dan kemudian BOYOT (DPO) menyerahkan uang Rp. 100.000 dikarenakan hanya ada sebesar itu lalu teman BOYOT (DPO) menyerahkan 1 ( satu ) buah kotak rokok yang berisi Narkotika jenis ganja kering kepada BOYOT (DPO) pada pukul 11.30 wib.  Setelah itu, terdakwa bersama BOYOT (DPO) langsung pulan dan dalam perjalanan BOYOT (DPO) menyerahkan 1 ( satu ) buah kotak rokok CANYON PREMIUM warna merah berisi Narkotika jenis ganja kering dan uang Rp. 50.000 kapada terdakwa, kemudian terdakwa kembali mengantar BOYOT (DPO) di daerah pantai pongkar kec. Tebing kab. Karimun prov. Kepri. Kemudian terdakwa langsung pulang kerumah, dan setelah sampai dirumah terdakwa membuka kotak rokok  tersebut yang isinya 1 paket ganja kering yang dibungkus plastik klip bening. Sekitar pukul 13.30 wib terdakwa menghubungi Saksi HERIYANDI lewat Whatsapp namun tidak terhubung karena tidak aktif. Kemudian sekitar pukul 14.30 wib Saksi HERIYANDI menelepon terdakwa dengan mengatakan bahwa Saksi HERIYANDI sudah pulang dan terdakwa menjawab “Oke” lalu telepon terputus. Terdakwa menuju ke rumah Saksi HERIYANDI dan sampai sekitar pukul 14.40 wib depan bengkel yang berada di Pelambung Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, dan sampai di bengkel, terdakwa bertemu dengan Saksi NURLIS dan Saksi HERIYANDI dan kemudian mereka duduk bertiga di bengkel tersebut. Kemudian mereka bertiga mengobrol  dan terdakwa kemudian melintingkan ganja kering yang dibawa oleh terdakwa, dan pada saat itu Saksi NURLIS sedang memaketkan shabu dan membelakangi terdakwa dan Saksi HERIYANDI yang sedang bermain gitar. Pada saat terdakwa selesai melintingkan ganja tersebut, terdakwa membuat 1 linting lagi yang sisanya disimpan oleh terdakwa di saku celana kiri depan terdakwa. Kemudian terdakwa memakai ganja kering tersebut sebanyak 3 kali hisap dan kemudian terdakwa meletakkannya di asbak rokok dan Saksi HERIYANDI menyerahkan bong berisi shabu kepada terdakwa dan terdakwa menggunakan bong tersebut. Kemudian sekitar pukul 16.00 wib pihak kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Saksi NURLIS bersama Saksi HERIYANDI dan kemudian pihak kepolisian berhasil menemukan barang bukti dari terdakwa berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 0,23 ( nol koma dua tiga ) gram dan kertas Paper merek Delapan tujuh Surabaya dalam 1 (satu) kotak rokok CANYON PREMIUM warna merah di saku celana sebelah kiri depan terdakwa,  1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxy A15 5G warna Blue Black dengan Nomor Telkomsel 082284795176 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp di atas meja , 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha RX KING warna hitam – hijau tanpa plat polisi yang sedang terparkir di belakang bengkel tempat terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 20/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 0,23 ( nol koma dua tiga ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0298/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa FIRMANSYAH HENDRA als FIRMAN BIN SARIFFUDIN pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di didepan Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Berawal pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025, sekira pukul 15 : 30 Wib, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki, atau melakukan transaksi Narkotika yang diduga jenis Shabu di Pelambung RT. 001 RW. 001, Desa pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun. Pada saat setelah mendapatkan informasi tersebut, personil Sat Resnarkoba Polres Karimun langsung bergerak menuju tempat sekira pukul 16: 00 Wib. Personil Sat Resnarkoba Polres Karimun yang dipimpin oleh Kanit IDIK I IPDA ANDHIKA PRAWITO, S.H. melakukan penangkapan terhadap 3 ( tiga ) orang laki-laki yang berada di dalam bengkel yang berada di Pelambung RT. 001 RW. 001, Desa pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun. A.n. Terdakwa FIRMANSYAH, Saksi HERIYANDI, dan Saksi NURLIS. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 3 ( tiga ) orang tersebut yang disaksikan oleh ketua RT setempat, ditemukan 1 (Satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,25 ( nol koma dua lima ) gram di belakang soft case Handphone dan  9 (sembilan) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,37 ( nol koma tiga tujuh ) gram yang disimpan di dalam 1 (satu) kotak kecil merek KOYO dan 1 (satu) gunting besi kecil yang ditemukan dibawah meja bengkel, 3 (tiga) mancis gas, 1 (satu) kotak kaca mata warna hitam yang di dalamnya di temukan 1 (satu) timbangan digital merek CONSTANT dan Plastik-plastik bening, 1 (satu) sendok shabu dari kertas yang di temukan di atas meja bengkel serta ditemukan 1 (satu) kaca pyrex di atas rak bengkel, 1 (satu) alat hisap shabu beserta kaca pyrex yang ditemukan dilantai bengkel serta 1 (satu) unit HP Android merek OPPO A57 warna Hitam dengan Nomor indosat 085805317868 yang digunakan untuk Whatsapp dan nomor telkomsel 082162716532 yang digunakan untuk Whatsapp berada di atas meja bengkel dan Saksi HERIYANDI mengakui terkait adanya barang bukti tersebut. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Saksi NURLIS yang mana ditemukan 1 (satu) unit HP Android merek OPPO A76 warna Hitam dengan nomor Telkomsel 082174132414 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dari atas meja bengkel dan Saksi NURLIS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kemudian, tim kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Saksi FIRMANSYAH yang mana ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 0,23 ( nol koma dua tiga ) gram, kertas Paper merek Delapan tujuh surabaya yang di masukan di dalam 1 (satu) kotak rokok CANYON PREMIUM warna merahYang di simpan di saku celana kiri dan 1 (satu) unit HP Android merek Samsung Galaxy A15 5G warna Blue Black dengan Nomor Telkomsel 082284795176 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp yang ditemukan dari atas meja bengkel FIRMANSYAH dan 1 ( satu ) unit sepeda motor merk Yamaha RX KING warna hitam – hijau tanpa plat polisi yang sedang parkir di belakang bengkel mengaku benar barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya terhadap Saksi HERIYANDI dan Saksi FIRMANSYAH, pihak kepolisian melakukan interogasi awal yang mana Saksi HERIYANDI mendapatkan Narkotika jenis shabu tersebut dari  AL ( DPO )  dan Saksi FIRMANSYAH mendaptkan Narkotika jenis Ganja kering tersebut dari BOYOT (DPO).
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 20/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis Ganja Kering yang dibungkus plastik klip dengan berat bersih 0,23 ( nol koma dua tiga ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0298/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa daun kering adalah benar mengandung Ganja yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-----------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya