Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa SYARONI Als RONI Bin ALI (alm) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu tanggal 01 Februari 2025 sekira pukul 15.00 MYT (Waktu Malaysia), terdakwa sedang berada di tempat kerja di Peladang, Johor Bahru, Malaysia bersama dua orang temannya, yaitu DARMA (DPO) dan RAHMAN (DPO). Terdakwa menerangkan bahwa mereka bertiga berunding untuk membeli narkotika jenis shabu dengan cara patungan sebanyak ½ (setengah) set dengan iuran masing-masing sebesar RM 90,00 (sembilan puluh ringgit). Terdakwa yang mengumpulkan uang dari keduanya. Setelah berunding, mereka kembali bekerja dan sekitar pukul 17.00 MYT (Waktu Malaysia), terdakwa pulang ke tempat tinggalnya di Jalan Kupang 3 Batu empat setengah Sekudai Kiri Johor Bahru dan tiba sekitar pukul 18.00 MYT (Waktu Malaysia) kemudian terdakwa menghubungi IZAM (DPO) melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa terdakwa ingin membeli shabu. Dalam percakapan tersebut, IZAM (DPO) mengatakan bahwa barang tersedia namun perlu waktu, dan harganya sebesar RM 260 (dua ratus enam puluh ringgit) ditambah RM 10 (sepuluh) untuk biaya minyak. Terdakwa menyetujui, dan IZAM (DPO) mengatakan akan menghubungi kembali apabila barang sudah ada. Kemudian sekria pukul 22.50 MYT (Waktu Malaysia), IZAM (DPO) menghubungi terdakwa kembali dan memberitahu bahwa IZAM (DPO) sudah berada di lokasi biasa. Terdakwa lalu menuju ke tempat tersebut di pinggir jalan Batu 4 Sekudai Kiri Johor Bahru, dan sekitar pukul 23.00 MYT (Waktu Malaysia) terdakwa tiba di lokasi. Terdakwa masuk ke dalam mobil IZAM (DPO) dan menyerahkan uang sebesar RM 270 (dua ratus tujuh puluh), lalu menerima 1 (satu) paket narkotika jenis shabu ukuran ½ set. Setelah itu, terdakwa kembali ke rumahnya dan memecah narkotika tersebut menjadi 3 (tiga) paket yang masing-masing berisi sekitar 1 (satu) jie lebih. Paket pertama untuk DARMA (DPO), paket kedua untuk RAHMAN (DPO), dan satu paket untuk terdakwa sendiri. Paket milik terdakwa disimpan di dalam ritsleting celana yang telah dibuka menggunakan pisau. Besok harinya pada hari minggu tanggal 02 Februari 2025 sekira pukul 06.00 MYT (Waktu Malaysia) sebelum berangkat kerja terdakwa sempat memecah shabu miliknya menjadi 2 (dua) paket dan kemudian bekerja seperti biasa.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 12.00 MYT (Waktu Malaysia) terdakwa pulang kerja dan mulai mengemas barang-barangnya karena berniat pulang ke Tanjung Balai Karimun. Shabu yang disimpan tetap berada di tempat semula. Sekitar pukul 13.30 MYT (Waktu Malaysia) terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Internasional Putri Harbour, Johor. Terdakwa membeli tiket kapal MV. PUTRI ANGGREINI tujuan Tanjung Balai Karimun yang berangkat pukul 18.00 MYT (Waktu Malaysia) Setibanya di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menuju ruang pemeriksaan Bea dan Cukai. Saat pemeriksaan pakaian menggunakan X-ray, pihak Bea dan Cukai mencurigai adanya benda di dalam celana terdakwa. Setelah ditanya, terdakwa mengakui bahwa benda tersebut adalah shabu. Terdakwa diminta untuk membuka celana dan menyerahkan shabu tersebut kepada petugas. Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor P2 Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti dari saya berupa 2 ( dua ) paket Narkoba diduga jenis Shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,79 ( nol koma tujuh sembilan) gram, 1 ( satu ) helai celana Merk Bossini warna abu – abu, 1 (satu) Buku Paspor a.n SYARONI No. E7239734, 1 (satu) Tiket Kapal MV.PUTRI ANGGREINI 01 No. 250205PHITBK18004N61B4O, 1 (satu) Tiket Boarding Pass Kapal MV. PUTRI ANGGREINI 01 No. 2502050429523525, 1 (satu) Tas Sandang Warna Hitam Merek LEEMONO, 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy A7 warna Gold dengan nomor WA +601128773507.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 28/1254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0777/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa SYARONI Als RONI Bin ALI (alm) pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun Kelurahan Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Rabu tanggal 05 Februari 2025 sekira pukul 12.00 MYT (Waktu Malaysia) terdakwa pulang kerja dan mulai mengemas barang-barangnya karena berniat pulang ke Tanjung Balai Karimun. Shabu yang disimpan tetap berada di tempat semula. Sekitar pukul 13.30 MYT (Waktu Malaysia) terdakwa berangkat menuju Pelabuhan Internasional Putri Harbour, Johor. Terdakwa membeli tiket kapal MV. PUTRI ANGGREINI tujuan Tanjung Balai Karimun yang berangkat pukul 18.00 MYT (Waktu Malaysia) Setibanya di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun sekitar pukul 18.00 WIB, terdakwa menuju ruang pemeriksaan Bea dan Cukai. Saat pemeriksaan pakaian menggunakan X-ray, pihak Bea dan Cukai mencurigai adanya benda di dalam celana terdakwa. Setelah ditanya, terdakwa mengakui bahwa benda tersebut adalah shabu. Terdakwa diminta untuk membuka celana dan menyerahkan shabu tersebut kepada petugas. Kemudian terdakwa dibawa ke Kantor P2 Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun. Sekira pukul 22.00 WIB, terdakwa dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Karimun dan kemudian dilakukan penyitaan barang bukti dari saya berupa 2 ( dua ) paket Narkoba diduga jenis Shabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik bening dengan berat bersih 0,79 ( nol koma tujuh sembilan) gram, 1 ( satu ) helai celana Merk Bossini warna abu – abu, 1 (satu) Buku Paspor a.n SYARONI No. E7239734, 1 (satu) Tiket Kapal MV.PUTRI ANGGREINI 01 No. 250205PHITBK18004N61B4O, 1 (satu) Tiket Boarding Pass Kapal MV. PUTRI ANGGREINI 01 No. 2502050429523525, 1 (satu) Tas Sandang Warna Hitam Merek LEEMONO, 1 (satu) unit Hp merek Samsung Galaxy A7 warna Gold dengan nomor WA +601128773507.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 28/1254.00/2025 tanggal 15 Februari 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan SAPRI selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,79 (nol koma tujuh puluh sembilan) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0777/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------- |