Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa FERI ARISANDI Als FERI Bin IWAN DAMANIK (Alm) bersama-sama dengan Saksi HERIYANTO Als HERI Bin BASRI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Foodcourt Beer Garden Swalayan Padiman Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa sedang bersama dengan Saksi HERIYANTO di Cafe Newton, kemudian Saksi HERIYANTO menyampaikan kepada Terdakwa agar tidak memperpanjang rencana laporan Terdakwa kepada pihak Kejaksaan, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi HERIYANTO untuk menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma untuk bertemu. Kemudian, Saksi HERIYANTO menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma dan menyampaikan kepada Saksi Agung Jati Kusuma bahwa Terdakwa ingin bertemu untuk membahas perihal laporan yang akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan dan Saksi Heriyanto mengatakan kepada Saksi Agung Jati Kusuma untuk menyiapkan uang Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing camat, kemudian Saksi Agung Jati Kusuma menjawab akan berusaha untuk mengkoordinasikan kepada camat-camat lainnya terkait dengan permintaan dari Saksi Heriyanto.
- Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi Agung Jati Kusuma bersama dengan Saksi Raja Novi bertemu dengan Saksi Heriyanto dan Terdakwa di Baran Foodcourt Kec. Meral. Kemudian Saksi Heriyanto dan Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi Agung Jati Kusuma dan Saksi Raja Novi surat dari The Law Office RHA & Partners Nomor : 040225/Aduan/Pidsus TBK tanggal 04 Febuari 2025 perihal laporan/ pengaduan 12 (dua belas) camat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Terdakwa dan Saksi Heriyanto menyampaikan laporan/pengaduan ini akan di laporkan ke Kejaksaan Karimun jika 12 (dua belas) kecamatan tidak memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap camat.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib, saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra bertemu dengan Terdakwa dan Saksi Heriyanto di Baran Foodcourt, kemudian pada saat bertemu Terdakwa mengatakan kepada saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra “apabila ada camat yang tidak mau gabung, laporan akan kita teruskan ke jaksa, kalau laporan ini sudah sampai ke kejaksaan kalau mau damai itu minimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau lebih, kalau udah disana pasti di cari-cari kesalahannya pak camat”, kemudian Terdakwa memperlihatkan dari handphone miliknya terkait dengan laporan pengaduan penyelewengan barang bukti rokok yang mereka laporkan kepada KAJAGUNG RI, hal tersebut membuat saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menjadi resah dan ketakutan, kemudian setelah selesai mengobrol saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tetapi Terdakwa menolak dan mengatakan “simpan saja dulu”.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi Heriyanto menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma dan mengajak bertemu di Café Hotel 21 Karimun, kemudian sekitar pukul 17.40 WIB Terdakwa memerintahkan Saksi Heriyanto untuk bertemu dengan saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra di Café hotel 21 Karimun, setelah sampai di Café Hotel 21 Karimun, saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi Heriyanto dan setelah uang tersebut Saksi Heriyanto terima dari Saksi Muhammad Rahendra dan pada saat Saksi Heriyanto akan mengantarkan uang tersebut kepada Terdakwa, tiba-tiba Saksi Heriyanto dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Karimun dan kemudian Saksi Heriyanto menjelaskan kepada pihak Kepolisian bahwa Saksi Heriyanto diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengambil uang tersebut.
- Atas kejadian tersebut saksi Agung Jati Kusuma mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), saksi Raja Novi mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah) dan saksi Muhammad Rahendra mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- ( sepuluh juta rupiah).
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa FERI ARISANDI Als FERI Bin IWAN DAMANIK (Alm) bersama-sama dengan Saksi HERIYANTO Als HERI Bin BASRI (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Sabtu tanggal 08 Februari 2025 sekira Pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Foodcourt Beer Garden Swalayan Padiman Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seseorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 10.00 Wib Terdakwa sedang bersama dengan Saksi HERIYANTO di Cafe Newton, kemudian Saksi HERIYANTO menyampaikan kepada Terdakwa agar tidak memperpanjang rencana laporan Terdakwa kepada pihak Kejaksaan, kemudian Terdakwa menyuruh Saksi HERIYANTO untuk menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma untuk bertemu. Kemudian, Saksi HERIYANTO menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma dan menyampaikan kepada Saksi Agung Jati Kusuma bahwa Terdakwa ingin bertemu untuk membahas perihal laporan yang akan dilaporkan ke pihak Kejaksaan dan Saksi Heriyanto mengatakan kepada Saksi Agung Jati Kusuma untuk menyiapkan uang Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) untuk masing-masing camat, kemudian Saksi Agung Jati Kusuma menjawab akan berusaha untuk mengkoordinasikan kepada camat-camat lainnya terkait dengan permintaan dari Saksi Heriyanto.
- Selanjutnya pada tanggal 1 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 Wib, Saksi Agung Jati Kusuma bersama dengan Saksi Raja Novi bertemu dengan Saksi Heriyanto dan Terdakwa di Baran Foodcourt Kec. Meral. Kemudian Saksi Heriyanto dan Terdakwa memperlihatkan kepada Saksi Agung Jati Kusuma dan Saksi Raja Novi surat dari The Law Office RHA & Partners Nomor : 040225/Aduan/Pidsus TBK tanggal 04 Febuari 2025 perihal laporan/ pengaduan 12 (dua belas) camat di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Terdakwa dan Saksi Heriyanto menyampaikan laporan/pengaduan ini akan di laporkan ke Kejaksaan Karimun jika 12 (dua belas) kecamatan tidak memberikan uang sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) setiap camat.
- Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 wib, saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra bertemu dengan Terdakwa dan Saksi Heriyanto di Baran Foodcourt, kemudian pada saat bertemu Terdakwa mengatakan kepada saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra “apabila ada camat yang tidak mau gabung, laporan akan kita teruskan ke jaksa, kalau laporan ini sudah sampai ke kejaksaan kalau mau damai itu minimal Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau lebih, kalau udah disana pasti di cari-cari kesalahannya pak camat”, kemudian Terdakwa memperlihatkan dari handphone miliknya terkait dengan laporan pengaduan penyelewengan barang bukti rokok yang mereka laporkan kepada KAJAGUNG RI, hal tersebut membuat saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menjadi resah dan ketakutan, kemudian setelah selesai mengobrol saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) tetapi Terdakwa menolak dan mengatakan “simpan saja dulu”.
- Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 8 Februari 2025 sekira pukul 10.00 Wib, Saksi Heriyanto menghubungi Saksi Agung Jati Kusuma dan mengajak bertemu di Café Hotel 21 Karimun, kemudian sekitar pukul 17.40 WIB Terdakwa memerintahkan Saksi Heriyanto untuk bertemu dengan saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra di Café hotel 21 Karimun, setelah sampai di Café Hotel 21 Karimun, saksi Agung Jati Kusuma, Saksi Raja Novi dan Saksi Muhammad Rahendra menyerahkan uang sebesar Rp. 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) kepada Saksi Heriyanto dan setelah uang tersebut Saksi Heriyanto terima dari Saksi Muhammad Rahendra dan pada saat Saksi Heriyanto akan mengantarkan uang tersebut kepada Terdakwa, tiba-tiba Saksi Heriyanto dilakukan penangkapan oleh anggota Satreskrim Polres Karimun dan kemudian Saksi Heriyanto menjelaskan kepada pihak Kepolisian bahwa Saksi Heriyanto diperintahkan oleh Terdakwa untuk mengambil uang tersebut.
- Atas kejadian tersebut saksi Agung Jati Kusuma mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah), saksi Raja Novi mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah) dan saksi Muhammad Rahendra mengalami kerugian sekira Rp 10.000.000.- (sepuluh juta rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 369 ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------- |