Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
61/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.JUPRIZAL, S.H., M.H.
2.DANIAL GOMES, S.H.
3.YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
REFENDI Als RENDI Bin SAKKA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 61/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-298/L.10.12.8/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JUPRIZAL, S.H., M.H.
2DANIAL GOMES, S.H.
3YOSEF ANDREAS ROGANDAULI NAINGGOLAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFENDI Als RENDI Bin SAKKA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa REFENDI Als RENDI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah RT003/RW002 Desa Gemuruh Kec.Kundur Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkaranya, percobaan atau pemufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

ST/NAR/34 UNODC 2006

Reaksi warna

2.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

ST/NAR/34 UNODC 2006

KLT Spektrofotodensitometri

3.

Pemerian

Bentuk = Serbuk Kristal, Warna =Bening

  • -
  • -

Organoleptis

Kesimpulan : Sampel Positif mengandung Metafetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

      • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------

 

-------------------------------------------------------- ATAU -------------------------------------------------------------

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa REFENDI Als RENDI pada hari Rabu tanggal 25 Desember 2024 sekira 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2024 bertempat di Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Beliah RT003/RW002 Desa Gemuruh Kec.Kundur Barat Kabupaten Karimun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang mengadili perkaranya, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan secara bersama-sama, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

      • Bahwa Awalnya pada Hari Rabu Tanggal 25 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa datang kerumah Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) di Jl. Gang Dwi Sartika Kel. Tg.Batu Kota Kec.Kundur dengan tujuan untuk menanyakan apakah Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) mau membeli Narkotika  jenis Sabulalu Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) mengatakan “Mau Gimana Lagi Aku Tak Ada duit” dan dijawab oleh Terdakwa “Pakailah Duit Aku Empat Ribu” kemudian sekira pukul 14.00 WIB Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) menghubungi saudara YAW Alias ZERRO (DPO) via Whatsapp dan berkata “ Bang boleh aku kebalai sore ini ?” dan dijawab oleh saudara YAW Alias ZERRO (DPO) “Naikkanlah duit empat ribu” lalu Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) mengatakan “OK kalua lebih kasih lebih bang” kemudian Handphone langsung dimatikan dan Terdakwa memberikan nomor rekening 7925567671Bank BCA An ALHAJI kepada Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah), setelah memberikan rekening tersebut Terdakwa Bersama Dengan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) pergi ketempat pengiriman uang dan mengirim uang sebanyak Rp.4.000.00,- (empat juta rupiah) ke Rekening Alhaji tersebut lalu Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) mengirim bukti pengiriman tersebut ke saudara Yaw Alias Zerro via Whastapp dan setelah 15 (lima belas) menit saudara Yaw Alias Zerro membalsa “Langsung ke balai lah” dan dijawab oleh Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) “OKE Bang” setelah itu Terdakwa Bersama Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  pergi menuju Tanjung balai Karimun melalui Pelabuhan Tanjung Makom Selat Beliah, Ketika Terdakwa Bersama Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  dalam perjalanan, Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) menerima pesan Whatsapp dari Sadudara Yaw Alias Zerro berupa Share Location dan foto 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam yang diletakan dibawah tiang Listrik
      • Bahwa kemudian sesampainya Terdakwa dan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) di Tanjung Balai Karimun, Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) langsung membuka google map yang dikirim oleh Saudara Yaw Alias Zerro sebelumnya dan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  Bersama dengan Terdakwa langsung menuju Lokasi tersebut dengan berjalan kaki kurang lebih 10 (sepuluh) menit dari Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) yang Dimana lokasi tiang listrik yang dimaksud berada di belakang Hotel Paragon Tanjung Balai Karimun, sesampainya di Lokasi Terdakwa dan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  melihat 1 (satu) bungkus plastik warna hitam  seusai dengan foto yang dikirim oleh Saudara Yaw Alias Zerro sebelumnya Kemudian Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) mengambilnyab dan memasukan kedalam saku celana belakang sebelah kiri lalu Terdakwa bersama Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) langsung berjalan menuju Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK), sesampainya diPelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Terdakwa Bersama Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) membeli tiket kapal tujuan Pelabuhan Tanjung Maqom selat Belia kemudian sekiranya pukul 16.45 WIB Terdakwa Bersama Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) tiba di Pelabuhan Tanjung Maqom Selat Baliah, Terdakwa langsung berjalan menuju ke arah parkiran  untuk mengambil sepeda motor sedangkan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) langsung menuju parkiran atas untuk menunggu Terdakwa, Ketika Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  sampai diparkitan atas Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) menyimpan  1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam berisikan narkotika jenis Sabu dibawah tiang Listrik dengan jarak 10 Meter dari tempat Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  kemudian pada saat Terdakwa berada di Parkiran sepeda motor Terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Kundur Barat lalu Terdakwa diperiksa dan didapati 1 (satu) paket kecil plastik bening yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 0,10 gram yang disimpan di belakang casing handphone milik Terdakwa, kemudian setelah Terdakwa di introgasi Terdakwa mengatakan bahwa Terdaka baru saja mengambil Narkotika Jenis Sabu dari Tanjung Balai Karimun yang saat ini berada di Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  yang sedang menunggu di parkiran atas, kemudian Terdakwa Bersama anggota Polisi Polsek Kundur Barat menuju Parkiran atas, sesampainya diparkiran atas anggota Polisi Polsek Kundur Barat langsung mengintrogasi Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)   dan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  langsung mengakui dan menunjukan 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam  yang disembunyikannya tidak jauh dari tempatnya berdiri kemudian Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) membuka 1 (satu) bungkus kantong plastik warna hitam tersebut dan didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik putih bening yang bertuliskan 50 yang berisikan Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 47,83 gram  , selanjutnya Terdakwa Bersama Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) dibawa ke Polsek Kundur Barat untuk dilakukan proses lebih lanjut.
      • Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)  dibawa ke Polsek Kundur Barat, Anggota Polsek Kundur Barat langsung menuju ke rumha kediaman Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) yang beralamat di Jl.Gang Dwi Sartika RT005/RW004 Kel. Tanjung Batu Kota Kec. Kundur dan saat dilakukan penggeledahan, anggota Polsek Kundur Barat menemukan 1 (satu) unit timbangan digital tanpa Merk warna silver, 1 (satu) buah gunting warna biru, dan 1 (satu) buah skop plastik warna putih.
      • Bahwa Narkotika Jenis Sabu dengan berat bersih 47,83 gram   adalah milik Bersama antara Terdakwa dan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) dengan Harga keseluruhannya adalah Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun baru dibayarkan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) menggunakan uang milik Terdakwa sedangkan sisanya Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) akan dibayarkan setelah Narkotika jeni Sabu sudah dijual kemabli oleh Terdakwa dan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah)
      • Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali melakukan pembelian Narkotika Jenis Sabu yaitu :
            • Tanggal 15 Desember 2024 sebanyak 10 gram
            • Tanggal 25 Desember 2025 sebanyak 47,83 gram   
      • Bahwa narkotika Jenis Sabu Seberat 0,10 gram yang ditemukan di belakang Handphone Milik Terdakwa adalah sisa Narkotika Jenis Sabu pemeblian pertama pada tanggal 15 Desember 2024
      • Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan saat dilakukan penangkapan serta penggeledahan Terhadap Terdakwa dan Saksi Halidek (Terdakwa dalam Berkas Perkara Terpisah) adalah sebagai berikut  :
            • 1 (satu) Buah Handphone Merk Oppo A16 Warna Silver Casing Warna Hitam No IMEI 1 864591059942154 IMEI 2: 864591059942147 yang berisi nomor handphone untuk whatsapp 082389069575
            • Uang Tunai Rp. 500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) pecahan Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar.
            • 1 (satu) paket plastik warna putih bening berisikan NARKOTIKA jenis SABU-SABU dengan berat netto 0,10 (nol koma sepuluh) gram
            • 1 (satu) Buah Handphon Merk Vivo Y 17 warna Ungu Imei 1 : 861395060707678 Imei 2 : 861395060707660 yang berisi nomor handphone untuk whatshap 081995707458;
            • 2 (dua) buah kantong plastik warna hitam; (digunakan dalam berkas perkara
            • 1 (satu) paket plastik warna putih  bening  bertuliskan 50 yang Berisi NARKOTIKA Jenis SABU dengan berat netto 47,83 (empat tujuh koma delapan tiga) Gram
            • 1 (satu) Buah Timbangan Digital Tanpa merk Warna Silver;
            • 1 (satu) Buah Gunting warna biru;
            • 1 (satu) Buah Skop Plastik Warna Putih
      • Bahwa bedasarkan Laporan pengujian BPOM BATAM No: LHU.085.K.05.16.24.0239 tanggal 21 Febuari 2025 telah dilakukan pengujian terhadap barang bukti yang diterima  berupa  1 (satu) bungkus Sampel berisikan kristal bening diduga sabu dengan berat Netto 0,10 gram, dan didapatkan hasil pengujian sebagai berikut :

 

No.

Uji yang dilakukan Jenis/Parameter Uji

Hasil

Syarat

Pustaka

Metode

1.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

ST/NAR/34 UNODC 2006

Reaksi warna

2.

Identifikasi Metamfetamin

Positif

Positif

ST/NAR/34 UNODC 2006

KLT Spektrofotodensitometri

3.

Pemerian

Bentuk = Serbuk Kristal, Warna =Bening

  • -
  • -

Organoleptis

Kesimpulan : Sampel Positif mengandung Metafetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari Pemerintah / Pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman.

 

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112  ayat (2)  Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 KUHP-----------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya