Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
3.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
YOGA PRATAMA Bin SUBARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 74/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1407/L.10.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
3BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGA PRATAMA Bin SUBARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa YOGA PRATAMA Bin SUBARI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di didepan Loby hotel royal Jl. Nusantara Kec karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 09.00 wib terdakwa menghubungi saudara OWEN ( DPO ) yang terdakwa kenal dari teman terdakwa yang dahulu sama di penjara  dan mengatakan bahwa bisa memesan shabu kepada sdr.OWEN (DPO) kemudian terdakwa menghubungi saudara OWEN ( DPO ) dan mengatakan bahwa terdakwa mau memesan shabu sebanyak 20 ( dua puluh ) gram untuk terdakwa simpan dulu kemudian terdakwa mengatakan bahwa terdakwa hanya memiliki uang Rp. 5.000.000 juta kemudian saudara OWEN ( DPO) mengatakan untuk mengirimnya uangnya dulu kemudian terdakwa kemudian saudara OWEN ( DPO ) mengirim nomor rekening BCA yang terdakwa lupa nama orang pemilik rekening tersebut kemudian terdakwa mengirim uang sebanyak Rp. 5.000.000 kemudian memberitahu kepada saudara OWEN ( DPO ) bahwa uang sudah dikirim kemudian saudara OWEN (DPO) mengatakan nanti sore shabu akan diletakkan disuatu tempat dan nanti akan di infokan kemudian sekira pukul 15.00 wib saudara  OWEN (DPO) menghubungi terdakwa dan mengatakan bahwa sudah meletakan shabu tersebut di pinggir jalan poros tepatnya di bawah gerbang mau menuju ke danau sentani poros kec. Tebing dan shabu tersebut diletakkan didalam bungkusan permen mentos berwarna biru kemudian terdakwa menuju ketempat yang disampaikan oleh saudara OWEN (DPO) kemudian setelah sampai di tempat yang diinfokan dan terdakwa menemukan kantong plastic permen mentos berwarna dan terdakwa merasa ada bungkusan plastik didalamnya kemudian terdakwa membawa pulang kerumah terdakwa dan terdakwa membuka plastic permen tersebut dan terdapat satu paket sedang yang berisi shabu yang diperkirakan beratnya 20 gram kemudian terdakwa membuka plastic shabu tersebut dan terdakwa mencoba shabu tersebut kemudian saudara BUDI HARIANTO Bin NAAM ( dalam perkara lain ) datang ke rumah terdakwa dan terdakwa menawarkan ada shabu kemudian saudara BUDI HARIANTO Bin NAAM ( dalam perkara lain ) mengatakan oke kemudian terdakwa mengambil sedikit shabu yang terdakwa dapat dari saudara OWEN (DPO) kemudian terdakwa menjadikan  satu paket kecil shabu seharga Rp. 500.000 dan terdakwa menyerahkannya kepada saudara BUDI HARIANTO Bin NAAM ( dalam perkara lain ) kemudian terdakwa juga ada menggunakan shabu bersama saudara BUDI HARIANTO Bin NAAM ( dalam perkara lain ) didalam rumah terdakwa kemudian setelah menggunakan shabu tersebut  saudara BUDI HARINTO Bin NAAM ( dalam perkara lain ) pergi membawa shabu tersebut kemudian pada saat dirumah terdakwa menggunakan shabu tersebut dan apabila ada teman yang datang terdakwa selalu menggunakan shabu tersebut bersama-sama kemudian terdakwa meletakkan shabu tersebut di dalam dompet berwarna hijau yang merupakan dompet bekas milik istri terdakwa dan terdakwa letakkan didalam kamar terdakwa kemudian pada hari selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 02.45 wib saudara  BUDI HARINTO Bin NAAM ( dalam perkara lain) mendatangi terdakwa ke rumahnya dan mengatakan ingin memesan dan belanja sesuai harga yang kemarin kemudian terdakwa mengatakan oke tunggu sebentar lalu terdakwa mengambil shabu yang terdakwa simpan didalam kamar terdakwa dan terdakwa ambil sebanyak 1 paket yang seharga Rp. 500.000 kemudian terdakwa memberikannya kepada saudara BUDI HARINTO Bin NAAM ( dalam perkara lain ) kemudian setelah saudara BUDI HARINTO Bin NAAM ( dalam perkara lain ) pergi lalu terdakwa pergi keluar untuk membeli makan kemudian terdakwa pulang kerumah dan setelah sampai dirumah terdakwa duduk dan sekira pukul 01.30 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 Paket shabu yang berada di dalam kamar terdakwa yang terdakwa simpan didalam dompet berwarna hijau dan terdakwa mengakui bahwa shabu tersebut terdakwa dapat dari saudara OWEN (DPO) yang berada di Malaysia
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 25/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (Satu) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 14,56 (Empat Belas Koma Lima Enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0305/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa YOGA PRATAMA Bin SUBARI pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di didepan Loby hotel royal Jl. Nusantara Kec karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2025 sekira Pukul 00.10 wib, personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan upaya paksa penangkapan dan penggeledahan terhadap sdr.SAPPUTRA Als RARA di depan Loby Hotel Royal yang berada di Jl. Nusantara Kec. Karimun Kab. Karimun diketahui bernama SAPPUTRA Als RARA kemudian pihak kepolisian melakukan  penggeledahan badan ditemukan 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,21 gram yang berada di tangan kanan sdr. SAPPUTRA,  kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap sdr. SAPPUTRA dan mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari sdr. BUDI di rumah sdr. BUDI yang berada di Baran Satu Kec. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun, kemudian sekira pukul 00.30 wib Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan di rumah sdr. BUDI yang berada di Baran Satu Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun, selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggeledahan badan dan barang di rumah sdr. BUDI dan menemukan 7 (tujuh) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 1,12 gram berada di kamar sdr. BUDI, kemudian pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap sdr. BUDI mengakui mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari terdakwa dengan cara terdakwa menyerahkan langusung di rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 01.30 wib Personil Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada di depan rumahnya di Perumahan Bukit Taman Sari, Payamanggis Kec. Meral Kab. Karimun kemudian kepolisian melakukan penggeledahan badan dan barang terhadap terdakwa dan menemukan narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 14,56 gram di kamar terdakwa kemudian kepolisian melakukan interogasi terhadap terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang Warga Negara Asing (WNA) yang bernama sdr. OWEN (DPO) dengan cara dicampak oleh orang yang tidak dikenal  dari sdr. OWEN (DPO)
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 25/10254.00/2025 tertanggal 25 Januari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (Satu) paket narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 14,56 (Empat Belas Koma Lima Enam) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0305/NNF/2025 pada hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya