Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
53/Pid.Sus/2025/PN Tbk | 1.MIRZA FOLENDA 2.JIMMY FAJRI ARIFIN S.H. 3.HARYO NUGROHO, S.H., M.H. 4.MUHAMMAD ARFIAN, S.H., M.Kn 5.IZHAR, S.H. |
SAHLAN Bin SAKBAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||
Nomor Perkara | 53/Pid.Sus/2025/PN Tbk | ||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 22 Apr. 2025 | ||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1178/L.10.12/Enz.2/04/2025 | ||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR -------- Bahwa ia terdakwa SAHLAN Bin SAKBAN pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perairan Pulau Keban dengan titik koordinat 0? 52.810’ LU - 103? 46.699’ Kelurahan Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu di bulan November 2024 yang hari dan tanggalnya sudah tidak di ingatinya lagi pada saat terdakwa SAHLAN sedang bersama dengan Sdr. ZAM (Buron/DPO) mengatakan dapat mencarikan Narkotika jenis sabu untuk dijual kembali. Selanjutnya Sdr. ZAM menawarkannya kepada terdakwa SAHLAN namun belum bisa membelinya. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 23 November 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa SAHLAN kembali menghubungi Sdr. ZAM mengatakan “Aku punya uang sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah)” lalu terdakwa SAHLAN dan Sdr. ZAM sepakat bertemu di Pulau Lemas Tanjung Balai Karimun sekira pukul 11.00 Wib, setelah itu terdakwa SHALAN meminta Sdr. ZAM untuk membelikannya Narkotika jenis sabu dan atas permintaan itu Sdr. ZAM langsung pergi membeli Narkotika jenis sabu, kemudian sekira pukul 12.00 Wib terdakwa SAHLAN kembali bertemu dengan Sdr. ZAM di lokasi sebelum nya dan Sdr. ZAM menyerahkan Narkotika jenis sabu kepada terdakwa SAHLAN sebanyak + 50 (lima puluh) Gram lalu terdakwa SAHLAN menyerahkan uang pembelian kepada Sdr. ZAM sebesar Rp.23.000.000,- (dua puluh tiga juta Rupiah). Kemudian terdakwa SAHLAN pulang ke rumah dan membagi Narkotika jenis sabu tersebut menjadi paket-paket kecil siap edar dengan kisaran harga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) hingga Rp.500.000,- (lima ratus ribu Rupiah), setelah itu terdakwa SAHLAN menjual Narkotika jenis Sabu tersebut pada teman-temannya hingga terkumpul uang penjualan sebanyak Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah). - Bahwa pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 17.15 Wib pada saat terdakwa SAHLAN sedang berada di atas Speedboat, saksi GADAKUSUMA PUTERA SEGARA, saksi DIDIK PURWANTO dan saksi RICARDIN RAFSANJANI (masing-masing Anggota TNI AL Batam) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Pulau Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut akahirnya menemukan terdakwa SAHLAN sedang duduk di atas Speedboat, kemudian pada saat Anggota TNI AL Batam tadi mendekat, terdakwa SAHLAN langsung melarikan diri menggunakan Speedboatnya sehingga Anggota TNI AL Batam melakukan pengejaran hingga akhirnya Speedboat terdakwa SAHLAN berhenti di hutan bakau tepat nya di Perairan Pulau Keban dengan titik koordinat 0? 52.810’ LU - 103? 46.699’ Kelurahan Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun dan terdakwa SAHLAN berhasil diamankan. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa SAHLAN dan Speedboat nya lalu ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik merk AZARA warna Putih yang di dalamnya berisikan 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu. Selanjutnya, terdakwa SAHLAN beserta Barang Bukti yang ditemukan diserahkan kepada Petugas BNNP Kepri guna proses Penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.24.0248 tanggal 03 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu milik terdakwa SAHLAN Bin SAKBAN dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 247/10221/2024 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu ; dengan total berat bersih (netto) keseluruhan 35,72 (tiga puluh lima koma tujuh puluh dua) Gram. - Bahwa terdakwa SAHLAN Bin SAKBAN tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis sabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------- Perbuatan ia terdakwa SAHLAN Bin SAKBAN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. SUBSIDIAIR -------- Bahwa ia terdakwa SAHLAN Bin SAKBAN pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 17.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di Perairan Pulau Keban dengan titik koordinat 0? 52.810’ LU-103? 46.699’ Kelurahan Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedia kan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Senin tanggal 25 November 2024 sekira pukul 14.10 Wib saksi GADAKUSUMA PUTERA SEGARA, saksi DIDIK PURWANTO dan saksi RICARDIN RAFSANJANI (masing-masing Anggota TNI AL Batam) mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya seorang laki-laki yang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Pulau Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun, atas informasi tersebut Anggota TNI AL Batam tadi langsung menuju lokasi guna melakukan Penyelidikan lebih lanjut dan sekira pukul 17.15 Wib Anggota TNI AL Batam melihat terdakwa SAHLAN yang sedang duduk di atas Speedboat lalu mendekat, namun terdakwa SAHLAN langsung melarikan diri menggunakan Speedboatnya sehingga Anggota TNI AL Batam melakukan pengejaran hingga akhirnya speedboat terdakwa SAHLAN berhenti dan diamankan di hutan bakau tepatnya di Perairan Pulau Keban dengan titik koordinat 0? 52.810’ LU-103? 46.699’ Kelurahan Keban Kecamatan Moro Kabupaten Karimun. Setelah itu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa diri SAHLAN dan Speedboat nya, kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah plastik merk AZARA warna Putih yang di dalamnya berisikan 19 (sembilan belas) paket Narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa SAHLAN beserta Barang Bukti yang di temukan diserahkan kepada Petugas BNNP Kepri guna proses Penyidikan lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.24.0248 tanggal 03 Desember 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu milik terdakwa SAHLAN Bin SAKBAN dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 247/10221/2024 tanggal 26 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa : 1) 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu ; dengan total berat bersih (netto) keseluruhan 35,72 (tiga puluh lima koma tujuh puluh dua) Gram. - Bahwa terdakwa SAHLAN Bin SAKBAN tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika jenis Sabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. -------- Perbuatan ia terdakwa SAHLAN Bin SAKBAN sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |