Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PN Tbk 1.JAMSARI
2.ARZILA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 20 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JAMSARI
2ARZILA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan nama anak Para Pemohon yang bernama KHIRUL ANAM sebagaimana yang tertulis pada Kutipan Akta Kelahiran nomor 2102-LU-09102019-0011, nomor NIK 1602025912960001, Kartu Keluarga nomor (KK) 2102120712160005 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun pada tanggal 07-20242024 menjadi MUHAMMAD KHAIRUL AZZAM, lahir di lahir di Karimun tanggal 23 Agustus 2019 :
  3. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya identitas anak Pemohon yang benar adalah MUHAMMAD KHAIRUL AZZAM, lahir di lahir di Karimun tanggal 23 Agustus 2019;
  4. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan Penetapan perubahan data ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;
  5. Menetapkan biaya yang timbul dalam Perkara ini menurut Hukum ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak