Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
71/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.Verdinan Pradana, S.H.
4.NURHASANIATI, S.H.
5.YOGI KAHARSYAH, S.H
6.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
7.IZHAR, S.H.
ALMALIK Als AMIN Bin MOHD. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 71/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1402/L.10.12/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3Verdinan Pradana, S.H.
4NURHASANIATI, S.H.
5YOGI KAHARSYAH, S.H
6BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
7IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALMALIK Als AMIN Bin MOHD. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

      --------- Bahwa ia terdakwa ALMALIK Als AMIN Bin MOHD NUR pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 bertempat di dalam rumah diatas Kursi Sofa Ruang Tengah Jl. Batu Lipai RT.003 RW.004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerah kan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  :  ---

-   Berawal pada hari Selasa tanggal 07 Janjuari 2025 sekira puku 22.30 Wib Sdr.SURYANA (Buron/DPO) menelpon dan meminta terdakwa AL MALIK agar membelikan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) set dan  setelah itu Sdr.SURYANA mentransfer uang ke Rekening Bank milik terdakwa AL MALIK untuk membeli Narkotika tersebut sebesar Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu Rupiah) lalu terdakwa AL MALIK menghubungi   A  Bengkel Mobil –“H”  dengan  Nomor  081262472216  dan  mengatakan barang ada namun minta agak malam dan  sekira pukul 22.54 Wib terdakwa AL MALIK  mengirimkan uang kepada penjual dengan cara mentransfer sebesar Rp.1.900.000 (satu juta sembilan ratus ribu Rupiah) sedangkan harga seharusnya Rp.2.000.000 (dua juta Rupiah)  dan karena langganan maka terdakwa AL MALIK bisa berhutang.

-  Bahwa pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib terdakwa AL MALIK datang ke rumah saksi ROSITA Als ITA Binti SUHAIMI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu menunjukan foto di handphonenya 1 (satu) bungkus rokok merk HD warna putih berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di suatu tempat dan tempat tersebut sudah saksi ROSITA ketahui lalu meminta bantu kepada saksi ROSITA untuk mengambilkan 1 (satu) bungkus rokok merk HD yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian  saksi ROSITA langsung pergi ke tempat tersebut yang tidak jauh dari rumah nya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo nomor Polisi BP 2952 RK Warna Hitam Hijau milik terdakwa AL MALIK,  kemudian saksi ROSITA kembali lagi ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) bungkus rokok merk HD warna Putih yang berisikan narkotika jenis sabu dan langsung menyerahkannya kepada terdakwa AL MALIK lalu disimpan di bawah meja rumah saksi ROSITA yang  tidak diketahui siapapun.

-  Bahwa pada pukul 01.00 Wib hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 datang saksi HERY SETIAWAN, saksi WENDY R. SIMAMORA, S.H., M.H., dkk (Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri) mengetuk pintu tralis rumah saksi ROSITA dan saat itu terdakwa AL MALIK yang membukanya dan setelah terbuka barulah anggota Polri tadi memperkenalkan diri sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas yang saat itu disaksikan RT dan warga sekitar lalu melakukan penangkapan serta penggeledahan hingga ditemukan barang-barang dari diri terdakwa  ALMALIK berupa :   

  • 1 (satu) bungkus Kotak Rokok merk HD Warna Putih
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,55 (lima koma lima lima) Gram
  • 1 (satu) unit handphone Galaxy A20 warna Hitam dengan pelindung karet (Casing) warna Biru beserta Nomor Sim Card 0852 65266566
  • 1 (satu) lembar  tisu
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo BP 2952 RK warna Hitam Hijau beserta kuncinya

atas temuan tersebut maka pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa AL MALIK, saksi ROSITA dan saksi HERMAWAN Als PW (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut.

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10221/2025 tanggal 08 Januari  2025 barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,55  (lima koma lima lima) Gram.

-  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 0079/ NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium atas Barang Bukti Narkotika jenis sabu, telah dikeluarkan hasil pengujian laboratorium atas barang bukti narkotika milik terdakwa AL MALIK Als AMIN Bin MOHD NUR dengan hasil sabu “POSITIF METAMFETAMIN” dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-  Bahwa terdakwa AL MALIK pada saat menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I jenis sabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.   

-------- Perbuatan ia terdakwa AL MALIK Als AMIN Bin MOHD NUR sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

SUBSIDIAIR

-------- Bahwa ia terdakwa ALMALIK Als AMIN Bin MOHD NUR pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 01.10 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2025 bertempat  di  dalam  rumah di  atas  kursi sofa ruang tengah  Jl. Batu Lipai RT.003 RW.004 Kelurahan Baran Timur Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau  atau   setidak  tidaknya  masih  termasuk  dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :  ---------------------------------------------------------------------------------

-  Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 00.50 Wib terdakwa AL MALIK datang ke rumah saksi ROSITA Als ITA Binti SUHAIMI (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) lalu menunjukan foto di handphonenya 1 (satu) bungkus rokok merk HD warna putih yang berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di suatu tempat dan tempat tersebut sudah diketahui saksi ROSITA lalu minta bantu untuk mengambilkan 1 (satu) bungkus rokok merk HD yang berisikan narkotika jenis sabu, kemudian saksi ROSITA langsung pergi ke tempat tersebut yang tidak jauh dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo BP 2952 RK warna Hitam milik terdakwa AL MALIK,  kemudian saksi ROSITA kembali lagi ke rumahnya dengan membawa 1 (satu) bungkus kotak rokok merk HD warna Putih yang berisikan narkotika jenis sabu untuk diserahkan kepada terdakwa AL MALIK lalu disimpan di bawah meja rumah saksi ROSITA yang tidak diketahui siapa pun.

-  Bahwa pada pukul 01.00 Wib hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 datang saksi HERY SETIAWAN, saksi WENDY R. SIMAMORA, S.H., M.H., dkk  memgetok pintu tralis rumah saksi ROSITA dan saat itu terdakwa AL MALIK yang membukanya lalu para Polisi tadi memperkenalkan dirinya sambil memperlihatkan Surat Perintah Tugas yang saat itu di saksikan RT dan warga sekitar lalu melakukan penangkapan serta penggeledahan hingga ditemukan barang-barang milik AL MALIK berupa :   

  • 1 (satu) bungkus Kotak Rokok merk HD warna Putih
  • 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,55 (lima koma lima lima) Gram
  • 1 (satu) unit handphone Galaxy A20 warna Hitam dengan pelindung karet (Casing) warna Biru beserta Nomor Sim Card 0852 65266566
  • 1 (satu) lembar  tisu
  • 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo BP 2952 RK warna Hitam Hijau beserta kuncinya

atas temuan tersebut maka pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekira pukul 11.00 Wib terdakwa AL MALIK, saksi ROSITA dan saksi HERMAWAN Als PW (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk pengusutan lebih lanjut.

-  Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Batam dalam Berita Acara Penimbangan Nomor : 13/10221/2025 tanggal 08 Januari  2025 barang berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat netto 5,55  (lima koma lima lima) Gram.

-  Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor Lab : 0079/ NNF/2025 tanggal 14 Januari 2025 Perihal Hasil Pengujian Laboratorium atas Barang Bukti Narkotika jenis sabu, telah dikeluarkan hasil pengujian laboratorium atas barang bukti narkotika milik terdakwa AL MALIK Als AMIN Bin MOHD NUR dengan hasil sabu “POSITIF METAMFETAMIN” dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa terdakwa AL MALIK tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan / atau menyediakan Narkotika jenis sabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-------- Perbuatan ia terdakwa AL MALIK Als AMIN Bin MOHD NUR sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya