Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Tbk 1.NILA LUSANA
2.PAIMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Selasa, 22 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NILA LUSANA
2PAIMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

?

  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohonan seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa anak kedua Para Pemohon yang bernama RIDO VALENTINO, Tempat/Tanggal Lahir Tanjung Balai Karimun 7 September 2009, Jenis Kelamin Laki-laki adalah anak sah dari pasangan suami istri yang bernama PAIMAN(suami) dan NILA LUSANA(istri).
  3. Menetapkan bahwa benar anak kedua Para Pemohon yang bernama RIDO VALENTINO, Tempat/Tanggal Lahir Tanjung Balai Karimun 7 September 2009, Jenis Kelamin Laki-laki anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama PAIMAN(suami) dan NILA LUSANA(istri).
  4. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mencatatkan Pengesahan Anak Kandung dan mengeluarkan Akta Kelahiran anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun.
  5. Menetapkan biaya perkara kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Subsidair

Jika Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun cq Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara Aquo berpendapaat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak