Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.B/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Jumieko Andra, S.H., M.H.
3.Verdinan Pradana, S.H.
1.NASRI Als VITO Bin ANWAR
2.NUZUL AFIF DZAKWAN Als AFIF Bin MARIUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 67/Pid.B/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1348/L.10.12/Eoh.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Jumieko Andra, S.H., M.H.
3Verdinan Pradana, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NASRI Als VITO Bin ANWAR[Penahanan]
2NUZUL AFIF DZAKWAN Als AFIF Bin MARIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

---------- Bahwa Terdakwa I Nasri Alias Vito Bin Anwar bersama – sama dengan Terdakwa II Nuzul Afif Dzakwan Alias Afif Bin Marius pada hari yang tidak dapat diingat lagi dibulan September tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu September tahun 2024 sampai dengan Maret tahun 2025 bertempat di Gudang Swalayan Indo PN yang beralamat diJalan MT Haryono No 40 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------

Berawal pada bulan September tahun 2024 Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bermain belakang secara diam – diam mengambil barang – barang sembako yang ada di Gudang Swalayan Indo PN Untuk dijual, atas ajakan tersebut Terdakwa II mau melaksanakannya. Lalu masih dibulan September Tahun 2024 disaat Terdakwa I sedang bekerja pada bagian Pengelola Gudang dengan tugas memindahkan dan mengeluarkan barang – barang sembako atas pesanan para pelanggan, Terdakwa I berperan memindahkan barang – barang sembako tanpa sepengetahuan Kepala Gudang Swalayan Indo PN dan tanpa adanya pesanan pelanggan dari Gudang kedalam 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi Colt L300 berwarna coklat silver dengan nomor polisi BP 8216 KY dan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BP 9935 KY setelah selesai dan berhasil memindahkan barang – barang sembako tersebut Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengendarai dan mengantarkan barang – barang sembako tersebut ke Toko yang ingin membelinya dan setelah berhasil dijual Terdakwa I dan Terdakwa II membagi keuntungan secara merata. Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah dilakukan berulang kali dimulai dari Bulan September 2024 sampai dengan Maret 2025 dengan tata cara yang sama dan hasilnya sebagai berikut :

 

September 2024

  • Awal bulan September Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg.
  • Akhir bulan September Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran dengan berat 50 kg.

 

Oktober 2024

  • Pertengahan bulan Oktober Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg
  • Akhir bulan Oktober Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg

 

November 2024

  • 3 November Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg
  • 26 November Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg

 

Desember 2024

  • 5 Desember Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg
  • 20 Desember Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 100 kg

 

Februari 2025

  • 15 Februari 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Beras sebanyak 6 (enam) karung
  • 18 Februari 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Beras sebanyak 6 (enam) Karung, Indomie goreng 3 (tiga) dus, Indomie Ayam Bawang 3 (tiga) dus dan Indomie Soto Medan 3 (tiga)
  • 24 Februari 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan ABC kopi susu 2 (dua) dus , ABC Choco Malt 2 (dua) dus, Indomie Goreng 5 (lima) dus, Indomie Soto Medan 5 (lima) dus, Minyak Goreng Kita 5 (lima) dus, Tepung Terigu merk SIIP 5 (lima) dus, Sarden Merk Jojo 1 (satu) dus dan Joko 1 (satu) dus, Top Kopi Gula Aren 2 (dua) dus, Good Day 2 (dua) dus.
  • 28 Februari 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Minyak Goreng Camila 2 (dua) dus, Minyak Goreng Kita 3 (tiga) dus, Sarden merk Jojo 1 (satu) dus, Sarden merk Joko 1 (satu) dus, Tepung Beras Merk Rose Brand 2 (dua) dus, Tepung Ketan merk Rose Brand 2 (dua) dus dan Beras 6 (enam) karung saksi lupa merknya

 

 

 

Maret 2025

  • 4 Maret 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Indomie Goreng 3 (tiga) dus, Indomie Ayam Bawang 3 (tiga) dus, Indomie Soto Medan 3 (tiga) dus, Tepung Terigu merk SIIP 2 (dua) dus, Tepung Terigu merk Mila 2 (dua) dus, Beras Arum berat 20 kg 3 (tiga) karung, Beras Holand berat 20 Kg 3 (tiga) karung dan Beras Rumah Gadang berat 25 Kg 1 (satu) karung
  • 5 Maret 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Beras merk Horas berat 25 Kg 4 (empat) Karung, Beras merk Arum berat 20 Kg 2 (dua) Karung, Minyak goreng Kita 5 (liam) dus, Tepung Beras Merk Rose Brand 2 (dua) dus, Tepung Ketan merk Rose Brand 2 (dua) dus, Sarden Merk Jojo 1 (satu) dus, Sarden Merk Joko 1 (satu) dus, Gula Pasir berat 50 Kg 2 (dua) karung dan Tepung Terigu Merk Mila 3 (tiga) dus

 

Bahwa dari Bulan September tahun 2024 sampai dengan Maret 2025 Para Terdakwa berhasil mendapatkan keuntungan yang dibagi secara merata dengan rincian sebagai berikut :

  • Pada bulan September 2024 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000.-(lma ratus ribu rupiah) bagian untuk masing – masing Para Terdakwa  sebesar Rp250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan Oktober 2024 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000.-(lma ratus ribu rupiah) bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan November 2024 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000.-(lma ratus ribu rupiah) bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan Desember 2024 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp. 375.000.-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Pada bulan Februari 2025 dengan penjualan 4 (empat) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp11.496.000.-(Sebelas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp.5.748.000.-(lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  • Pada bulan Maret 2025 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.514.000.-(delapan juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dan bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp.4.257.000.-(empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

 

Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa yang telah menguasai dan menjual barang – barang sembako tanpa adanya pesanan pelanggan, Izin dari Swalayan Indo PN dan hasil penjualannya telah dinikmati Para Terdakwa mengakibatkan Swalayan Indo PN  mengalami kerugian lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan Para Terdakwa untuk Keperluan Sehari – hari, Top Up Mobile Legends dan Free Fire.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

 

Kedua

---------- Bahwa Terdakwa I Nasri Alias Vito Bin Anwar bersama – sama dengan Terdakwa II Nuzul Afif Dzakwan Alias Afif Bin Marius pada hari yang tidak dapat diingat lagi dibulan September tahun 2024 sampai dengan bulan Maret tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam kurun waktu September tahun 2024 sampai dengan Maret tahun 2025 bertempat di Gudang Swalayan Indo PN yang beralamat diJalan MT Haryono No 40 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------------

 

Berawal pada bulan September tahun 2024 Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk bermain belakang secara diam – diam mengambil barang – barang sembako yang ada di Gudang Swalayan Indo PN Untuk dijual, atas ajakan tersebut Terdakwa II mau melaksanakannya. Lalu masih dibulan September Tahun 2024 disaat Terdakwa I sedang bekerja pada bagian Pengelola Gudang dengan tugas memindahkan dan mengeluarkan barang – barang sembako atas pesanan para pelanggan, Terdakwa I berperan memindahkan barang – barang sembako tanpa sepengetahuan Kepala Gudang Swalayan Indo PN dan tanpa adanya pesanan pelanggan dari Gudang kedalam 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi Colt L300 berwarna coklat silver dengan nomor polisi BP 8216 KY dan 1 (satu) unit Pick Up Mitsubishi Colt Diesel berwarna kuning dengan nomor polisi BP 9935 KY setelah selesai dan berhasil memindahkan barang – barang sembako tersebut Terdakwa I memerintahkan Terdakwa II untuk mengendarai dan mengantarkan barang – barang sembako tersebut ke Toko yang ingin membelinya dan setelah berhasil dijual Terdakwa I dan Terdakwa II membagi keuntungan secara merata. Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut telah dilakukan berulang kali dimulai dari Bulan September 2024 sampai dengan Maret 2025 dengan tata cara yang sama dan hasilnya sebagai berikut :

 

September 2024

  • Awal bulan September Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg.
  • Akhir bulan September Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran dengan berat 50 kg.

 

Oktober 2024

  • Pertengahan bulan Oktober Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg
  • Akhir bulan Oktober Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg

 

November 2024

  • 3 November Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg
  • 26 November Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg

 

Desember 2024

  • 5 Desember Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 50 kg
  • 20 Desember Para Terdakwa berhasil menggelapkan 1 (satu) karung beras tak layak dikonsumsi dengan merk campuran berat 100 kg

 

Februari 2025

  • 15 Februari 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Beras sebanyak 6 (enam) karung
  • 18 Februari 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Beras sebanyak 6 (enam) Karung, Indomie goreng 3 (tiga) dus, Indomie Ayam Bawang 3 (tiga) dus dan Indomie Soto Medan 3 (tiga)
  • 24 Februari 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan ABC kopi susu 2 (dua) dus , ABC Choco Malt 2 (dua) dus, Indomie Goreng 5 (lima) dus, Indomie Soto Medan 5 (lima) dus, Minyak Goreng Kita 5 (lima) dus, Tepung Terigu merk SIIP 5 (lima) dus, Sarden Merk Jojo 1 (satu) dus dan Joko 1 (satu) dus, Top Kopi Gula Aren 2 (dua) dus, Good Day 2 (dua) dus.
  • 28 Februari 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Minyak Goreng Camila 2 (dua) dus, Minyak Goreng Kita 3 (tiga) dus, Sarden merk Jojo 1 (satu) dus, Sarden merk Joko 1 (satu) dus, Tepung Beras Merk Rose Brand 2 (dua) dus, Tepung Ketan merk Rose Brand 2 (dua) dus dan Beras 6 (enam) karung saksi lupa merknya

 

Maret 2025

  • 4 Maret 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Indomie Goreng 3 (tiga) dus, Indomie Ayam Bawang 3 (tiga) dus, Indomie Soto Medan 3 (tiga) dus, Tepung Terigu merk SIIP 2 (dua) dus, Tepung Terigu merk Mila 2 (dua) dus, Beras Arum berat 20 kg 3 (tiga) karung, Beras Holand berat 20 Kg 3 (tiga) karung dan Beras Rumah Gadang berat 25 Kg 1 (satu) karung
  • 5 Maret 2025 Para Terdakwa berhasil menggelapkan Beras merk Horas berat 25 Kg 4 (empat) Karung, Beras merk Arum berat 20 Kg 2 (dua) Karung, Minyak goreng Kita 5 (liam) dus, Tepung Beras Merk Rose Brand 2 (dua) dus, Tepung Ketan merk Rose Brand 2 (dua) dus, Sarden Merk Jojo 1 (satu) dus, Sarden Merk Joko 1 (satu) dus, Gula Pasir berat 50 Kg 2 (dua) karung dan Tepung Terigu Merk Mila 3 (tiga) dus

 

Bahwa dari Bulan September tahun 2024 sampai dengan Maret 2025 Para Terdakwa berhasil mendapatkan keuntungan yang dibagi secara merata dengan rincian sebagai berikut :

  • Pada bulan September 2024 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000.-(lma ratus ribu rupiah) bagian untuk masing – masing Para Terdakwa  sebesar Rp250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan Oktober 2024 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000.-(lma ratus ribu rupiah) bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan November 2024 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp500.000.-(lma ratus ribu rupiah) bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Pada bulan Desember 2024 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 750.000.-(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp. 375.000.-(tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
  • Pada bulan Februari 2025 dengan penjualan 4 (empat) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp11.496.000.-(Sebelas juta empat ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) dan bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp.5.748.000.-(lima juta tujuh ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
  • Pada bulan Maret 2025 dengan penjualan 2 (dua) trip mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.514.000.-(delapan juta lima ratus empat belas ribu rupiah) dan bagian untuk masing – masing Para Terdakwa sebesar Rp.4.257.000.-(empat juta dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah).

 

Bahwa atas perbuatan Para Terdakwa yang telah menguasai dan menjual barang – barang sembako tanpa adanya pesanan pelanggan, Izin dari Swalayan Indo PN dan hasil penjualannya telah dinikmati Para Terdakwa mengakibatkan Swalayan Indo PN  mengalami kerugian lebih dari Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang dipergunakan Para Terdakwa untuk Keperluan Sehari – hari, Top Up Mobile Legends dan Free Fire.

 

------- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.-----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya