Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
26/Pdt.P/2025/PN Tbk MARIANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 26/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 28 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARIANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DP. AGUS ROSITA, S.H., M.H.MARIANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan penambahan nama anak Pemohon, pada Akta Kelahiran atas nama ANGEL dengan nomor : 2102CLU060620091031, yang dikeluarkan Kepala Kantor Catatan Sipil Kabupaten Kepulauan Riau dan Paspor anak Pemohon an. ANGEL dengan nomor  E2612155, yang tertulis dan terbaca nama ANGEL ditambah dengan nama LIM JING XUAN, sehinga yang dulunya ANGEL menjadi ANGEL LIM JING XUAN;
  3. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama anak Pemohon yaitu nama ANGEL LIM JING XUAN lahir di : Tanjung Balai Karimun, tanggal 04 Mei 2009;
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus penambahan nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon ;
  5. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak